zakat

Perbedaan Imam Malik Dalam Syarat Zakat Hewan Ternak

Majalahnabawi.com – Dalam rukun Islam, umat Islam memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat. Ada berbagai macam jenis zakat dalam syariat Islam. Di antaranya adalah zakat hewan ternak. Beberapa hewan ternak tersebut adalah unta, sapi, dan kambing. Bila zakat makanan pokok memiliki syarat dan ketentuan, maka begitu juga zakat hewan ternak.

Ada empat syarat zakat hewan ternak yang disebutkan dalam kitab Bidayah Al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd (595 H). Pertama adalah mencapai satu nishab. Tentunya hitungan setiap satu nishab-nya akan berbeda tergantung dengan banyaknya jumlah hewan ternak. Kedua adalah mencapai haul, yakni hewan ternak tersebut sudah berumur satu tahun atau lebih.  Ketiga, hewan ternak tersebut dibudidayakan dan diperkembangbiakan atau untuk diperah susunya, bukan untuk dipekerjakan. Keempat, hewan ternak tersebut harus digembalakan di ladang rumput.

Pandangan Imam Malik

Terkait empat syarat tersebut, mayoritas ulama tidak memiliki perbedaan pendapat kecuali Imam Malik bin Anas (179 H) dan Imam Laits bin Sa’ad (175 H). Mereka berdua mewajibkan zakat hewan ternak secara mutlak, baik yang diperkembangbiakan, diperah susunya, atau memang dipekerjakan.

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, dijelaskan alasan tentang mengapa Imam Malik berpendapat demikian. Berikut redaksi lengkapnya;

وقال الإمام مالك: ‌لا ‌يشترط ‌السوم في زكاة البقر، فالبقر العوامل والمعلوفة تجب فيها الزكاة عنده. استدل الإمام مالك لما ذهب إليه بالإطلاق في الأحاديث الموجبة لزكاة البقر، وهو الذي استقر عليه عمل أهل المدينة، وعمل أهل المدينة أحد أصول المالكية

Artinya: “Imam Malik berkata; tidak disyaratkan harus digembalakan bagi zakat sapi (dan hewan ternak lainnya). Sapi yang dipekerjakan ataupun yang digembalakan tetap wajib dizakati menurut beliau. Imam Malik berargumen dengan kemutlakan hadis yang mewajibkan zakat pada seeokr sapi Hal inilah yang dilakukan oleh penduduk Kota Madinah, dan perbuatan penduduk Kota Madinah adalah salah satu sumber hukum bagi mazhab Imam Malik ”

Dari sini Nampak jelas bahwa alasan Imam Malik berbeda dengan mayoritas ulama karena beliau masih berpegang teguh terhadap kemutlakan teks dari sebuah hadis. Tentunya ini merupakan cara pandang yang berbeda dari umumnya ulama lain. Namun ini bukanlah sebuah hal yang perlu diperdebatkan atau bahkan menjadi pertikaian. Ini cukup menjadi wawasan dan sebuah hal yang perlu kita hargai, bahkan kita maklumi bersama.

Similar Posts