Variasi Rakaat Salat Tarawih
Majalahnabawi.com – Di bulan Ramadan yang suci, umat Islam menjalankan berbagai bentuk ibadah yang memiliki nilai spiritual dan sosial yang tinggi. Salah satu ibadah yang menjadi ciri khas dan keistimewaan pada malam-malam bulan suci ini adalah salat Tarawih. Ibadah sunah ini dilaksanakan setelah salat Isya dan menjadi bagian dari rangkaian ibadah malam yang dianjurkan selama Ramadan. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt., salat Tarawih juga berfungsi sebagai sarana memperkuat hubungan spiritual, meningkatkan keimanan, serta mempererat tali ukhuwah antar sesama Muslim melalui pelaksanaan berjamaah.
Namun, di tengah pelaksanaannya yang semarak, sering muncul perbedaan pandangan mengenai jumlah rakaat salat Tarawih. Sebagian umat Islam melaksanakan sebanyak delapan rakaat, sementara yang lain menjalankannya hingga dua puluh rakaat atau jumlah rakaat lain yang berbeda dari kebanyakan masyarakat, tergantung pada tradisi dan pemahaman yang mereka anut. Perbedaan ini kerap menjadi bahan diskusi di tengah masyarakat, terutama saat memasuki bulan Ramadan. Oleh karena itu, penting untuk memahami latar belakang sejarah, dasar hukum, serta pendapat para ulama terkait perbedaan jumlah rakaat dalam salat Tarawih, agar perbedaan tersebut dapat kita sikapi dengan bijak dan tidak menjadi sumber perpecahan di tengah umat.
Salat Tarawih Delapan Rakaat
Salah satu landasan ataupun dalil mengenai salat Tarawih delapan rakaat ialah sebuah Hadis dari riwayat Imam Ibn Hibban (w. 956M) dalam kitabnya “Shahih Ibn Hibban”.
أَخبَرنا عَبْدُ اللهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الأَزْدِيُّ، قَالَ: حَدثنا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ: أَخبَرنا أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ، قَالَ: حَدثنا يَعْقُوبُ الْقُمِّيُّ، قَالَ: حَدثنا عِيسَى بْنُ جَارِيَةَ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي شَهْرِ رَمَضَانَ ثَمَانِ رَكَعَاتٍ وَأَوْتَرَ
“Dari Jabir Ibn Abdullah, ia berkata: ‘Rasulullah Saw. salat bersama kami di bulan Ramadan (Tarawih) sebanyak delapan rakaat dan witir.’”
Hadis tersebut merupakan potongan Hadis pada kitab “Shahih Ibn Hibban”. Menurut KH. Ali Mustafa Yaqub (w. 2016 M), dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang bernama ‘Isa ibn Jariyah, menurut Imam al-Nasa’i (w. 915M) ‘Isa ibn Jariyah merupakan seorang pendusta Hadis, sehingga Hadis salat Tarawih delapan rakaat dihukumi matruk (semi palsu) karena rawinya seorang pendusta. Dapat kita pahami dari penjelasan di atas bahwasannya Hadis salat Tarawih delapan rakaat dengan landasan Hadis tersebut tidak dapat menjadi hujjah, karena Hadis tersebut merupakan Hadis matruk (semi palsu).
Salat Tarawih Dua Puluh Rakaat
Adapun salat Tarawih dua puluh rakaat berdasarkan Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ الرَّازِيُّ، ثنا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ، ثنا أَبُو شَيْبَةَ إِبْرَاهِيمُ بْنُ عُثْمَانَ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ مِقْسَمٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم «يُصَلِّي فِي رَمَضَانَ عِشْرِينَ رَكْعَةً وَالْوِتْرَ»
“Dari Ibn Abbas, Nabi Saw. melakukan salat pada bulan Ramadan (Tarawih) dua puluh rakaat dan witir.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Thabrani (w. 918M) dalam kitabnya yang bernama “Al-Mu’jam al-Kabir”. Dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang bernama Abu Syaibah Ibrahim Ibn Utsman yang menurut Imam Tirmidzi, Hadis-hadis yang ia riwayatkan adalah Munkar. Imam al-Nasa’i mengomentari bahwa Hadis-hadis Abu Syaibah adalah Matruk. Imam Syu’bah mengatakan bahwa Abu Syaibah Ibn Ibrahim merupakan seorang pendusta. Oleh karena itu Hadis salat Tarawih dua puluh rakaat dihukumi Maudhu (palsu) atau minimal dihukumi Matruk (semi palsu). Sehingga Hadis tersebut tidak dapat menjadi landasan dalil salat Tarawih dua puluh rakaat menggunakan Hadis tersebut.
Lantas jika Hadis salat Tarawih delapan ataupun dua puluh rakaat keduanya dihukumi sebagai Hadis yang palsu atau semi palsu dan tidak bisa dijadikan landasan hukum, maka manakah yang benar dalam jumlah rakaat salat Tarawih?
Jumlah Rakaat Salat Tarawih
Sebagaimana yang telah di jelaskan di atas bahwa tidak ada Hadis Nabi yang menjelaskan jumlah rakaat Tarawih itu delapan rakaat ataupun dua puluh rakaat. Lantas manakah yang benar dalam permasalahan jumlah rakaat dalam salat Tarawih?
Menjawab pertanyaan tersebut, menurut KH. Ali Mustafa Yaqub Allahu yarham, dalam salat Tarawih itu tidak ada keterangan yang sahih Nabi Saw. menjelaskan berapa jumlah rakaat beliau salat. Hadis yang sahih adalah beliau mengatakan:
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ ، عَنْ مَالِكٍ ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barang siapa yang melaksanakan qiyam (salat malam) di bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari: 1602)
Jadi kita boleh salat Tarawih berapa rakaat saja, baik sepuluh rakaat, dua puluh, empat puluh rakaat, karena para ulama salaf juga bervariasi dalam menjalankannya ada yang sebelas rakaat, tiga belas, dua puluh tiga rakaat. Yang mana pun boleh dan benar dengan alasan mengikuti Hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari ini.
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari penjalasan di atas ialah bahwa jumlah rakaat dalam salat Tarawih tidak ada Hadis yang menentukan berapa jumlahnya. Semuanya dapat kita lakukan baik dua puluh rakaat, delapan rakaat, ataupun jumlah lainnya dengan landasan dalil menggunakan Hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari yang telah disebutkan. Semoga kita semua mendapatkan hidayat dan taufik atas segala sesuatu yang Allah cinta dan Allah rida. Amin, wallahu ‘alam.