Cara nabi

Penjelasan Hadis Arbain Part-22

Majalahnabawi.com –Hadis ini memaparkan tentang jalan menuju surga.

بسم الله الرحمن الرحيم

عن أبي عبد الله جابر بن عبد الله الأنصاريّ رضي الله عنه, أن رجلا سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم. فقال: أَرَأَيْتَ إذَا صَلَّيْتُ الْمَكْتُوْبَاتِ, وَصُمْتُ رَمَضَانَ, وأحْلَلْتُ الْحَلَالَ, وَحَرَّمْتُ الْحَرَامَ, وَلَمْ أَزِدْ عَلَى ذلِكَ شَيْئًا, أَدْخُلُ الْجَنَّةَ؟ قال, نعم. (رواه مسلم)

ومعنى حرَّمْتُ الحَرامَ: اجْتَنَبْتُهُ. وَمَعْنَى أَحْلَلْتُ الْحَلَالَ: فَعَلْتُهُ مُعْتَقِدًا حِلَّهُ

Dari Abi Abdillah bin Jabir bin Abdillah al-Anshari ra, bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulallah Saw. Kemudian beliau bertanya: Apakah kau melihat saat aku salat maktubah, aku berpuasa ramadan, kuhalalkan sesuatu yang halal, kuharamkan sesuatu yang haram, dan aku tidak menambah itu sedikitpun maka aku masuk surga? Dia menjawab, Iya. (Riwayat Muslim)

Adapun makna ‘kuharamkan sesuatu yang haram’ yakni menjauhi perkara haram. Adapun makna ‘kuhalalkan sesuatu yang halal’ yakni melakukan perkara halal ketika mengetahui pasti kehalalannya.

Tafsiran Lafadz رأى

Lafadz istifham (pertanyaan) أرَأَيْتَ —apakah kau melihat— dalam redaksi hadis di atas bisa dimaknai sebagai lafaz istikhbar (meminta pendapat). Dengan makna istikhbar maka pemahaman lafaznya menjadi: “Bagaimana pendapatmu, jika…dst.” Selain itu, lafaz رأى —melihat— dalam beberapa kondisi bermakna “mengetahui.” Jika menggunakan arti demikian maka pemahaman lafaznya menjadi: “Kau tahu? Jika aku…dst.” Dengan dua penafsiran tersebut, sebenarnya tujuan lafaz tetap sama. Yakni memberikan step masuk surga dengan teladan beliau sendiri.

Definisi Salat Maktubah

Salat maktubah secara etimologi tergabung dari dua kata, Salat dan al-Maktubah. Salat di sini berarti pekerjaan yang diawali takbiratul-ihram dan diakhiri salam dengan ketentuan yang sudah maklumun minad-din bid-doruroh (hal yang pasti diketahui). Al-Maktubah berarti sesuatu yang ditetapkan atau diwajibkan. Salat maktubah secara terminologi yaitu salat lima waktu, Subuh, zuhur, ‘Asar, Magrib, dan Isya’.

Halal dan Haram

Menghalalkan sesuatu yang halal maksudnya memastikan status halal sehingga benar-benar yakin akan kehalalan suatu perkara. Lebih dari itu, fokus kalimatnya adalah meyakini. Artinya, sesuatu yang telah ditetapkan halal jangan diragukan lagi kehalalannya. Di sini juga mencakup melakukan segala sesuatu yang wajib dengan adanya indikasi yang menunjukkan itu wajib.

Demikian berlaku di ruang lingkup sebaliknya, konteks keharaman. Memastikan status keharaman sesuatu. Lebih urgent lagi, status haram yang telah ditetapkan keharamannya jangan sampai diragukan. Tidak berhenti di sini, hal itu diterapkan dengan praktik langsung yakni menjauhinya.

Penjelasan Siyaq

Pada lafadz أدخل الجنة —maka aku masuk surga— sebenarnya menyimpan makna istifham lagi. Lafaznya ditambah hamzah, أأدخل menjadi dua hamzah. Pengertiannya menjadi “Apakah aku akan masuk surga?” Jika menggunakan makna siyaq (secara bebas), bunyi hadis akan seperti ini: “Bagaimana pendapatmu, jika aku melakukan … Apakah aku akan masuk surga?” Masuk surga adakalanya secara langsung, ada juga yang tidak. Dengan kata lain, mampir dulu di neraka untuk membersihkan kesalahan-kesalahan. Dalam hadis di atas, maksudnya masuk surga yaitu yang masuk surga secara langsung.

Si lelaki tadi dapat langsung memahami bahkan tanpa diberitahu. Orang itu menjawab ‘Iya’, yakni sepakat bahwa semua yang dilakukan Nabi mengantarkan beliau masuk surga tanpa mampir di neraka dulu. Sebab, persyaratan masuk surga sederhana. Iman saja, dengan makna yakin kepada Allah dan semua rukun iman, sudah cukup mendapatkan tiket masuk surga. Akan tetapi, jika ada suatu hal yang menundanya, itu karena kompensasi dari maksiat yang dilakukan.

Hakikat Manfaat Adalah Qobul

Orang yang meninggal dengan dosa-dosa, sementara ia belum bertaubat, maka semua kehendak kembali kepada Allah. Dalam artian, jika Allah berkehendak dia langsung masuk surga, itu pasti terjadi. Jika Allah menghendakinya masuk neraka, itu pasti terjadi. Akan tetapi, adalah kepastian juga Allah akan mengangkatnya masuk surga di kemudian waktu. Ia tidak akan abadi di neraka selama masih ada titik iman di hatinya. Meskipun sepanjang hidup ia hanya melakukan maksiat. Demikian sebaliknya, orang kafir pasti abadi dalam neraka. Meskipun ia telah melakukan amal baik.

Jika anda memahami dari hadis di atas, bahwa amal baiklah yang menyebabkan seseorang masuk surga maka anda salah. Hadis ini perlu dipadukan dengan hadis lain. Rasulullah bersabda: “Tidaklah amal seseorang bisa memasukkannya kedalam surga” Para sahabat bertanya, “Apakah tidak juga kepadamu, Ya Rasulallah? Nabi menjawab: “Akupun tidak kecuali Allah menolongku dengan karuniaNya dan rahmatNya” (Riwayat al-Bukhari: 11/294) Maksud dari hadis ini, bahwa semua amal tidaklah bermanfaat. Manfaat yang sebenarnya adalah qobul (penerimaan) dari Allah. Semoga semua amal baik kita diterimaNya dan semua amal buruk kita diampuni olehNya.

Similar Posts