‹ Kembali ke Beranda
Hadis

Reinterpretasi Hadis Kepemimpinan Perempuan

Oleh Suci Az.zahra R·24 Juni 2026·15
Reinterpretasi Hadis Kepemimpinan Perempuan

majalahnabawi-Hadis merupakan salah satu sumber ajaran Islam yang sering menjadi landasan dalam memahami berbagai persoalan kehidupan. Namun, pemahaman terhadap hadis tidak cukup hanya melihat teksnya, melainkan juga perlu memperhatikan konteks yang melatarbelakangi kemunculannya. Salah satu hadis yang sering menjadi perdebatan adalah hadis tentang kepemimpinan perempuan.

Hadis Kepemimpinan Perempuan

Hadis yang menjadi objek kajian utama terdapat dalam Shahih Bukhari, diriwayatkan dari Abu Bakrah, dengan matan:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْهَيْثَمِ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِى بَكْرَةَ قَالَ لَقَدْ نَفَعَنِى اللَّهُ بِكَلِمَةٍ سَمِعْتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَّامَ الْجَمَلِ ، بَعْدَ مَا كِدْتُ أَنْ أَلْحَقَ بِأَصْحَابِ الْجَمَلِ فَأُقَاتِلَ مَعَهُمْ قَالَ لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً

“Tidak akan beruntung (lan yufliha) suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan.”

(HR. al-Bukhari, Musnad Ahmad No. 20517, Sunan Tirmidzi No. 2262, dan Sunan Nasa’i No. 5388)

Berdasarkan hasil takhrij, hadis ini memiliki beberapa jalur periwayatan yang semuanya bersumber dari Abu Bakrah, kemudian terpecah melalui jalur al-Hasan dan Uyainah. Kualitas hadis ini ternilai Shahih li Dzatihi karena sanadnya bersambung, perawi yang adil dan dhabit, serta terhindar dari syadz dan illat. Dari sisi kritik matan, hadis ini tidak bertentangan dengan al-Qur’an. Bahkan, al-Qur’an sendiri (QS. an-Naml: 22-44) menggambarkan sosok ratu Balqis sebagai pemimpin yang bijaksana dan dihormati. Dari sisi linguistik, frasa lan yufliha menggunakan huruf nafi lil istiqbal yang menunjukkan penafian di masa depan, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan ini bukan bersifat mutlak melainkan kontekstual.

Konteks Historis Hadis

Hadis ini diucapkan Nabi saw. ketika mendengar kabar bahwa kekaisaran Persia mengangkat Buran binti Syairuwaih sebagai ratu setelah serangkaian krisis suksesi. Ayahnya, Syairuwaih membunuh kakeknya (Kisra ibn Barwaiz) untuk merebut tahta, namun wafat hanya enam bulan kemudian tanpa meninggalkan pewaris laki-laki. Dalam kondisi kacau itulah Buran terpilih sebagai ratu, dan tidak lama sesudahnya, kekuasaan Persia benar-benar runtuh. Periwayatan kembali hadis ini oleh Abu Bakrah terjadi dalam konteks perang jamal (36 H), ketika ia hampir bergabung dengan pasukan yang dipimpin Aisyah r.a. melawan pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Ia mengingat sabda Nabi tersebut sebagai alasan tidak ikut berperang. Dengan demikian, hadis ini memiliki dua lapis konteks historis yang sangat spesifik: konteks Persia dan konteks perang jamal.

Kepemimpinan perempuan dalam Islam merupakan isu yang terus menjadi perdebatan, baik dalam ranah sosial, politik, maupun keagamaan. Secara tradisional, perempuan kerap ditempatkan dalam posisi subordinat dengan mengacu pada teks-teks keagamaan, salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah dalam Shahih Bukhari. Hadis tersebut berbunyi bahwa tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinan urusannya kepada seorang perempuan. Pemahaman literal atas hadis ini telah menjadi landasan oleh sebagian ulama untuk menolak kepemimpinan perempuan di ruang publik. Namun, pendekatan semacam ini ternilai tidak memadai karena mengabaikan dimensi historis, sosial, dan kontekstual yang melatarbelakangi lahirnya hadis tersebut. Di sinilah hermeneutika hadir sebagai tawaran metodologis alternatif.

