Resensi Buku; Nasehat Nabi kepada Pembaca dan Penghafal Al-Quran
Majalahnabawi.com – Buku ini berisi tentang Hadis-hadis dan nasehat nabi yang berhubungan dengan apa yang dituliskan dalam judul. Pada buku ini pula Kiai Ali Mustafa mengumbulkan hadis-hadis Nabi yang berkenaan dengan orang-orang yang menggeluti al-Quran. Bukan tanpa alasan, beliau melakukan ini karena masih banyak ditemukan orang-orang yang kehidupannya membersamai dengan al-Quran namun sikap dan etika nya masih sangat jauh dari sikap yang seharusnya berlaku padanya. Buku ini ditulis oleh beliau ketika beliau menemukan salah satu mahasiwa PTIQ Jakarta yang hendak menjadi kontingen MTQ pada saat penampilan mahasiswa tersebut tidak bisa mengeluarkan suara hingga mahasiwa tersebut terpaksa turun dari zona perlombaan, dan setelah ia batuk ternyata didapati bahwa ia mengeluarkan pecahan atau serpihan kaca dari mulutnya.
Nasehat Nabi Tentang Keutamaan ahli al-Quran
Kemudian dijelaskan pula tentang keutamaan-keutamaan orang yang mempelajari dan membaca al-Quran. Yaitu al-Quran akan memberikan syafaat kepada para pembacanya dan manusia yang paling utama adalah yang mempelajari dan mengajarkan al-Quran. Selain itu membaca al-Quran adalah ibadah yang paling utama dan pahala membaca satu huruf al-Quran sama saja dengan sepuluh amal kebajikan. Orang yang pandai membaca Al-Quran adalah berkomunikasi dengan Allah orang yang tidak membaca Al-Quran, ibarat rumah yang rusak. Mukmin yang membaca Al-Quran ibarat jeruk yang baunya harum dan rasanya manis dan orang yang membaca Al-Quran ibarat minyak wangi yang baunya harum dimana-mana.
Ada pula keutamaan Qori dan Qoriah dan hafidz dan hafidzah yakni qori dan qoriah dan hafidz dan hafidzah adalah keluarga Allah
qori dan qoriah dan hafidz dan hafidzah akan menempati kelas tertinggi di surga kelak.
Menghormati qori dan qoriah dan hafidz dan hafidzah berarti mengagungkan Allah
qori dan qoriah dan hafidz dan hafidzah lebih berhak menjadi imam dalam Sholat.
Hafidz-Hafidzah adalah pembawa panji-panji islam
Hafidz dan Hafidzah tidak akan mendapatkan siksaan
Ada pula alasan-alasan yang menjadi alasan fundamental menjaga al-Quran:
Hafalan al-Quran itu mudah hilang
Pengahafal al-Quran itu sepeti onta yang terikat
Orang yang lupa terhadap hafalan al-Qur’an kelak pada hari kiamat tangannya buntung
Melupakan hafalan al-Quran adalah dosa besar.
Hukum Membaca al-Quran dengan Lagu
Membaca al-Quran dengan lagu-lagu itu hukumnya haram. Ini merupakan pendapat Madzhab Maliki dan Madzhab Hanbali. Begitu pula pendapat beberapa Sahabat dan Tabi’in seperti Anas bin Malik, Sa ‘id bin al-Musayyab, Sa ‘id bin al-Jubair, al Qasim bin Muhammad, al-Hasan al-Basri, Ibrahim al Nakha ‘i, dan Ibnu Sirin.
Hukumnya boleh. Kelompok ini terdiri antara lain oleh Malik bin Anas, al-Syafi’i, ‘Atha’, dan lain-lain. Tarjih dari perbandingan otentisitasnya dalil dalil naqli (hadis-hadis) yang kedua belah pihak pakai, maka dapat kita simpulkan bahwa dalil-dalil Kelompok Kedua (yang membolehkan bacaan al-Quran dengan lagu-lagu) adalah lebih kuat.
Hukum Menerima Imbalan dalam Mengajarkan al-Quran
Memungut imbalan dalam mengajarkan al Quran hukumnya haram. Bahkan tidak hanya itu, mereka mengatakan, dalam mengajarkan semua ilmu ilmu agama tidak boleh memungut imbalan. Kelompok ini terdiri antara lain oleh ulama madzhab Hanafi, Imam al Zuhri, dan lain-lain.
Memungut imbalan dalam mengajarkan al-Quran itu hukumnya boleh, baik ada perjanjian sebelumnya maupun tidak. Kelompok ini terdiri antara lain oleh Malik bin Anas, al-Syafi’i, ‘Ata, dan lain-lain.
Apabila ada perjanjian sebelumnya untuk memungut imbalan dalam mengajarkan al-Quran itu, maka hal itu hukumnya haram. Tetapi apabila tidak ada perjanjian apa-apa, kemudian orang yang mengajarkan al-Quran tadi mendapatkan uang hononarium dan sebagainya, maka halitu hukumnya boleh. Kelompok ini terdiri antara lain oleh al Hasan al-Bashri, al-Sya ‘bi, Ibnu Sirrin, dan lain-lain. Tarjih dari pertimbangan pertimbangan tadi, kami cenderung untuk mengikuti pendapat kelompok ketiga, yaitu tidak boleh membuat perjanjian untuk menerima imbalan dalam mengajarkan ilmu-ilmu agama Islam, termasuk mengajarkan al-Quran. Namun apabila tidak ada perjanjian untuk itu, kemudian orang yang mengajarkan ilmu-ilmu agama tadi mendapat imbalan, hadiah atau lain sebagainya, maka hal itu hukumnya boleh.
Hukum Tentang Wanita Membaca al-Quran di Hadapan Lelaki Lain
Suara wanita itu aurat, oleh karena itu wanita tidak boleh memperdengarkan suaranya kepada lelaki yang bukan suami atau mahramnya. Kelompok ini antara lain terdiri dari ulama madzhab Hanafi dan lain-lain.
Suara wanita itu bukan aurat. Kelompok kedua ini antara lain terdiri dari para ulama madzhab Syafi’i. Tarjih membaca al-Quran bagi wanita dengan suara yang keras dan berirama, serta di hadapan lelaki lain yang bukan suami atau mahramnya, hukumnya paling tidak adalah makruh.