Telaah Al-Quran Terhadap Fenomena Pekerja Anak

Majalahnabawi.com – Dalam Islam, anak merupakan anugerah dan karunia yang diberikan oleh Allah Swt. kepada hamba-Nya untuk dirawat, dilindungi, dan dididik. Secara teoritis keilmuan, perlindungan terhadap anak dapat merujuk pada pemenuhan hak asasi manusia. Bahkan, selain menjadi nilai kemanusiaan, al-Quran juga menekankan bahwa perlindungan terhadap anak adalah bagian dari amanah yang harus dituai dengan penuh tanggungjawab.

Sebagai agama yang penuh kasih sayang, Islam memberikan perhatian yang khusus nan serius terhadap anak-anak. Seperti, adanya kewajiban menyusui (radha’ah), mengasuh (hadhanah), memberi nafkah, hingga pendidikan yang layak. Namun, jika melihat realita yang terjadi, banyak sekali anak-anak yang terlantar dan tidak mendapatkan hak-hak yang semestinya dimiliki. Salah satunya ialah anak-anak sudah banyak yang memikul beban pekerjaan. Tentu hal ini bertentangan dengan prinsip Islam yang menjamin hak-hak anak.

Fenomena Pekerja Anak dalam Pandangan Islam

Fenomena pekerja anak merupakan masalah pelik yang merenggut hak-hak anak. Hal ini terjadi disebabkan karena kurangnya pendapatan ekonomi, kemiskinan, dan keterbelakangan. Sehingga anak-anak banyak dipekerjakan oleh orang tuanya di luar kapasitasnya. Meski usianya yang masih belia, mereka dipekerjakan dengan tujuan untuk membantu meningkatkan perekonomian keluarganya. Seperti menjadi pedagang kaki lima, pengamen di jalanan, hingga menjadi kuli bangunan. Bahkan tidak sedikit dari mereka mengalami berbagai macam bahaya yang memengaruhi fisik dan psikisnya. Pada akhirnya anak-anak pun kehilangan masa depan dan hak-hak yang semestinya dimiliki.

Membebani anak dengan memperkerjakannya merupakan bentuk kejahatan dan ketidakadilan sosial. Hal ini tentu sebuah perbuatan yang dilarang oleh Islam. Sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam Q.s. al-Baqarah ayat 279 yang berbunyi :

لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ {٢٧٩}

“Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).”

Selain itu, Allah Swt. tidak pernah membebani hamba-Nya dengan sebuah kesulitan diluar kemampuannya. Maka, sebagai manusia tentu dilarang untuk saling mempersulit, terutama pada anak-anak. Meski, bekerja merupakan salah satu hal yang di anjurkan dalam Islam yang dijanjikan pahalanya, namun memperkerjakan anak adalah tindakan yang merenggut kasih sayang. 

Hak Anak Menurut Al-Quran

Memenuhi hak dan melindungi anak merupakan bentuk jaminan Allah Swt. atas kemashlahatan manusia. Islam memiliki prinsip Maqashidu as-Syari’ah yang berarti tujuan-tujuan dari suatu penetapan hukum Allah Swt., dan di dalamnya mencakup 5 kemashlahatan untuk memberikan perlindungan, yakni : 1) Menjaga agama (Hifz al-Din), 2) Menjaga diri (Hifz an-Nafs), 3) Menjaga Pikiran (Hifz al-‘Aql), 4) Menjaga Keturunan (Hifz an-Nasl), 5) Menjaga Harta (Hifz al-Maal). Fenomena pekerja anak atau memperkerjakannya tentu bertolak belakang dengan fungsi Maqashidu as-Syari’ah dalam kehidupan.

Implikasi dari memperkerjakan anak adalah sama dengan merampas kesempatan mereka dalam hak hidup, hak mendapatkan nafkah dan kasih sayang orang tua, serta mendapatkan hak pendidikan. Anak-anak yang seharusnya menikmati dunia masa kecilnya, justru terpaksa kehilangan demi memikul tanggungjawab yang melebihi kemampuannya. Sebagaimana Hak hidup anak akan turut hilang, karena harus bekerja keras padahal kondisi fisiknya yang belum cukup. Mengenai hal ini, Allah Swt. dengan tegas melarang sebagaimana dalam Q.s. al-Isra ayat 31:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا {٣١}

Dan jangan kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.

Padahal di dalam al-Quran, Allah Swt. menyebutkan bahwa anak merupakan perhiasan kehidupan dunia atau permata hati bagi orang tuanya. Hal ini sebagaimana firman-Nya dalam Q.s. al-Kahfi ayat 46 yang berbunyi:

اَلْمَالُ وَالْبَنُوْنَ زِيْنَةُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۚ وَالْبٰقِيٰتُ الصّٰلِحٰتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَّخَيْرٌ اَمَلًا {٤٦}

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, sedangkan amal kebajikan yang abadi (pahalanya) adalah lebih baik balasannya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Selain itu, Islam sangat mencintai dan memuliakan anak-anak. Maka, fenomena pekerja anak merupakan hal tercela yang sangat menyalahi prinsip-prinsip Islam dan nilai-nilai dalam al-Qur’an.

Similar Posts