Penting Diketahui; Waktu Salat Tak Hanya Lima

Majalahnabawi.com – Kita mengetahui bahwa waktu salat itu ada 5: Zuhur, ashar, maghrib, isya dan subuh. Hal Ini dijelaskan dalam dua ayat berikut:

وم)فَسُبْحانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ (17) وَلَهُ ‌الْحَمْدُ فِي السَّماواتِ وَالْأَرْضِ وَعَشِيًّا وَحِينَ تُظْهِرُونَ (18).

Bertasbihlah kepada Allah ketika kamu berada pada waktu senja dan waktu pagi. Segala puji hanya bagi-Nya di langit dan di bumi, pada waktu petang dan pada saat kamu berada pada waktu siang. (QS. ar-Rum: 17-18)

أَقِمِ الصَّلاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلى ‌غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كانَ مَشْهُوداً (78)

Dirikanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula salat) Subuh! Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).(QS. al-Isra: 78)

Waktu-waktu dalam Salat

Perlu diketahui bahwa 5 waktu tersebut jika diperinci kembali bisa menjadi 6 sampai 7 pembagian lagi. Dalam kitab Taqrirat as-Sadidah disebutkan bahwa setiap waktu salat maktubah bisa dibagi menjadi 6 kategori: Waktu fadhilah, ikhtiyar, jawaz, hurmah/haram, ‘udzur dan waktu dlarurah. Berikut pengertian dan definisinya:

  1. Waktu fadhilah adalah waktu jika seseorang melakukan salat di waktu tersebut maka ia akan mendapatkan keutamaan atau pahala salat di awal waktu.
  2. Waktu Ikhtiyar adalah waktu sebagai opsi kedua yang direkomendasikan oleh syariat seandainya tidak bisa melaksanakan salat di waktu fadhilah. Dalam artian kalau misalkan pembaca males melaksanakan salat di awal waktu, paling tidak jangan sampai ketinggalan salat di waktu ikhtiyar.
  3. Waktu jawaz adalah batas akhir seseorang diperbolehkan untuk menunda salatnya. Jika dia tetap menunda salat sampai melebihi batas tersebut maka hukumnya haram. Waktu jawaz dibagi menjadi dua. Ada jawaz bila karahah (boleh dan tidak makruh) ada jawaz bikarahah (boleh tapi makruh).
  4. Waktu hurmah/haram adalah batas waktu yang jika seseorang sampai pada batas ini dan ia tetap tidak melaksanakan salat, maka ia dianggap telah berdosa karena telah meninggalkan salat.
  5. Waktu ‘udzur adalah waktu salat yang diberikan sebagai keringanan bagi mereka yang sedang memiliki udzur seperti orang yang sedang bepergian (musafir) dan orang sakit.
  6. Waktu dlarurah adalah waktu bagi orang yang memiliki halangan untuk salat seperti haid dan nifas. Ketika haid atau nifas berhenti di akhir waktu salat, dan waktu salat masih tersisa seukuran takbiratul ihram atau lebih, maka ia wajib melaksanakan salat tersebut meski dengan cara diqadha’ atau diganti. Waktu seukuran takbiratul ihram itu dinamai waktu dlarurah.

Pembagian Waktu Salat Maktubah

Namun tak semua waktu-waktu ini ada pada salat maktubah. Untuk lebih memperjelas perhatikan perincian berikut:

Salat Subuh Memiliki 6 Pembagian Waktu:

  1. Waktu fadhilah: Waktunya seukuran melakukan salat beserta hal-hal yang berkaitan dengan salat atau selama 15 menit dimulai dari awal waktu.
  2. Waktu ikhtiyar: dimulai dari awal waktu sampai terang tetapi belum muncul matahari.
  3. Waktu jawaz bila karahah: Dimulai dari awal waktu sampai sampai langit kemerah-merahan.
  4. Waktu jawaz bikarahah: Ketika langit mulai kemerah-merahan, sampai akhir waktu salat tersisa waktu untuk melaksanakan salat.
  5. Waktu hurmah: Akhir waktu ketika waktu salat telah habis. Di mana tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat di dalam waktu.
  6. Waktu dlarurah: Ketika waktu isya’ hanya tersisa seukuran takbiratul ihram, teruntuk orang haid dan nifas yang darahnya berhenti.

