Penjelasan Hadis Arbain Part 8
Majalahnabawi.com –Hadis kedelapan menjelaskan kehormatan darah orang Islam dan hartanya.
بسم الله الرحمن الرحيم
عن ابن عُمَرَ رضي الله عنهما: أنَّ رسولَ اللهِ قَالَ: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لَا إلهَ إلَّا اللهُ, وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, وَيُقِيْمُوْا الصَّلَاةَ, ويُؤْتوْا الزَّكَاةَ. فَإذَا فَعَلُوْا ذلك عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَهُمْ وَ أَمْوَالَهُمْ, إلَّا بِحَقِّ الْإسْلامِ, وَ حِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالَى. (رواه البخاريّ و المسلم)
Artinya: Dari Ibnu Umar ra. Bahwa Rasulullah Saw. Bersabda ‘Aku diperintah untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi ‘Tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusanNya’, melaksanakan salat, dan membayar zakat. Jika mereka telah melaksanakannya maka mereka terjaga olehku akan darah-darah mereka dan harta-hartanya kecuali karena hak Islam. Sementara, hisab (perhitungan) mereka adalah kuasa Allah Ta’ala.’ (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Sejarah Perintah Berperang
Perintah untuk berperang berasal dari Allah. Perintah itu terjadi setelah hijrah, bukan langsung turun saat kenabian yang posisinya masih di Makkah. Karena saat itu (baru diangkat menjadi Nabi) beliau berdakwah dengan sembunyi-sembunyi dan tanpa peperangan. Di makkah, Nabi mendapat banyak perlakuan menyakitkan dan penghinaan dari kalangan orang kafir. Saat itu, Nabi bersama beberapa sahabat seperti Abdurrahman bin Auf, Saad bin Abi Waqash, dan beberapa sahabat lain. Namun, mereka tetap sedikit jumlahnya.
Para sahabat pernah berkata ketika itu, “Ya Rasulullah, dulu ketika kami masih kafir, kami adalah orang-orang mulia. Ketika kami telah beriman kepada Allah, kami menjadi orang hina. Maka, tolong izinkanlah kami untuk memerangi mereka (orang kafir) karena mereka telah menyakiti kita” Kemudian, Nabi Muhammad bersabda, “Tahanlah tangan-tangan kalian. Karena Allah belum memerintahkanku untuk berperang”
Setelah umat Islam hijrah ke Madinah, mereka mendapat izin untuk berperang jika orang-orang kafir memulai dahulu. Umat Islam juga boleh menyerang di selain bulan-bulan haram seperti Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab.
Perintah untuk berperang objeknya tertuju kepada manusia. Namun maksud manusia di sini adalah manusia penyembah berhala bukan Ahlul-kitab (agama Nasrani dan Yahudi). Sebab, ketika itu para Ahlul-kitab berada di bawah pemerintahan Islam. Dengan kata lain, kafir dzimmi. Yakni non-Muslim yang membayar pajak kepada umat Islam sebagai jaminan keamanan.
Perintah berperang akan gugur kepada objek (manusia) yang sudah mengatakan dua kalimat syahadat. Maka, ketika pihak musuh sudah berkata syahadat kita umat Islam tidak boleh memeranginya. Di samping itu, umat Islam tidak boleh mengatakan: Dia hanya beriman luarnya saja karena takut, sementara dalam hatinya tetaplah kafir.
Maksud Perintah Berperang
Perintah berperang ini dilakukan untuk menumpas kaum kafir sampai mereka beriman kepada Allah dengan tiga hal ini:
Bersaksi ‘Tiada Tuhan Selain Allah dan Muhammad Adalah UtusanNya
Sekilas mengenai kalimat syahadat yang terdapat dalam kitab Jawahirul-Lu’luiyah [115]). Ada Hadis menyebutkan, ‘Sesungguhnya hamba jika membaca لااله إلا الله, Allah akan memberikannya pahala sebanyak jumlah orang-orang kafir lelaki dan kafir perempuan.’ Karena orang yang membacanya seolah-olah telah menolak orang-orang kafir, maka Allah menghadiahkannya pahala sebanyak hitungan orang-orang kafir.
Melaksanakan Salat
Mendirikan salat akan tercukupi apabila melaksanakan seluruh syarat dan rukun salat sesuai dengan kesepakatan (mujma’ ‘alaih). Karena ada beberapa rukun salat yang masih menjadi perbincangan di kalangan para ulama, seperti membaca basmalah. Maka orang yang melaksanakan salat tidak membaca basmalah masih dibenarkan. Berbeda halnya, jika melaksanakan salat namun tidak membaca Al-Fatihah maka salatnya tidak mencukupi. Artinya, ia belum dikatakan orang yang mendirikan salat.
Sekilas tentang keutamaan salat lima waktu di kitab Jawahirul-Lu’luiyah [117]. Ada Hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA. beliau pernah mendengar Rasullullah Saw. bersabda ‘Apakah kalian melihat misalkan di siang hari pada pintu salah seorang dari kalian (dalam rumah) yang ia mandi lima kali sehari, apakah tersisa kotoran-kotorannya sedikit pun? Para sahabat menjawab, Tidak tersisa kotorannya sedikitpun.’ Nabi bersabda ‘Demikianlah perumpamaan salat lima waktu. Allah akan membersihkan sebab lima salat itu akan kesalahan-kesalahan.’
Membayar Zakat
Membayar zakat yaitu dengan memberikan zakat kepada orang yang berhak (mustahiq). Atau dapat menyerahkannya kepada pihak berwenang agar memberikannya kepada mustahiq. Nabi bersabda ‘Keluarkan zakat dari hartamu. Karena itu suci dan akan menyucikanmu, menyambung kekerabatanmu, dan kau akan tahu hak orang-orang miskin, tetangga, dan peminta.’ (Jawairul-Lu’luiyah[118]).
Ketika manusia telah melaksanakan semua hal di atas, darah dan hartanya akan terjaga. Yaitu haram untuk menumpahkan darah mereka dan mengambil harta mereka kecuali karena hak Islam. Hak di sini seperti pembunuhan karena qishash, merajam pezina, memotong tangan pencuri, mengambil harta perusak sebagai ganti, mengambil nafkah secara paksa bagi mereka yang enggan menafkahi keluarganya.
Artinya, setelah itu mereka menjadi bagian dari umat Muslim. Namun, tentang perhitungan di hari kiamat tentu tetap kembali kepada Allah. Kita hanya menghukumi sesuatu yang dzohir saja, sesuatu yang nampak dengan pengindraan. Persoalan hati seperti ikhlas, ketulusan, dan hal lainnya yang tidak dipahami oleh mata harus dipasrahkan kepada Allah.
Dalam Hadis ini tidak disebutkan rukun puasa dan haji. Boleh jadi, karena keduanya belum difardukan ketika itu. Atau karena orang yang meninggalkan dan menentang kewajiban keduanya tidak diperangi. Pelaksanaan haji dilakukan secara tarakhi yakni boleh menunda. Orang yang meninggalkan puasa berkonsekuensi ditahan dan dihalangi untuk makan dan minum.