Ukuran Mengqadha’ Puasa Ramadhan

Majalahnabawi.com – Kaum muslim diwajibkan melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan. Dalil kewajiban puasa Ramadhan ini termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183.

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

Wahai orang-orang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Perintah puasa Ramadhan ini berlaku bagi seluruh mukallaf. Namun, tidak semua mukallaf dapat menjalankan puasa Ramadhan selama satu bulan penuh karena adanya uzur syar’i seperti: sakit, hamil, menyusui dan orang tua renta. Ataupun karena ada mani’ (larangan) untuk berpuasa seperti: haid dan nifas.

Cara Membayar Fidyah

Hal-hal yang disebutkan di atas tidaklah menggugurkan kewajiban puasa Ramadhan. Akan tetapi Allah memberikan rukhsoh (keringanan) kepada hamba-Nya, baik berupa qadha’ maupun fidyah. Qadha’ dalam istilah ushul fiqh adalah mengerjakan perbuatan wajib di luar waktu ada’ (yang telah ditentukan) oleh syari’at Islam. Sedangkan fidyah adalah sejumlah harta yang dikeluarkan dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang ditinggalkan. Fidyah yang dikeluarkan adalah berupa makanan pokok daerah setempat. Ukuran kewajiban membayar fidyah ini adalah satu mud per hari. Syekh Wahbah Az-Zuhaili menyebutkan dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu; ukuran satu mud setara dengan 0,6 liter atau 675 gram. Mengenai pembayaran fidyah diberikan kepada satu orang fakir atau orang miskin. Seperti yang diungkapkan oleh Syekh Muhammad Khatib Asy-Syarbini dalam kitabnya Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Alfadzil Minhaj.

Qadha puasa Ramadhan wajib dilakukan sebanyak hari yang ditinggalkan. Sebagaimana dalam surat al-Baqarah ayat 184:

 فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka wajib mengganti sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Namun, bagi yang memiliki uzur/tidak sanggup untuk mengqadha’ puasa seperti: orang sakit keras dan orang tua renta boleh menggantinya dengan membayar fidyah. Hal ini merujuk pada firman Allah surat Al-Baqarah ayat 184:

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ

Dan bagi yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin.

Secara tekstual, hukum ini hanya berlaku untuk musafir, orang sakit, dan orang tua renta. Lalu bagaimana hukumnya dengan orang hamil dan menyusui?

Menurut imam asy-Syafi’i, bagi orang hamil dan orang yang menyusui jika khawatir atas kondisi dirinya dan kondisi anaknya, maka ia boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dan menqadha serta membayar fidyah.

Beda konteksnya dengan orang haid dan nifas. Mereka dilarang berpuasa karena ada mani’ (penghalang) yang telah ditetapkan oleh Allah. Akan tetapi mereka wajib mengqadha’ puasa.

Lantas Bagaimana Hukum Orang yang Menunda-nunda Pembayaran Puasa Tiap Tahunnya?

Dikutip dari kitab I’anatutthalibin, bagi orang yang menunda qadha puasa Ramadhan tanpa uzur sehingga datang Ramadhan berikutnya, maka wajib membayar fidyah yang dilipatkan sejumlah berapa kali Ramadhan yang dilewati. Seperti: menunda pembayaran  2 x Ramadhan, maka per harinya 675 gram x  2 = 1350 gram atau 1,35 kg. Sedangkan kewajiban menqadha puasa tetap ditunaikan sesuai dengan jumlah hari ia tidak berpuasa.

Wallahu ‘Alam

Similar Posts