*Waktu subuh tidak memiliki waktu ‘udzur karena salat subuh tidak bisa dijamak.

Salat Zuhur Memiliki 6 Pembagian Waktu:

  1. Waktu fadhilah: Waktunya seukuran melakukan salat beserta hal-hal yang berkaitan dengan salat atau selama 15 menit dimulai dari awal waktu.
  2. Waktu ikhtiyar: Dimulai dari awal waktu sampai akhir waktu salat tersisa waktu untuk melaksanakan salat.
  3. Waktu jawaz: Dimulai dari awal waktu sampai akhir waktu salat tersisa waktu untuk melaksanakan salat.
  4. Waktu hurmah: Akhir waktu ketika waktu salat telah habis. Di mana tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat di dalam waktu.
  5. Waktu udzur: Seluruh waktu ashar ketika seseorang melaksanakan jama’ ta’khir karena sedang bepergian.
  6. Waktu dlarurah: Ketika waktu zuhur hanya tersisa seukuran takbiratul ihram teruntuk orang haid dan nifas yang darahnya berhenti.

*Waktu zuhur tidak memiliki waktu jawaz bikarahah.

Salat Ashar Ada 7 Pembagian Waktu:

  1. Waktu fadhilah: Waktunya seukuran melakukan salat beserta hal-hal yang berkaitan dengan salat atau selama 15 menit dimulai dari awal waktu.
  2. Waktu ikhtiyar: Dimulai dari selesainya waktu fadhilah sampai ketika bayangan benda-benda menjadi 2 kali ukurannya.
  3. Waktu jawaz bila karahah: Dimulai dari selesainya waktu ikhtiyar sampai langit mulai menguning.
  4. Waktu jawaz bikarahah: Ketika langit sudah menguning sampai akhir waktu salat tersisa waktu untuk melaksanakan salat.
  5. Waktu hurmah: akhir waktu ketika waktu salat telah habis. Di mana tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat di dalam waktu.
  6. Waktu udzur: Seluruh waktu zuhur ketika seseorang melaksanakan jama’ taqdim karena sedang bepergian.
  7. Waktu dlarurah: Ketika waktu ashar hanya tersisa seukuran takbiratul ihram, teruntuk orang haid dan nifas yang darahnya berhenti.

Waktu Salat Maghrib Memiliki 7 Pembagian:

  1. Waktu fadhilah: Waktunya seukuran melakukan salat beserta hal-hal yang berkaitan dengan salat atau selama 15 menit dimulai dari awal waktu.
  2. Waktu ikhtiyar: sama dengan waktu fadhilah.
  3. Waktu jawaz bila karahah: sama dengan waktu fadhilah.
  4. Waktu jawaz bikarahah: Ketika selesai waktu fadhilah sampai akhir waktu salat tersisa waktu untuk melaksanakan salat.
  5. Waktu hurmah: Akhir waktu ketika waktu salat telah habis, di mana tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat di dalam waktu.
  6. Waktu udzur: Seluruh waktu isya’ ketika seseorang melaksanakan jama’ ta’khir karena sedang bepergian.
  7. Waktu dlarurah: Ketika waktu maghrib hanya tersisa seukuran takbiratul ihram, teruntuk orang haid dan nifas yang darahnya berhenti.

Salat Isya Memiliki 7 Pembagian Waktu:

  1. Waktu fadhilah: Waktunya seukuran melakukan salat beserta hal-hal yang berkaitan dengan salat atau selama 15 menit dimulai dari awal waktu.
  2. Waktu ikhtiyar: Dimulai dari selesainya waktu fadhilah sampai selesainya sepertiga malam pertama.
  3. Waktu jawaz bila karahah: Dimulai dari selesainya sepertiga malam sampai terbit fajar kadzib.
  4. Waktu jawaz bikarahah: Ketika terbit fajar kadzib sampai akhir waktu salat tersisa waktu untuk melaksanakan salat.
  5. Waktu hurmah: Akhir waktu ketika waktu salat telah habis. Di mana tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat di dalam waktu.
  6. Waktu udzur: Seluruh waktu maghrib ketika seseorang melaksanakan jama’ taqdim karena sedang bepergian.
  7. Waktu dlarurah: Ketika waktu isya’ hanya tersisa seukuran takbiratul ihram, teruntuk orang haid dan nifas yang darahnya berhenti.

Wallahu a’lam bi as-shawab.

Similar Posts