Benarkah Suara Perempuan Adalah Aurat? Ini Jawaban Fikih
Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh berkata bahwa suara wanita bukanlah aurat. Inilah pendapat mayoritas ulama termasuk ulama Syafi’iyyah. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan, pendapat yang mengatakan suara wanita adalah aurat adalah pendapat yang lemah dalam kalangan ulama Hanafiyyah.
Pendapat lemah di atas dibantah oleh al-Qaradawi dalam kitabnya Fatawa Mu’asir: “mereka mengatakan suara wanita adalah aurat. Maka tidak boleh baginya untuk berbicara dengan laki-laki selain suami dan mahramnya. Karena tabi’at suara perempuan adalah lembut dan akan menimbulkan syahwat dan menyebabkan fitnah”. Lalu kami bertanya apa dalilnya dan kami tidak menemukan landasannya. Apakah mereka tidak tahu bahwa Alquran membolehkan para sahabat untuk bertanya kepada isteri-isteri Rasulullah Saw dari balik hijab?…”
Meskipun menurut mayoritas ulama suara wanita bukanalah aurat, perlu diketahui batasan-batasan wanita dalam berbicara kepada lawan jenis, diantaranya terdapat dalam firman Allah Swt:
فَلَا تَخۡضَعۡنَ بِٱلۡقَوۡلِ فَيَطۡمَعَ ٱلَّذِي فِي قَلۡبِهِۦ مَرَضٞ وَقُلۡنَ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا
“…Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. al-Ahzab {[33]: 32)
Al-Qurtubi (671 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa dalam ayat ini Allah memerintahkan wanita untuk berbicara secara tegas dan jelas, dan jangan berbicara kepada yang bukan mahramnya dengan suara lemah lembut. Hal serupa juga dijelaskan dalam kitab-kitab tafsir lainnya, seperti yang tertera dalam Tafsir Ibn Katsir.
Ibnu Katsir (774 H) menambahkan penjelasan bahwa para wanita dilarang untuk berbicara kepada yang bukan mahramnya dengan suara lemah lembut sebagaimana berbicara kepada suaminya.
Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa pendapat yang mengatakan suara wanita termasuk aurat adalah pendapat yang sangat lemah, karena tidak ada dalil yang secara eksplisit menyebutkannya. Pun hadis yang dikemukakan untuk melandasi pendapat ini konteksnya tidak sedang membahas suara wanita. Islam tidak membatasi komunikasi antara wanita dengan lelaki (asing/bukan mahram) ajnabiy selama tidak membangkitkan syahwat dan menimbulkan fitnah, yaitu dengan tidak merendahkan dan melemah-lembutkan suara.
Sebagai makhluk yang telah diberi kemuliaan oleh Allah Swt hendaknya para wanita menjaga kemuliaan tersebut dengan menahan diri dari berbicara kepada lelaki ajnabi mengenai hal-hal yang tidak penting. Karena sesungguhnya wanita diciptakan dengan fitrah rasa malu dan tertutup.
Wallahu a’lam bishowab.