| |

Penjelasan Hadis Arbain Part-17

Majalahnabawi.com – Hadis ini menjelaskan seputar menyayangi hewan.

بسم الله الرحمن الرحيم

عن أبي يَعْلَى شَدَّادِ بن أوْس رضي الله عنه, عن رسول الله صل الله عليه و سلم قال: إنَّ اللهَ كَتَبَ الْإحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ. فَإذَا قَتَلْتُمْ فَأحْسِنُوْا الْقِتْلَةَ, وَإذَا ذَبَحْتُمْ فَأحْسِنُوْا الذَّبْحَةَ, وَلْيُحِدَّ أحَدَكُمْ شَفْرَتَهُ وَ لْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ. (رواه مسلم)

Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus ra. dari Rasulullah Saw., beliau berkata: “Sesungguhnya Allah mencatat kebaikan terhadap semua hal. Maka jika kalian membunuh perbaguslah bunuhan kalian, dan jika kalian menyembelih perbaguslah sembelihan kalian, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan istirahatkanlah sembelihannya. (Riwayat Muslim)

Penejelasan Hadis

Lafadz كتب (mencatat) di sini bermakna tuntutan. Maksudnya Allah menyuruh berbuat baik terhadap semua hal. Makna dari “semua hal” bisa memungkinkan menuntaskan secara baik dalam satu aspek, bisa juga untuk melakukan kebaikan kepada semua aspek. Pengertian pertama adalah menuntaskan satu pekerjaan dengan sebaik-baiknya. Pengertian kedua adalah bersikap baik dalam semua pekerjaan yang kita lakukan. Bisa kita bedakan.

Klasifikasi Berbuat Baik

Berbuat baik juga mencakup dalam aspek membunuh. Membunuh di sini artinya tentu bukan pembunuhan dzolim tanpa hak. Di sini adalah membunuh orang yang memang memiliki legalitas untuk dibunuh. Semisal orang murtad, kafir harbi, musuh dalam perang, dan orang yang mendapat qishas. Membunuh dengan cara baik adalah memilih metode paling mudah, paling ringan sakitnya, dan paling cepat (mempercepat keluarnya ruh). Jadi intinya, tidak membuat orang yang dibunuh merasakan sakit yang lama sehingga ia tersiksa. Salah satu cara terbaik, menggunakan pedang dengan ketajaman tinggi yang ditebaskan ke leher. Akan tetapi, tidak untuk hukuman zina muhshan. Karena hukuman zina muhshan adalah dirajam dengan arahan syari’at yang telah demikian adanya.

Berbuat baik dapat kita terapkan pula dalam aspek penyembelihan. Berbuat baik di sini yakni dengan memperbagus tata cara menyembelih. Sebagaimana membunuh manusia, menyembelih hewan harus memperhatikan penyembelihan sekiranya tidak membuat hewan itu tersiksa karena lama.

Tata Cara Penyembelihan

Perlu kita ketahui, penyembelihan yang syari’at benarkan memiliki tata cara tertentu. Yakni dengan memotong dua tempat saluran arus sirkulasi dan makanan. Keduanya adalah hulqum atau saluran sirkulasi udara (nafas) dan mari’ atau saluran makan-minum. Memutus keduanya merupakan syarat wajib yang harus penyembelih lakukan. Ada juga wadijain atau dua urat yang terletak di leher depan, berada di sekitar hulqum. Memotong wadijain hukumnya sunnah untuk penyembelih.

Maksud dari mengistirahatkan sembelihan adalah menenangkan hewan yang akan disembelih. Hewan tersebut harus kita jaga untuk tetap tenang, tidak merasa takut sebab melihat pisau ataupun sebab lain. Oleh karena itu, penyembelih tidak boleh menajamkan pisau di depan hewan yang akan tersebut. Menenangkan hewan bisa kita lakukan dengan memberikannya minum sebelumnya. Lalu kita giring ke tempat penyembelihan dengan lembut. Menidurkannya secara halus tidak dengan kasar, paksa, dan tiba-tiba. Melakukan penyembelihan harus dengan kekuatan penuh agar cepat selesai. Kita tidak boleh mengkuliti hewan jika belum dingin. Dan jangan menyembelih hewan di depan hewan lain sejenis.

Similar Posts