Benarkah Hadis Badal Haji Bertentangan Dengan Al-Qur’an?

Majalahnabawi.com – Ketika kita membahas mengenai badal haji, akan muncul satu pertanyaan menarik “jika di dalam Al-Qur’an Allah tegaskan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang ia usahakannya sendiri, lalu mengapa seseorang boleh mewakilkan haji orang lain? Apakah hadis tentang badal haji bertentangan dengan apa yang ada dalam Al-Qur’an?”
Pembahasan ini berangkat dari ayat yang berbunyi:
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
“Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39).
Ayat ini sering menjadi dalil bagi kelompok yang menolak badal haji. Karena menurut mereka, manusia hanya akan memperoleh pahala dari apa yang dia kerjakan sendiri, bukan dari orang lain. Maka dari itu mereka berpendapat bahwa haji tidak dapat diwakilkan atau dibadal oleh orang lain.
Sedangkan dalam hadis sahih riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, bahwa Rasulullah Saw. memperbolehkan seorang perempuan menghajikan ayahnya yang sudah sangat tua dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan haji. Hadis ini menjadi dalil bagi ulama yang membolehkan badal haji untuk orang yang meninggal.
Memahami Perbedaan Makna antara Kepemilikan Pahala dan Penerimaan Manfaat
Secara umum hal ini memang terlihat bertentangan. Namun jika kita telaah lebih dalam sebenarnya terdapat perbedaan makna antara Al-Qur’an dan hadis tersebut. Sebagaimana yang Kyai Ali Mustafa Yaqub jelaskan dalam buku beliau yang berjudul “Cara Benar Memahami Hadis”. Di dalam Al-Qur’an, pada kalimat “لِلْإِنْسَانِ” itu merupakan lam tamlik yang berarti kepemilikan. Artinya, manusia ketika di hari kiamat nanti hanya akan membawa apa yang mereka miliki berupa pahala dari usaha yang dia kerjakan selama di dunia. Sedangkan di dalam hadis memiliki makna bahwa manusia bisa menerima manfaat dari amal orang lain (intifa’). Jadi, orang yang sudah meninggal atau orang yang memiliki udzur permanen seperti pada hadis di atas tetap bisa menerima pahala haji yang orang lain wakilkan.
Dari sini sama-sama kita ketahui bahwa hadis badal haji tidak bertentangan dengan Al-Qur’an. Karena pada hakikatnya, perdebatan soal badal haji ini merupakan perbedaan antara pemahaman sebagian orang terhadap Al-Qur’an saja ataupun pemahaman mereka terhadap hadis, bukan semata-mata hadis bertentangan dengan Al-Qur’an.