Teka-Teki Fikih

Majalahnabawi.com  – Siapa yang suka dengan teka-teki? Banyak orang suka dengan teka-teki atau tebak-tebakan. Terutama mereka yang senang mengolah pikiran.

Tak jarang teka-teki menjadi alternatif bagi seorang guru atau tenaga pengajar agar pembelajaran menjadi lebih menarik dan menyenangkan.

Nah dalam beberapa literatur kitab fikih, seringkali ada teka-teki yang disampaikan oleh pengarang di beberapa bab. Ketika mereka menulis atau menyusun sebuah kitab tentang fikih mereka terkadang menyisipkan teka-teki dalam beberapa pembahasan, untuk mempermudah para pembacanya dalam mengingat hukum-hukum yang telah dipaparkan sebelumnya.

Kita bisa mencari teka-teki tersebut di berbagai kitab. Caranya cukup mudah, cukup kalian perhatikan kata kuncinya. Yaitu لغز  atau يلغز  maka itu menandakan bahwa sesudahnya ada teka-teki atau tebak-tebakan. Karena لغز  atau يلغز  sendiri dalam bahasa arab berarti puzzle atau teka-teki.

Pertanyaan Teka-Teki

  1. Ada dua air dalam dua wadah, jika dipisah sama-sama bisa digunakan untuk berwudhu (muthahir), jika dipisah tidak bisa. Air apakah itu?
  2. Seseorang batal wudhunya di dalam masjid, namun hal tersebut membuat batal salatnya orang yang ada di rumah. Apakah yang orang tersebut lakukan?
  3. Ada orang hafal al-quran. Dia menjadi imam salat ‘ied, setelah itu dia disembelih sebagai kurban. Siapakah ia?

Sudah ketemu jawabannya? Kalo masih pusing tenang, kami beri jawabannya.

Jawaban

  1. Tidak semua air bisa digunakan berwudhu. Air yang bisa di gunakan berwudhu hanya air jernih yang bau, rasa, dan warnanya tidak berubah. Kecuali jika perubahannya disebabkan sesuatu yang biasanya ada air sepreti tanah, lumut dan semisalnya. Nah, untuk kasus yang pertama, salah satu wadah tadi, berisi air jernih, sedangkan wadah yang lain berisi air yang berubah dengan sesuatu yang biasanya ada di air. Maka keduanya sama-sama bisa menyucikan, karena yang satu jernih (tidak berubah), satunya lagi berubah tapi tidak sampai mengubah status airnya. Tapi jika keduanya dicampur, maka air jernihnya berubah dan hal tersebut mempengaruhi status airnya, sehingga tidak lagi bisa menyucikan.
  2. Syarat salat jumat harus pelaksanaan-nya melibatkan minimal 40 orang dan harus 40 orang tersebut sah salatnya. Jadi, misalkan ada orang melaksanakan salat jumat jumlah jemaahnya pas 40 orang tidak kurang tidak lebih, kemudian mereka mengucapkan salam. Kecuali hanya satu orang saja, yang belum mengucapkan salam, ia masih khusyuk dalam tasyahud akhinya.  Sampai semua orang pulang ke rumahnya. Sebelum ia selesai dari salatnya ia tidak sengaja kentut, maka salatnya batal dan salat jemaah lainnya juga batal. Karena syarat jumat harus 40 orang tersebut sah semua salatnya jika satu saja batal maka jumatnya tidak sah oleh karenanya salat jumat jemaah lainnya tidak sah karena kurang dari 40 orang.
  3. Orang yang lahir dari dua orang tua yang halal dimakan. Semisal banteng menyetubuhi sapi betina, ternyata dari sapi tadi lahir manusia. maka ia boleh dimakan dan sah dijadikan kurban meskipun dia hafal al-quran dan bisa mengimami salat.

Bagaimana lumayan menarik bukan? Mungkin untuk jawaban yang ketiga agak absurd ya, tapi itulah pemikiran yang disampaikan ulama kita kalian bisa mencarinya langsung di berbagai literatur yang tersedia.

Masih banyak teka-teki lainnya yang tersedia dalam kitab-kitab fikih. Untuk mencarinya cukup perhatikan kata kunci yang tadi. Jadi, selamat mencari dan mencoba semoga bisa menjadi referensi untuk bahan gabut kalian.

Terakhir, kami tutup tulisan ini dengan sebuah teka-teki. “salah satu air yang tidak bisa digunakan bersesuci adalah air yang sudah digunakan untuk berwudhu atau mandi wajib (musta’mal) namun ada seseorang mandi wajib tapi air yang digunakan-nya masih bisa digunakan berwudhu (tidak menjadi musta’mal), mandi apakah yang ia lakukan?”. Selamat berpikir dan bersenang-senang.

Similar Posts