Telaah Singkat Manhaj al-Fikrah Pak Kyai

Majalahnabawi.com-Kyai Ali Musthafa Yaqub tidak kita ragukan lagi termasuk ulama-ulama yang produktif. Beliau banyak menulis berbagai buku yang unik dan menarik. Semua tulisan-tulisan yang ada tersebut adalah cerminan dari pemikiran-pemikiran Pak Kyai yang telah beliau tempa sedemikian rupa dengan begitu cemerlangnya sehingga sebagai hasilnya beliau berhasil menelurkan karya-karya yang runtut, lugas, dan cerdas lagi mudah dipahami. Sehingga kita perlu menelaah manhaj al-Fikrah beliau.

Begitu banyak hal-hal menarik yang dapat diambil dari karya-karya dan manhaj al-fikrah beliau beliau, baik yang beliau tonjolkan secara langsung ataupun tersirat di dalam setiap pembahasan yang ada. Hal ini tidak hanya mencakup partikularitas pandangan beliau terhadap satu kasus tertentu, melainkan juga integralisasinya secara keseluruhan terhadap sesuatu yang bersifat lebih esensial dan subtil, seperti metode penelitian dan pengambilan kesimpulan yang beliau tempuh guna memecahkan setiap persoalan dan permasalahan yang beliau amati dari fenomena-fenomena yang terjadi di masyarakat. Menyelami cara berpikir beliau merupakan hal yang penting karena tanpanya akan terputuslah kebaikan-kebaikan yang tersembunyi dari kita dalam ittiba’ kita terhadap pemikiran-pemikirannya, dan sedikit banyak terputus jugalah dari kita sanad keilmuan beliau.

Tulisan ini bermaksud untuk menghadirkan telaah singkat atas tulisan-tulisan Pak Kyai dari segi manhaj al-fikrah yang beliau miliki sejelas mungkin. Pada dasarnya kita dapat membagi pembahasan mengenai manhaj al-fikrah ini lebih lanjut ke dalam dua aspek utama, yakni metode penelitian ilmiah keislaman yang telah beliau implementasikan, kemudian implementasi dari metode-metode tersebut ke dalam realita lewat studi kasus atas suatu permasalahan yang pernah beliau bahas. Adapun pembagian lebih lanjut akan penulis hadirkan sesuai dengan kebutuhan.

Metode Penelitian Keislaman Beliau

Pertama, metode penelitian keislaman Pak Kyai. Kita tentunya mafhum bahwa penting bagi seseorang untuk terjun langsung dalam membedah suatu persoalan yang ia temui menggunakan berbagai metode yang telah ia pelajari dari guru-gurunya sehingga ia kemudian dapat menghadirkan solusi yang rajih bagi persoalan tersebut. Manakala kita telah memahami hal tersebut, barulah kita dapat mengapresiasi langkah-langkah yang Pak Kyai tempuh dengan menggunakan berbagai metode keilmuan, baik dalam bidang fiqih, quran ataupun hadis, guna membedah dan memecahkan berbagai persoalan yang sering beliau dapati dari fenomena-fenomena yang terjadi di sekitar beliau. Disini kita dapat memaparkan secara umum metode-metode beliau dalam beberapa poin penting, sebagian diantaranya hanya berkaitan dengan salah satu disiplin keilmuan, sedangkan sebagian yang lain menjadi pola-pola yang umum ditemukan dalam kajian inter-disipliner.

Penggunaan kaidah balaghah, ushul fiqih, ataupun disiplin keilmuan islam lainnya yang telah dirancang ulama-ulama sebelumnya dalam menafsirkan al-Quran ataupun hadis. Beliau menghormati bangunan konsep yang telah dibangun oleh ulama terdahulu serta mengakui keunggulannya. Karenanya, meskipun beliau mengambil satu pendapat dan mengkritik yang lain, beliau selalu berusaha mendatangkan kritik yang berimbang sehingga perselisihan pendapat yang ada dapat disuguhkan sebagai sebentuk kekayaan intelektual yang dimiliki serta dibanggakan oleh umat islam. Penyeimbangan antara makna tekstual dengan makna kontekstual suatu dalil. Adakalanya beliau mengambil aspek zhahir suatu dalil, dan adakalanya beliau mengambil takwil.  Penyelaman lebih lanjut illat yang melatarbelakangi suatu dalil ataupun pernyataan, baik yang berasal dari al-quran, hadis, ataupun ijtihad ulama terdahulu. Hal ini mencakup asbabul wurud, latar belakang geografis, kondisi sosial masyarakat pada zaman tersebut, serta tradisi-tradisi arab.

al-Quran dan Hadis Sebagai Rujukan

Berusaha untuk merujuk kepada dalil secara berurutan. Beliau awali dengan al-Quran, kemudian hadis, kemudian ijma’, kemudian menghadirkan pendapat para ulama serta dengan perselisihan pendapat yang terjadi antara mereka. Pak Kyai berusaha sebisa mungkin untuk tidak membiarkan sebuah persoalan yang beliau tulisnya mengambang tanpa tujuan. Maksudnya, beliau selalu berusaha mencari solusi yang beliau anggap bisa beliau pertanggungjawabkan, baik melalui metode jama’, metode naskh-mansukh, ataupun metode tarjih. Beliau menekankan konsep integralitas ilmu hadis dengan disiplin-disiplin keilmuan islam lainnya. Konsekuensi dari hal ini adalah rekontekstualisasi fenomena-fenomena modern yang ada dengan berdasar pada hadis-hadis Nabi Saw. Beliau meyakini bahwa tidak seyogyanya ilmu hadis terpisahkan dari disiplin keilmuan islam lainnya. Semua bagian darinya membentuk suatu kesatuan yang utuh dalam keilmuan islam.

