Tata Cara Mengganti Salat yang Terlewat

Majalahnabawi.com– Salat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat melaksanakan salat tepat pada waktunya. Dalam hal ini, penting untuk memahami bagaimana cara mengganti salat yang terlewat, baik dengan atau tanpa alasan yang sah. Berikut penjelasan lengkapnya.

Tata cara mengganti Salat yang terlewat

Dalam hal ini Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam karyanya Fathul Mu’in menjelaskan hal ini menjadi dua kategori:

Salat yang tertinggal Tanpa Alasan (Udzur)

Jika seseorang meninggalkan salat tanpa alasan yang dibenarkan syariat, misalnya karena malas atau lalai, maka para ulama sepakat bahwa ia wajib mengqada salatnya sesegera mungkin. Berikut beberapa ketentuan mengenai tata cara qada bagi orang yang meninggalkan salat tanpa alasan:

Pertama, segera Mengqada.

Orang tersebut wajib mengqada salat yang tertinggal segera setelah mengingat atau menyadari kekeliruannya. Tidak boleh menunda-nunda qada.

Kedua, mendahulukan Qada Salat daripada Salat Waktu Hadir.

Salat yang tertinggal harus didahulukan sebelum melaksanakan salat yang sedang ada waktunya (Salat Hadir). Misalnya, jika seseorang belum salat Asar dan waktu Maghrib sudah tiba, maka ia wajib mengqada Asar terlebih dahulu sebelum melaksanakan Maghrib.

وإذا فات بلا عذر فيجب تقديمه عليها أما إذا خاف فوت الحاضرة بأن يقع بعضها وإن قل خارج الوقت فيلزمه البدء بها

Artinya: Jika salat terlewat tanpa udzur (alasan yang dibenarkan), maka wajib mendahulukan qada salat tersebut daripada salat yang sedang waktunya. Namun, jika dikhawatirkan waktu salat yang sedang berlangsung akan habis, sehingga sebagian dari salat tersebut (walaupun sedikit) akan jatuh di luar waktunya, maka wajib memulai dengan salat yang sedang waktunya (salat hadir).”

Ketiga, disunnahkan tartib.

Artinya apabila terdapat beberapa salat yang tertinggal tanpa alasan, maka yang paling awal dari salat tersebut harus dikerjakan lebih dahulu secara berurutan.

ويسن ترتيبه أي الفائت فيقضي الصبح قبل الظهر وهكذا

Artinya: Dan disunnahkan menertibkan salat yang tertinggal, seperti salat shubuh diqada sebelum salat zuhur dan begitu seterusnya.

Keempat, mendahulukan Qada Salat yang tertinggal

Mendahulukan Qada Salat yang tertinggal tanpa alasan daripada Salat-Salat Lain yang Juga Tertinggal dengan adanya Alasan.

ويجب تقديم ما فات بغير عذر على ما فات بعذر وإن فقد الترتيب لأنه سنة والبدار واجب

Artinya: Dan wajib mendahulukan salat yang tertinggal tanpa alasan daripda salat yang tertinggal dengan alasan sekalipun hilang tertib. Karena tertib adalah sunnah sedangkan bersegera adalah wajib.

Kelima, haram melakukan salat sunnah sebelum mengqada salat yang tertinggal.

وأنه يحرم عليه التطوع

Artinya: “Dan haram baginya melakukan salat sunah.”

Meninggalkan Salat dengan Alasan yang Dibenarkan (Udzur)

Bagi seseorang yang meninggalkan salat karena alasan yang sah menurut syariat, seperti tertidur atau lupa, maka hukum qada baginya lebih ringan. Walaupun tetap dianjurkan untuk segera mengganti salat yang terlewat, syariat memberikan beberapa kemudahan bagi mereka yang memiliki alasan yang sah. Berikut ketentuannya:

Pertama, disunnahkan untuk Segera Mengqada.

Bagi orang yang memiliki udzur, qada salat disunnahkan untuk dilaksanakan segera setelah ingat atau bangun, namun tidak wajib seperti yang tanpa alasan.

ويبادر به ندبا إن فات بعذر كنوم لم يتعد به ونسيان كذلك

Artinya: “Dan disunnahkan untuk segera mengqada (salat) jika terlewat karena alasan yang dibenarkan, seperti tidur yang tidak disengaja atau lupa yang serupa.”

Kedua, Mendahulukan Qada Salat daripada Salat yang Waktunya Sedang Tiba.

Salat yang terlewat harus diqada sebelum melaksanakan salat yang waktunya sedang tiba, sebagai bentuk penghormatan terhadap urutan salat.

Ketiga, disunnahkan tertib.

Keempat, sunnah mendahulukan salat yang tertinggal dengan udzur

Sunnah mendahulukan salat yang tertinggal dengan udzur daripada salat-salat sunnah, seperti Salat Rawatib.

Itulah beberapa cara yang dapat dilakukan apabila terdapat salat yang tertinggal yang dirangkum oleh syaikh Al-malibari dalam karyanya Fath’- al-Mu’in.

Semoga bermanfaat. Aamin

Similar Posts