Penjelasan Hadis Arbain Part 35: Ukhuah Islamiah

Majalahnabawi.com – Hadis berikut berkenaan dengan persaudaraan dalam Islam (ukhuah islamiah).

عن أبي هريرة رضيﷲ عنه قال، قال رسول ﷲ صلى ﷲ عليه وسلم: “لَا تَحَاسَدُوْا وَلَا تَنَاجَشُوْا وَلَا تَبَاغَضُوْا وَلَا تَبَادَرُوْا وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ. وَكُوْنُوْا عِبَادَ ﷲ إخْوَانًا. المُسْلِمُ أخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَكْذِبُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَهُنَا—وَيُشِيْرُ إلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ—بِحَسْب امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أنْ يَحْقِرَ أخَاهُ المُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ” (رواه مسلم)

Artinya: Dari Abu Hurairah ra. Ia berkata: Rasulullah Saw., bersabda: “Janganlah kalian saling hasud, najsy, marah-marahan, saling membelakangi, dan janganlah sebagian kalian menjual di atas jualan sebagian yang lain. Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara. Muslim itu saudaranya muslim, jangan mendzaliminya, jangan mengabaikannya, jangan membohonginya, jangan menghinanya. Taqwa itu di sini—beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali—cukupnya seseorang dalam dari keburukan itu mengina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim lain adalah haram darahnya dan barang-barangnya.” (HR. Muslim).

Larangan Hasud

تحاسدوا diambil dari kata حسد (hasud) yang berwazan تتفاعل menjadi تتحاسد kemudian di-takhfif dengan membuang satu huruf ت. Wazan tersebut mengindikasikan bahwa kalimat bermakna musyarokah (saling-kesalingan). Maka arti kalimat تتحاسد atau تحاسد yaitu sebagian menghasud sebagian yang lain (saling menghasud).

Pengertian hasud adalah تمنّي زوال نعمة الغير سواء تمنى انتقالها إليه أم لا (berharap hilangnya nikmat yang ada pada orang lain, baik berharap nikmat itu pindah ke dirinya sendiri ataupun tidak). Hasud berawal dari tidak suka melihat orang lain bahagia. Bisa jadi bermula dari iri yang tidak diolah dengan baik. Hasud dapat mengantarkan ujung yang lebih parah yaitu menginginkan orang lain celaka.

Yang perlu diperhatikan, hasud merupakan salah satu dari dosa-dosa besar. Banyak ditemukan kecaman, celaan, dan nilai buruk hasud terdapat pada riwayat hadits, atsar shohabah, dan literatur ulama. Salah satunya yang masyhur di kalangan ulama yaitu bahwa hasud dapat mengantarkan hasid (orang yang hasud) kepada lima akibat:
1) Mendung yang tidak terputus
2) Musibah yang tidak menghasilkan pahala
3) Celaan yang tidak menghasilkan pujian
4) Murka tuhan
5) Tertutupnya pintu taufik.

Larangan Najsy

Diambil dari akar النجش. Secara terminologi fiqih berarti memberi plus pada barang jualan yang tujuannya bukan menarik minat pembeli, melainkan untuk menipu orang lain. Gambarannya, pebisnis/penjual memberi promosi dengan bonus dalam bisnisnya/jualannya atau memberi harga miring dari harga pasar. Yang menjadi pokok adalah tujuan dari tindakan tersebut adalah menipu orang lain. Pada intinya Najsy merupakan politik gelap berbasis ekonomi.

Larangan Marah-marahan

Marah merupakan suasana hati seperti halnya senang dan semua bentuk emosi atau perasaan. Semua emosi atau perasaan itu bersifat spontanitas. Wajar dikatakan bahwa emosi dan rasa berada di luar kontrol sadar. Artinya, marah tidak rasional jika dijadikan objek hukum. Yang logis dijadikan objek hukum harusnya yang berada di bawah kendali sadar. Dalam konteks marah, objek yang kita bahas bukanlah emosi marahnya, melainkan tindakannya. Emosi marah tidak pernah dipersoalkan. Menjadi persoalan ketika ada tindakan dalam mengekspresikan marah. 