Konsep integralitas esensial dari hadis-hadis yang ada secara keseluruhan. Artinya, suatu fenomena yang datang melalui lebih dari satu riwayat mengharuskan pengumpulan seluruh riwayat guna mendapatkan pandangan yang utuh mengenai fenomena tersebut. Kritik yang berimbang terhadap hadis-hadis Nabi Saw. Hal ini tampak pada sikap beliau untuk meneliti dengan sangat mendetail berbagai aspek yang ada dalam suatu hadis sebelum menghukumi otentisitasnya. Kemungkinan juga karena hal inilah beliau seringkali berselisih pendapat dengan kaum orientalis yang seringkali mengabaikan objektivitas dalam metode kritik hadis mereka kendati mereka menyebutnya sebagai ‘metode ilmiah kritik hadis’.      

Poin kedua adalah hubungan antara metode penelitian keislaman beliau dengan implementasinya pada karya-karya beliau yang lebih bersifat ‘real’. Berikut tersaji secara singkat studi kasus atas penelitian yang beliau lakukan terhadap kasus ‘imam perempuan’.

Pembahasan Beliau Terhadap Kasus

Pak Kyai memulai pembahasannya terhadap kasus ini dengan menjadikan pendapat Imam Syafi’i sebagai start point sebelum kemudian mengambil pandangan terhadap dalil al-Quran yang Imam Syafi’i ambil sebagai dasar pendapatnya, yaitu al-Nisa: 34. Terdapat beberapa konsep keilmuan islam yang beliau pakai dalam pembahasan ini, yaitu mafhum muwafaqah/qiyas awlawiy, al-khabar bi makna al-wujub, serta mafhum mukhalafah. 

Setelah itu barulah pembahasan dari perspektif hadis beliau munculkan. Narasi utama dalam hukumnya bermuara pada dua hadis, yakni hadis riwayat Ibnu Majah yang melarangnya. Serta hadis Ummu Waraqah yang membolehkannya. Sehubungan dengan hadis Ibnu Majah, meski ia pada dasarnya dhaif, ia masuk pada kategori khabar ahad maqbul muhtaf bil qarain, dan karenanya ia dapat kita terima, dan Pak Kyai cenderung menerima pendapat ini.

Pembahasan kemudian berlanjut pada hadis Ummu Waraqah, dan inilah letak sentral pembahasan kasus ini. Menurut penelitian yang Pak Kyai lakukan, hadis Ummu Waraqah ini, meski tampak shahih. Ia ternyata memiliki illah yang menciderai naqdnya serta membawanya pada derajat dhaif. Illah tersebut muncul manakala tampak bahwa sebelas sanad yang kita perkirakan dapat menguatkannya, ternyata tidak membantu sama sekali. Hal ini terjadi karena kesebelas sanad tersebut bermuara pada periwayat yang sama yang bernama al-Walid ibn Juma’i. 

 Al-Walid ibn Juma’i adalah periwayat yang kontroversial. Sehingga ketika muncul jarh yang jelas, sedangkan ulama-ulama berpendapat bahwa kita harus mendahulukan jarh yang sharih atas ta’dil. Pak Kyai pun mengkategorikannya sebagai periwayat dhaif. Dalam kasus seperti ini, ia hanya dapat terangkat kepada derajat hasan dengan adanya riwayat selain riwayat darinya. Manakala riwayat-riwayat tersebut nihil adanya, maka jatuhlah ia bersama sebelas sanadnya kedalam derajat dhaif yang tak bisa menjadi hujjah. Pak Kyai juga berpendapat bahwa matannya mengandung keganjilan. 

Kualitas Hadis Ummu Waraqah

Sebagai tambahan dari beliau, menurut kaidah takhsis al-‘am sebagai konsekuensi dari penggabungan riwayat-riwayat yang ada. Seandainyapun hadis Ummu Waraqah ini kita anggap shahih dan dapat menjadi hujjah. Ia harus menurut kepada takhsis yang datang dari salah satu riwayatnya. Sehingga ia tak bisa menjadi dalil pengimaman seorang perempuan atas lelaki.

Dari sini, dan juga tulisan-tulisan lainnya dari beliau yang saling menguatkan satu sama lain. Ini akan terlihat dengan cukup jelas bahwa Pak Kyai selalu mendasarkan tahapan-tahapan penelitiannya pada suatu metode penelitian yang konsisten. Hal ini menunjukkan pada kita, secara selintas, arti sesungguhnya dari karya-karya beliau. Juga sekaligus manhaj al-fikrah beliau yang istimewa dalam pandangan orang-orang yang mengikuti jejak beliau setelahnya.

Similar Posts