Tiga Arus Besar dalam Metode Kajian Usul Fikih

Majalahnabawi.com-Usul fikih merupakan salah satu mata pelajaran yang sering dikaji di pesanten dan beberapa lembaga pendidikan islam lainnya. Sesuai namanya Usul Fikih merupakan pondasi dari fikih, atau lebih tepatnya Usul Fikih seperangkat teori dan kaidah-kaidah dalam menggali hukum fikih dari berbagai macam dalil-dalil Al-Quran dan Hadis.

Ilmu usul fikih mulai berkembang sekitar abad 2-3 hijriyah. Ekspansi besar-besaran umat muslim saat itu membuat adanya percampuran bahasa dan budaya antara arab dan non-arab. Umat muslim juga dihadapi dengan pemikiran dan gagasan baru yang tak pernah mereka hadapi sebelumnya. Percampuran budaya dan adanya gagasan-gagasan baru yang terus berkembang, membuat pemahaman mereka akan teks-teks Al-Quran dan Hadis semakin menurun. Hal ini membuat kapasitas umat untuk ber-ijtihad juga semakin rendah. Atas alasan inilah Usul Fikih kemudian diciptakan untuk menjadi rujukan dan dasar dalam ber-ijtihad dan menggali hukum fikih dari Al-Quran dan Hadis.

Dalam perkembangannya ada tiga arus utama dalam kajian usul fikih yang banyak dianut oleh para ulama. yaitu sebagai berikut:

Metode Mutakallimin

Seperti namanya metode ini menggunakan teori-teori logis dan rasional (aqli) yang digunakan para ahli ilmu kalam, tanpa terikat pada hasil ijtihad (hukum fikih) mujtahid tertentu. Demikian ini, karena mereka menginginkan kaidah-kaidah Usul Fikih yang ada harus berlandaskan pada dalil-dalil dan penalaran logis tanpa harus terikat pada hasil ijtihad (hukum fikih) siapapun. Mereka beranggapan bahwa usul fikih lah yang seharusnya melahirkan fikih. Oleh karena itu tidak logis jika kita membuat kaidah usul fikih dengan berlandaskan hukum fikih yang sudah ada. Metode ini juga dikenal dengan metode Syafi’iyah karena perintis awalnya adalah Imam As-Syafi’i. Juga dikenal dengan metode Jumhur mengingat metode ini adalah yang banyak dipakai oleh ulama (Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabilah dan Mutazilah).

Beberapa kitab yang dikarang menggunakan metode ini adalah:

  • Ar-Risalah karya Abu Abdi Allah Muhammad Bin Idris As-Syafi’i.
  • Al-Mu’tamad karya Al-Bashri Al-Mu’tazili.
  • Al-Burhan karya Imam Abu Al-Ma’aly Imam Al-Hramain Al-Juwaini.
  • Al-mustashfa min ilmi al-ushul karya Abu Hamid Muhammad Bin Muhammad Al-Ghazali.

Metode Fuqaha’

Tidak seperti mutakallimin, metode ini menggunakan hukum-hukum fikih yang sudah ditetapkan oleh Imam madzhabnya sebagai acuan bagi kaidah-kaidah ushuliyahnya. Oleh karenanya metode ini disebut dengan metode fuqaha’. Keunggulan metode ini adalah lebih mudah untuk digambarkan dan diaplikasikan langsung terhadap hukum furu’nya (hukum fikih). Karena pada dasarnya kaidah-kaidah yang mereka paparkan memang berasal dari kesimpulan mereka terhadap hukum-hukum furu’ tersebut. Metode ini juga dikenal dengan metode Ahnaf karena metode ini banyak dipakai oleh ulama Hanafiyah.

Beberapa kitab yang dikarang menggunakan metode ini adalah :

  • Al-Ushul karya Ad-Dabusi.
  • Risalah fi Al-Ushul karya Al-Karkhi
  • Al-Fushul karya Al-Jashas.

Metode Mutaakhirin

Disebut metode Mutaakkhirin karena metode ini baru muncul pada abad 6-7 Hijriyah jauh setelah periode Imam madzhab. Metode ini adalah metode yang digunakan untuk menutupi kekurangan pada dua metode sebelumnya. Metode Ahnaf dianggap kurang karena masih terikat dengan hasil ijtihad Imam madzhab. Sedangkan kekurangan dalam metode mutakallimin adalah minim contoh dan penerapan. Oleh karenanya metode terakhir ini di samping berusaha menetapkan kaidah usul fikih melalui dalil-dalil dan penalaran logis, mereka juga berusaha menerapkan kaidah-kaidah tersebut terhadap hukum-hukum furu’-nya.

Beberapa kitab yang dikarang menggunakan metode ini adalah:

  • Badiy’ An-Nidzam karya Mudzaffar Ad-Din Ahmad Bin As-Sa’ati
  • Jam’u Al-Jawami’ karya Taj Ad-Din Abd Al-Wahab As-Subki.

Irsyad Al-Fuhul Ila Tahqiq Ilmi Al-Ushul karya Muhammad Bin Ali A

Similar Posts