Sejarah Singkat Judi dalam Islam
majalahnabawi.com – Pada dasarnya judi bukanlah suatu yang baru. Pada masa jahiliyah, sebelum munculnya Islam, orang-orang Arab terkenal bengis. Namun, di sisi lain mereka juga terkenal luhur, karena kekompakan, suka menepati janji dan kedermawanannya.
Membagikan Hasil Judi kepada Fakir Miskin
Seperti halnya bila mereka kedatangan tamu, padahal kondisi ekonomi mereka sangat memburuk. Namun, mereka masih mampu menghormatinya dengan menyediakan hidangan terbaik. Bahkan apabila mereka memiliki satu ekor unta saja, unta tersebut akan disembelih untuk disuguhkan terhadap tamu-tamu mereka.
Tanda kedermawanan lainnya ialah berjudi. Judi dijadikan ajang untuk bersedekah. Di samping untuk bersenang-senang, ketika mereka memenangkan judi, maka bangsa Arab dulu akan memberikan hasilnya kepada fakir miskin. Sejarah tersebut dituliskan oleh syekh Sayfurrahman al-Mubarakfuri dalam kitabnya Rahiq al-Makhtum hal 29.
Keharaman Judi dalam Al-Quran
Demikianlah gambaran praktik judi pada masa jahiliyah. Masyarakat dahulu lebih memandangnya sebagai bentuk kedermawanan tanpa menyadari bahwa di balik itu ada banyak mudharatnya. Karena perjudian telah begitu mentradisi dan menjadi bagian dari hidup masyarakat jahiliah waktu itu. Oleh karenanya, Allah Swt tidak langsung menurunkan ayat yang mengharamkannya, akan tetapi menjelaskan bahwa judi memang ada manfaatnya namun lebih banyak mudharatnya yakni meugikan banyak pihak. Sebagaimana firman Allah:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Artinya, “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah [2]: 219)
Sehingga, setelah turunnya ayat ini, sebagian orang mulai meninggalkan, tapi masih banyak juga yang melakukannya.
Bahaya Judi
Kemudian, setelah masyarakat sudah mengerti bahaya dari judi, Allah Swt mengharamkan permainan yang merugikan ini. Allah Swt berfirman dalam Al-Quran:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Maidah [5]: 90-91)
Akhiran, alasan judi diharamkan dalam Islam karena beberapa faktor, yaitu merugikan banyak pihak, bisa mengobsrkan api permusuhan antar sesama, msmbuat orang lalai untuk beribadah, dan pelakunya akan terjerumus untuk mengonsumsi barang yang haram, dikarenakan uang hasil judi jelas haram. Wallahu a’lam.