PENJELASAN SEKILAS TENTANG SHALAT JUM’AT

Majalahnabawi.com-Termasuk keistimewaan umat Nabi Muhammad SAW.adalah dengan adanya shalat jum’at. Hukumnya shalat jum’at bagi seseorang yang sudah terpenuhi syarat sah dan wajib jum’at adalah fardu ain. Syarat wajib shalat jum’at ada 7, Islam, Baligh, Berakal, Laki-laki , Merdeka, Sehat dan tidak sedang dalam perjalanan. Sedangkan syarat sah shalat jum’at diantaranya harus di lakukan dengan berjama’ah, mencapai 40 orang yang sudah mencapai syarat wajib, dikerjakan di suatu daerah, harus di waktu dzuhur, dilakukan ketika dua khutbah sudah selesai dan yang terakhir khutbah itu sendiri.


Tempat shalat jum’at di syariatkan dikota mekah di waktu malam isra’. Sementara, pertama kali orang yang melakukan shalat jum’at di Madinah sebelum Nabi hijrah itu bernama as’ad bin zurarah. Dari sekian banyak macamnya shalat, shalat jum’at inilah yang lebih utama, sebagaimana harinya yang lebih utama dalam satu minggu.


Di dalam khutbah, ada rukun-rukunnya yang harus di kerjakan yaitu, memuji Allah SWT., selawat atas Nabi Muhammad SAW., berwasiat agar senantiasa terus bertaqwa kepada Allah SWT., membaca ayat Al-Qur’an yang bisa di pahami dan yang terakhir do’a pada khutbah yang kedua. Khutbah, Sunnah dilakukan di atas mimbar, kalau tidak ada mimbarnya, cukup di tempat yang lebih tinggi.


Sunnah yang paling urgen di dalam pelaksanaan shalat jum’at adalah diam serta memperhatikan imam yang sedang berkhutbah. Bahkan imam syafi’I ketika berada di Baghdad itu mewajibakan dan mengharamkan untuk berbicara. Kesunnahan di atas juga berlaku bagi orang yang tunarungu, tapi alangkah lebih baiknya, dia [tunarungu] membaca Al-Qur’an dan berdzikir dengan suara yang lirih.


Karena diam dan mendengarkan imam sedang khutbah itu sunnah, Maka berbicara pada khutbah sedang berlangsung itu hukumnya makruh bahkan bisa membuat jum’atnya sia-sia [tidak dapat pahala]. Menurut syekh zainuddin bin abdul aziz di dalam kitabnya yang berjudul fathul mu’in halaman 161,“melakukan shalat, baik fardu maupun Sunnah, ketika imam sudah duduk di atas mimbar adalah makruh tahrim”. Maka dari itu, kalau sudah terlanjur melakukannya, wajib untuk segera di selesaikan dengan melakukan yang rukun-rukun saja.

Similar Posts