Variasi Tayamum Menurut Hadits Nabi Saw

Majalahnabawi.comSetidaknya, ada empat gambaran praktik dari tayamum menurut hadis Nabi Saw dalam kitab Sunan al-Nasa’i.

Islam adalah agama yang komprehensif, artinya segala aspek yang ada pada manusia tentunya diperhatikan dan penuh pertimbangan. Mulai dari hal kecil seperti etika minum, masuk kamar mandi sampai etika menjadi warga negara yang baik misalnya. Begitupun dalam masalah shalat, amalan utama yang akan pertama kali dihisab oleh Allah di akhirat nanti.

Kesejahteraan dan kenyamanan pastinya ditemukan dalam agama Islam. Karena, di dalamnya banyak sekali kasih sayang yang Allah siapkan bagi hamba-Nya. Salah satu bentuknya adalah tidak memberatkan hamba-Nya dalam hal ibadah. Contohnya, adanya kebolehan mengqashar shalat saat sedang perjalanan, meski tetap yang lebih utama adalah menyempurnakannya.

Namun, yang perlu dipahami adalah saat agama Islam menyediakan tawaran kemudahan, bukan malah menjadikan kita sosok yang seenaknya. Sifat tersebut akan berakibat fatal seperti adanya penyederhanaan perintah Allah dan Rasul-Nya. Misal, di suatu kondisi kita tidak mampu shalat berdiri karena berbaring dan bergerak pun sakit, apakah itu menjadikan kita sah meninggalkan shalat? Jawabannya tentu tidak.

Rukhshah Tayamum

Begitupun, saat kita tidak menemukan air untuk bersuci atau tidak boleh terkena air disebabkan adanya penyakit lantas menjadikan kita lepas dari kewajban shalat? Jawabannya jelas tidak. Bahkan sahabat Amar Ibn Yasir pernah berguling di atas tanah hanya karena ingin tetap shalat saat tidak ada air. Namun, hal tersebut terjadi ketika belum diberitahu Nabi Saw perihal seperti apa praktik tayamum.

Tayamum berlaku hanya pada saat tertentu. Perintahnya tertulis dalam al-Quran surat al-Nisa 43:

وَإِن کنتُم مَّرْضَیٰ أَوْ عَلَیٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنکم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَیمَّمُوا صَعِیدًا طَیبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِکمْ وَأَیدِیکمْ

Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun”.

Definisi Tayamum

Raid ibn Hamdan al-Hazimi dalam kitabnya Ahkam al-Tayamum Dirasah Fiqhiyyah Muqaranah, menjelaskan definisi tayamum. Dari segi bahasa, arti kata Tayammum adalah الَقَصْدُ (Maksud). Contoh: تَيَمَّمْتُ فُلَانًا أَيْ قَصَدْتُ فُلَانًا (saya bermaksud kepada Fulan). Adapun Tayamum menurut istilah fikih adalah: قَصْدُ الصَّعِيْدِ الطَّيِّبِ مَسْحَ الْوَجْهِ وَالْيَدَيْنِ بِشَرَائِطَ مَخْصُوْصَةٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوْصٍ (Memaksudkan debu yang bersih untuk mengusap wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu juga dengan cara tertentu).

Saat penulis mengikuti halaqoh pengajian kitab Sunan al-Nasa’i bersama Ustadz ‘Ubaidy Hasbillah, penulis mendapati hadis tentang beberapa macam praktik dari tayamum. Semoga tulisan ini menjadi jawaban bagi orang-orang yang masih bingung dalam hal ini. Setidaknya, ada empat gambaran praktik dari tayamum menurut hadis Nabi Saw dalam kitab Sunan al-Nasa’i.

Variasi Hadis Tayamum

Berikut penjelasannya tayamum menurut hadis Nabi Saw yang seluruhnya diriwayatkan oleh Abd al-Rahman Ibn Abza:

Pertama, dengan menempelkan dua telapak tangan ke debu/tanah lalu meniupnya, selanjutnya diusapkan ke wajah dan setengah bagian dari lengan (tidak sampai siku).

فَقَالَ: «إِنْ كَانَ الصَّعِيدُ لَكَافِيكَ، وَضَرَبَ بِكَفَّيْهِ إِلَى الْأَرْضِ، ثُمَّ نَفَخَ فِيهِمَا، ثُمَّ مَسَحَ وَجْهَهُ وَبَعْضَ ذِرَاعَيْهِ»

Adapun praktik tayamum yang kedua adalah dengan menempelkan dua tangan ke debu/tanah, lalu meniup kedua tangannya, selanjutnya mengusap wajah dan kedua telapak tangan sekali usapan.

فَقَالَ: «إِنَّمَا يَكْفِيكَ هَكَذَا وَضَرَبَ – شُعْبَةُ – بِيَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ، وَنَفَخَ فِي يَدَيْهِ، وَمَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ مَرَّةً وَاحِدَةً

Tata cara yang ketiga adalah dengan menempelkan satu telapak tangan ke tanah lalu meniupnya selanjutnya tangan satunya menggosok tangan yang berdebu, lalu mengusap wajah dengan kedua telapak tangannya.

فَقَالَ: «إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ وَضَرَبَ شُعْبَةُ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً وَنَفَخَ فِيهَا، ثُمَّ دَلَكَ إِحْدَاهُمَا بِالْأُخْرَى، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ»

Terakhir, yaitu dengan menempelkan kedua tangan ke debu/tanah, lalu meniupnya terlebih dahulu baru diusapkan ke wajah dan kedua tangannya sampai siku (sama seperti membasuh dua tangan saat wudhu).

فَقَالَ: «إِنَّمَا يَكْفِيكَ وَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْهِ إِلَى الْأَرْضِ، ثُمَّ نَفَخَ فِيهِمَا، فَمَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ» – شَكَّ سَلَمَةُ وَقَالَ: لَا أَدْرِي فِيهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ أَوْ إِلَى الْكَفَّيْنِ – قَالَ عُمَرُ: نُوَلِّيكَ مِنْ ذَلِكَ مَا تَوَلَّيْتَ. قَالَ شُعْبَةُ: كَانَ يَقُولُ الْكَفَّيْنِ وَالْوَجْهَ وَالذِّرَاعَيْنِ، فَقَالَ لهُ مَنْصُورٌ: مَا تَقُولُ فَإِنَّهُ لَا يَذْكُرُ الذِّرَاعَيْنِ أَحَدٌ غَيْرُكَ فَشَكَّ سَلَمَةُ فَقَالَ: لَا أَدْرِي ذَكَرَ الذِّرَاعَيْنِ أَمْ لَا

Hukum seluruh hadis yang disebutkan adalah Shahih dan bisa ditemukan di Sunan al-Nasa’i dalam kitab al-Thaharah.

Dari pemaparan hadis di atas, kita akhirnya tahu bahwa pelaksaan tayamum itu beragam. Rangkaian mana pun yang kita ambil, tetap niatkan melaksanakan perintah Allah dan mengikuti ajaran Rasul-Nya. Terakhir, Selalu ada solusi di setiap kesulitan, karena dengan meninggalkan kewajiban bukanlah hal yang dapat dibenarkan.

Similar Posts