Permainan Dadu dalam Perspektif Hadis: Melumuri Diri dengan Daging dan Darah Babi

Majalahnabawi.com – Permainan adalah salah satu aktivitas yang dilakukan manusia dalam berbagai bentuk, baik sebagai hiburan maupun kompetisi. Namun, dalam Islam tidak semua jenis permainan diperbolehkan. Salah satu yang dilarang keras adalah permainan dadu. Hadis yang diriwayatkan oleh Buraidah dalam Shahih Bukhari menyebutkan bahwa Nabi Muhammad Saw melarang permainan dadu dengan memberikan perumpamaan yang sangat kuat, yakni bahwa bermain dadu seolah-olah seseorang melumuri tangannya dengan daging dan darah babi. Pada artikel ini akan membahas lebih dalam tentang larangan ini serta hikmah di baliknya.

Hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari berbunyi:

حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ

“Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman bin Mahdi dari Sufyan dari Alqamah bin Martsad dari Sulaiman bin Buraidah dari Bapaknya bahwa Nabi Saw bersabda, Barang siapa yang bermain dengan permainan dadu, maka seolah-olah ia telah melumuri tangannya dengan daging dan darah babi.” (Shahih Muslim, Kitab Al-Adab, Hadis No. 4194).

Hadis ini menggunakan perumpamaan yang sangat keras dengan menyamakan orang yang bermain dadu dengan seseorang yang melumuri tangannya dengan daging dan darah babi. Dalam syariat Islam, babi adalah hewan yang diharamkan secara tegas. Memegang daging atau darahnya dianggap najis dan sangat terlarang. Oleh karena itu, perumpamaan ini menggambarkan bahwa bermain dadu bukanlah sekadar aktivitas yang tidak bermanfaat, tetapi juga merupakan tindakan yang sangat tercela di mata syariat.

Hikmah di Balik Larangan Bermain Dadu

Larangan bermain dadu dalam Islam tidak hanya sekadar pelarangan formal, tetapi juga mengandung hikmah yang mendalam. Salah satu alasannya adalah karena permainan ini sering kali dikaitkan dengan perjudian. Dadu pada masanya dan hingga kini, sering digunakan dalam berbagai permainan yang berunsur taruhan. Dalam Islam, segala bentuk perjudian (maysir) diharamkan karena menimbulkan kerugian bagi sebagian pihak dan keuntungan instan bagi pihak lainnya tanpa usaha yang halal. (Ibn Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, vol. 10, p. 214).

Lebih dari itu, permainan dadu dapat mengarahkan seseorang pada sikap lalai, membuang-buang waktu yang seharusnya dimanfaatkan untuk ibadah dan aktivitas bermanfaat lainnya. Waktu dalam Islam sangatlah berharga, dan Allah Swt memperingatkan umat-Nya untuk selalu memanfaatkannya dengan sebaik mungkin. Bermain dadu dapat menjauhkan seseorang dari mengingat Allah (dzikrullah) dan menyebabkan kelalaian yang bisa berdampak pada lemahnya iman. (Al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, vol. 12, p. 193).

Perspektif Ulama Mengenai Permainan Dadu

Para ulama memiliki konsensus bahwa permainan dadu adalah haram, berdasarkan hadis-hadis yang jelas seperti yang diriwayatkan di atas. Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menegaskan bahwa permainan dadu termasuk dalam kategori permainan yang tercela dan haram, bukan hanya karena hubungannya dengan perjudian, tetapi juga karena membuang waktu dan mengalihkan perhatian dari kewajiban agama. (Al-Nawawi, Al-Majmu’, vol. 9, p. 44).

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pelarangan dadu lebih dikaitkan dengan sifat permainan tersebut yang dapat menimbulkan kecanduan dan merusak konsentrasi seseorang dari hal-hal yang bermanfaat. Ia juga menyebutkan bahwa permainan yang serupa dengan dadu, seperti permainan kartu atau permainan modern yang melibatkan taruhan, bisa dianggap serupa dalam hukumnya jika menimbulkan kerugian moral dan spiritual. (Ibn Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, vol. 10, p. 218).

Relevansi Hadis dalam Kehidupan Modern

Pada zaman modern, permainan dadu mungkin telah berkembang dalam bentuk yang lebih kompleks, seperti permainan elektronik atau digital. Namun, inti dari larangan ini tetap relevan. Permainan yang mengandung unsur taruhan, perjudian, atau yang menghabiskan waktu secara berlebihan tanpa manfaat, tetap harus dihindari. Teknologi modern telah membuat banyak permainan dadu atau sejenisnya mudah diakses, baik dalam bentuk aplikasi ponsel maupun video game, sehingga umat Muslim perlu lebih waspada dalam memilih jenis hiburan yang sesuai dengan ajaran Islam.

Selain itu, larangan bermain dadu dalam Islam juga menjadi pengingat untuk menjauhkan diri dari segala hal yang dapat membawa kepada perbuatan yang diharamkan. Perumpamaan Rasulullah Saw yang menyamakan permainan dadu dengan melumuri tangan dengan daging dan darah babi menunjukkan betapa seriusnya larangan ini dan bagaimana kita harus selalu berusaha menjauh dari hal-hal yang berpotensi membawa dampak negatif, baik secara moral maupun spiritual.

Hadis tentang larangan bermain dadu menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap keselamatan moral dan spiritual umatnya. Nabi Muhammad Saw memberikan peringatan yang tegas bahwa permainan dadu adalah perbuatan yang tercela, bahkan disamakan dengan tindakan yang sangat najis seperti melumuri tangan dengan daging dan darah babi. Larangan ini tidak hanya melarang permainan dadu semata, tetapi juga mencakup segala bentuk permainan yang dapat mengarah pada perjudian, kelalaian, dan penyia-nyiaan waktu.

Para ulama sepakat bahwa permainan dadu adalah haram, dan larangan ini tetap relevan hingga saat ini, terutama di tengah perkembangan permainan digital yang semakin menggiurkan. Dengan menjauhi permainan yang tidak bermanfaat dan memperbanyak ibadah serta aktivitas yang positif, umat Islam diharapkan dapat menjaga moral dan spiritualitas mereka tetap kuat.

Similar Posts