Marah dihukumi haram kecuali timbul untuk faktor lillahi-ta’ala (marah karena Allah), dan memang seharusnya begitu. Contohnya seperti marah karena melihat maksiat. Ini juga tercantum dalam hadis berikut: ((Barang siapa mencintai Allah, marah karena Allah, mengekspresikan marah untuk Allah, melarang karena Allah, maka sungguh dia telah menyempurnakan iman)). (HR. Abu Dawud: 4681)

Larangan Saling Membelakangi

Bisa diartikan dengan berbicara keburukan orang lain di belakangnya (ghibah dan buhtan). Dapat pula diartikan saling mengabaikan, tidak ada kepedulian satu sama lain, perang dingin. Point di sini menekankan nilai kebersamaan, persaudaraan, solidaritas, tenggang-rasa, simpati dan empati.

Larangan Merusak Transaksi Orang Lain

Syari’at memperhatikan tata cara dan etika dalam bisnis. Tidak ada larangan berbisnis selama bersaing sehat dengan cara terhormat. Salah satu yang ditegaskan dalam etika bisnis adalah tidak membuat transaksi baru selama ada transaksi lama yang belum usai.

Gambarannya, seorang produsen telah memberikan khiyar majlis (masa opsional) kepada konsumennya. Khiyar majelis adalah masa di mana dalam masa tersebut konsumen menilai barang hingga ia dapat menentukan apakah akan membelinya atau membatalkannya. Dalam masa tersebut, tidak boleh ada konsumen lain yang menyuruh produsen untuk membatalkan transaksi terhadap konsumen pertama. Misal konsumen baru mengatakan: “Batalkan saja transaksimu dengan konsumen pertama dan aku akan membelinya dengan harga yang lebih mahal”.

Demikian berlaku dalam semua konteks akad. Sama halnya untuk konteks khitbah (tunangan). Dalam suatu hubungan khitbah, tidak boleh ada lelaki baru yang mengkhitbah wanita yang sama. Karena cara tersebut tidak beretika.

Muslim Itu Bersaudara

Dalam QS. al-Hujurat ayat 10 Allah Swt., berfirman: إنَّمَا المُؤْمِنُوْنَ إخْوَةٌ (Sesungguhnya orang-orang mu’min itu bersaudara). Yang dapat dipahami adalah para pemeluk agama Islam, apapun rasnya, mereka semua disatukan oleh agama yang sama.

Tentang ukhwah islamiyah, Al-Qurthubi mengatakan, “Jadilah kalian seperti saudara nasab dalam hal kelembutan, kasih sayang, cinta, ketulusan, solidaritas, dan saling mengingatkan.” Para ulama mengingatkan bahwa saudara keagamaan itu lebih utama daripada saudara darah. Karena saudara agama akan terus dibawa hingga akhirat sementara saudara darah hanya diperhatikan di dunia saja.

Dari keterangan bahwa sesama muslim itu bersaudara maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, jangan pernah mendzolimi sesama muslim. Dzolim dalam artian luas yaitu menimpakan semua bentuk ketidaknyamanan baik pada fisik, mental, material, ataupun keluarga. Hal itu dilarang karena menimbulkan hilangnya suasana persaudaraan.

Kedua, jangan mengabaikan sesama muslim. Nabi Saw., pernah bersabda, “Tolonglah saudaramu yang dzolim dan yang didzolimi.” Kemudian beliau ditanya bagaimana cara menolong orang dzolim. Nabi Saw., menjawab, “Cegahlah dia dari kedzoliman (berbuat dzolim). Karena itulah pertolongannya.” [HR. al-Bukhari: 12/323]. Jadi, yang dimaksud tidak mengabaikan sesama muslim itu bukan hanya dalam ekonomi atau kelas sosial. Tidak mengabaikan muslim dalam ilmu berarti belajar dan mengajar. Dalam hukum berarti keadilan. Dan begitu seterusnya.

Ketiga, jangan membohongi sesama muslim. Bohong adalah memberikan informasi yang tidak sesuai realita. Bohong juga dapat dianggap khianat. Banyak sekali ajaran yang menekankan nilai moral jujur.

Keempat, jangan menghina sesama muslim. Menghina yang dimaksud di sini lebih mengarah kepada tindakan. Yakni tindakan yang membuat seorang muslim jatuh martabatnya. Termasuk juga memandang dengan tatapan meremehkan.

Kelima, saling menghormati. Berlandas dari konsep persaudaran juga, masing-masing dari umat muslim haram mengusik ketentraman muslim lain. Haram menumpahkan darah sesama muslim, haram mengambil harta muslim lain (dengan cara tidak halal), haram mengusik kehormatan muslim lain. Sesama muslim harus saling support.

Similar Posts