Analisis Hermeneutika Nasr Hamid Abu Zayd

Nasr Hamid Abu Zayd, seorang pemikir Muslim progresif asal Mesir, menawarkan pendekatan hermeneutika yang menekankan keterkaitan antara teks, konteks, dan pembaca. Melalui kerangka ini, teks keagamaan menjadi pemahaman sebagai produk budaya yang terbuka terhadap berbagai interpretasi baru sesuai dengan konteks zamannya. Artikel ini bertujuan mengaplikasikan kerangka hermeneutika Abu Zayd terhadap hadis kepemimpinan perempuan guna menghasilkan pemahaman yang lebih kritis, manusiawi, dan relevan.

Abu Zayd merumuskan bahwa interpretasi teks keagamaan harus memperhatikan lima level konteks: (1) konteks sosio-kultural, (2) konteks eksternal, (3) konteks internal, (4) konteks bahasa, dan (5) konteks pembacaan atau penakwilan. Selain itu, seorang penafsir harus mampu mengungkap tiga dimensi makna:

Reinterpretasi Hadis Kepemimpinan Perempuan

Pertama, makna (dalalah) adalah makna literal dan historis teks. Makna hadis ini secara literal adalah pernyataan kegagalan suatu kaum ketika perempuan menjadi pemimpin. Ini merupakan makna yang statis dan terikat pada konteks historisnya.

Kedua, signifikansi (magza) adalah makna produktif yang menghubungkan teks dengan pembaca masa kini. Dari perspektif ini, hadis bukan melarang kepemimpinan perempuan secara universal, melainkan merupakan kritik terhadap instabilitas politik Persia akibat krisis suksesi. Pesan moralnya adalah pentingnya kesiapan dan kapasitas pemimpin, bukan faktor gender. Dalam konteks modern, perempuan telah terbukti memiliki kapasitas intelektual dan manajerial yang setara, sehingga larangan tekstual tidak relevan lagi.

Ketiga, maksut ‘anhu (dimensi yang tidak terkatakan) merujuk pada pesan tersembunyi yang tertuju namun tidak terungkapkan secara eksplisit. Pesan tersirat dari hadis ini adalah pentingnya stabilitas sosial dan keadilan dalam pemerintahan. Tujuan ini dapat tercapai oleh siapa pun, laki-laki maupun perempuan, selama memenuhi kriteria kepemimpinan Islam beserta syaratnya.

Melalui pendekatan hermeneutika Nasr Hamid Abu Zayd, kajian ini menyimpulkan bahwa hadis tentang kepemimpinan perempuan tidak bersifat universal, melainkan partikular dan terikat pada konteks historis yang sangat spesifik, yakni krisis suksesi Kekaisaran Persia dan Perang Jamal. Makna literalnya memang tampak melarang kepemimpinan perempuan, namun signifikansi dan pesan tersembunyinya justru menekankan pentingnya kapasitas, integritas, dan kemaslahatan dalam kepemimpinan, tanpa memandang jenis kelamin.

Implikasi dari kajian ini adalah bahwa hadis tersebut tidak dapat dijadikan dasar penolakan mutlak terhadap kepemimpinan perempuan dalam segala ruang dan waktu. Tafsir kontekstual ala Abu Zayd membongkar bias patriarkal dalam pembacaan klasik sekaligus memperkuat prinsip maqashid al-syari’ah berupa keadilan, kemaslahatan, dan kesetaraan. Dengan demikian, kepemimpinan dalam Islam semestinya bernilai berdasarkan kapasitas moral dan intelektual, bukan berdasarkan gender.

Bagikan: