Perbedaan Hadis Qudsi dengan Hadis Nabawi

Secara istilah, hadis adalah apa saja yang disandarkan kepada Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, sifat, dan taqrir atau persetujuan Nabi terhadap sesuatu perbuatan atau ucapan dari sahabatnya. Namun dalam hadis ada yang disebut hadis qudsi yaitu hadis yang secara maknanya dari Allah. Bagaimana cara kita membedakan hadis qudsi dan bukan qudsi?

Syaikh Manna’ al-Qaththan mengatakan dalam kitab Mabahits fi ‘ulum al-Qur’an bahwa hadis berdasarkan sifatnya ada dua macam:

Pertama, hadis yang bersifat tauqifi. Kandungan hadis tauqifi ini diterima oleh Rasulullah melalui wahyu. Lalu beliau menjelaskannya kepada umatnya dengan kata-kata atau redaksi kalimat dari beliau sendiri. Atau disebut dengan hadis qudsi.

Disini meski kandungannya dinisbahkan kepada Allah namun dari sisi perkataan lebih layak dinisbahkan kepada Nabi karena itu disebut dengan Hadis bukan Alquran kalamullah.  Sebab kata-kata itu dinisbatkan kepada orang yang mengatakan meskipun makna atau kandungannya diterima dari pihak lain. Disebut hadis qudsi atau hadis suci karena maknanya yang berasal dari Allah.

Kedua, hadis bersifat taufiqi adalah hadis yang disimpulkan oleh Rasulullah berdasarkan pemahamannya kepada Alquran. Karena fungsi Rasulullah adalah untuk menjelaskan, menerangkan dan mengambil istinbat dari Alquran dengan perenungan dan ijtihad.

Dalam hal ini, wahyu akan turun untuk membetulkan bila terdapat kesalahan dalam hadis nabi dan wahyu akan mendiamkannya bila Nabi benar.  Hadis yang disampaikan Rasulullah dengan ijtihad yang diakui oleh wahyu itu dapat dikatakan bersumber dari wahyu. Inilah esensi dari firman Allah tentang sabda Rasulullah Saw

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ

“Dia (Muhammad) tidak berbicara menurut hawa nafsunya. Apa yang diucapkannya itu tidak lain hanyalah wahyu yang diturunkan kepadanya.”(QS. Al-Najm; 3-4)

Pada umumnya hadis nabawi secara maknawi juga diakui dengan wahyu dan menggunakan lafal dari Rasulullah. Namun ulama menamakan semuanya dengan nabawi sebagai nama yang pasti dan sebutan hadis secara umum. Seandainya kita memiliki bukti untuk membedakan mana wahyu tauqifi dan mana yang taufiqi barulah hadis nabawi itu dinamakan hadis qudsi.

Artikel ini pertama kali diterbitkan di Bincangsyariah.com

Similar Posts