Telaah Hadis Suara Perempuan Adalah Aurat
Manusia adalah makhluk sosial yang konsekuensinya akan membutuhkan komunikasi dan interaksi satu sama lain, tidak terkecuali komunikasi antara lelaki dan wanita. Namun di sisi lain, ada sebagian kalangan yang berpandangan buruk kepada wanita. Mereka menganggap wanita sebagai sumber fitnah dan malapetaka, sehingga suaranya adalah aurat yang sama sekali tidak boleh didengar. Hal ini tentu mengesankan Islam sebagai agama yang kaku, kolot dan tidak adil memperlakukan wanita. Lantas bagaimana pandangan ulama mengenai status suara wanita?
Bila menelusuri literatur fikih klasik mengenai suara wanita aurat atau bukan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Secara garis besar ada dua pendapat, yaitu: Ada yang berpendapat bahwa suara wanita adalah aurat, dan ada juga yang berpendapat suara wanita bukan aurat. Pendapat ke-dua inilah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama.
Kalangan yang mengatakan suara wanita adalah aurat berpedoman kepada hadis shahih yang diriwayatkan Ibn Abi Shaibah (235 H), al-Tirmizi (279 H), Ibnu Khuzaimah (311 H), dll, sebagai berikut:
المَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“wanita adalah aurat. Jika dia keluar, maka setan akan mengawasinya.”
Secara tekstual, hadis ini memberikan pemahaman bahwa semua bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk suaranya. Sebelum memutuskan hokum dengan hadis di atas, terlebih dahulu perlu kita telaah konteks hadis ini.
Ibn ‘Abd al-Rahman al-Mubarakfuri (1353 H) dalam Tuhfah al-Ahwazi mengutip dari Majma’ al-Bihar menjelaskan bahwa diri perempuan dinamakan aurat, karena ketika (diri) seorang wanita tampak, akan membuat orang menjadi malu terhadapnya, sebagaimana orang akan malu ketika aurat tersingkap.
Maksud aurat di sini adalah sesuatu yang jelek dan sesuatu yang akan membuat seseorang malu ketika sesuatu itu tampak. Ada juga yang memaknainya dengan perempuan adalah yang mempunyai banyak aurat.
Pemaknaan ini selaras dengan yang dikatakan Abu Tayyib Abadi (1911) dalam ‘Aun al-Ma’bud ketika menjelaskan batasan aurat laki-laki dan perempuan; “Aurat laki-laki adalah sesuatu yang terletak antara pusar dan lutut, begitu juga aurat perempuan dengan sesama perempuan. Adapun aurat perempuan dengan laki-laki adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Karena itulah dikatakan ‘wanita adalah aurat’.”
Dari penjelasan ini dapat kita pahami bahwa konteks hadis di atas adalah untuk aurat dalam batasan fisik, bukan sedang membahas suara—yang secara hakiki bukanlah fisik—sebagai aurat wanita.
Meskipun hadis tersebut secara umum menyebutkan wanita adalah aurat, ke-‘umum-an hadis ini dikhususkan oleh hadis-hadis yang menggambarkan adanya komunikasi verbal di zaman Rasulullah Saw dahulu, baik antara Rasulullah Saw dengan para sahabat wanita, atau antara isteri-isteri Rasulullah Saw dengan para sahabat laki-laki, salah satunya hadis riwayat Bukhari berikut:
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ نَعَمْ، حُجِّي عَنْهَا. أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً؟ اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ.
Dari Ibn ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, bahwa ada seoran wanita dari suku Juhainah datang menemui Nabi Saw. lalu berkata: “sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk menunaikan haji, namun dia belum sempat menunaikannya hingga meninggal dunia. Apakah boleh aku menghajikannya?”. Beliau menjawab: “tunaikanlah haji untuknya. Bukankah jika ibumu mempunyai hutang kamu wajib membayarkannya? Bayarlah (hutang) kepada Allah, karena hutang kepada Allah lebih patut untuk dibayar”.
Hadis di atas telah cukup untuk membantah pendapat suara wanita adalah aurat sekaligus men-takhsis hadis “wanita adalah aurat”, karena Rasulullah Saw sendiri melakukan pembicaraan langsung dengan wanita (asing/bukan mahram) ajnabiyyah.
Kalaulah memang suara wanita adalah aurat, tentu Rasulullah Saw. tidak akan berbicara dengan wanita ajnabiyyah. Pun andaikan kebolehan komunikasi verbal ini khusus untuk Rasulullah Saw dan tidak berlaku untuk umatnya, tentu Rasulullah Saw akan menjelaskannya kepada kita.
Namun pada kenyataannya, isteri beliau sendiri, Aisyah Ra sebagai perawi hadis yang menduduki rangking ke-empat yang terbanyak meriwayatkan hadis, juga melakukan komunikasi verbal baik kepada wanita ataupun laki-laki. Kalau memang suara wanita adalah aurat, tentu beliau tidak akan mau meriwayatkan hadis dan memperdengarkan suaranya kepada laki-laki ajnabi.
Wallahu a’lam bishowab.