Konsep Keimanan terhadap Berita yang Didengar

Majalahnabawi.com – Pada kesempatan ini penulis akan mengkaji sebuah pembahasan berdasarkan kitab Sam’iyyat karya Buya Yahya mengenai konsep sam’iyyat. Sam’iyyat sendiri secara makna adalah sesuatu yang wajib kita imani berdasarkan berita yang sampai kepada kita.
Namun perlu kita pahami, tidak semua berita yang kita dengar otomatis wajib kita percayai. Ada rambu-rambu dan ketentuan yang mengatur mana berita yang wajib kita yakini, mana yang boleh kita yakini tanpa harus memaksa orang lain, dan mana yang tidak boleh kita jadikan pondasi keimanan.
Apa Itu Sam’iyyat?
Dalam runtutan pembahasan akidah letak pembahasan mengenai hal ini adalah setelah mempelajari sifat-sifat Allah dan sifat-sifat para Nabi. Langsung saja pada pembahasan tentang sam’iyyat atau ghaibiyyat ini! Sam’iyyat atau Ghoibiyyat adalah perkara-perkara gaib yang hanya dapat kita ketahui melalui berita dari Allah dan Rasul-Nya.
Ini bukan hanya tentang peristiwa yang akan datang, tetapi juga kisah masa lalu yang tidak kita lihat atau saksikan sendiri seperti kisah Nabi Adam dan penciptaan manusia. Karena yang mengisahkannya adalah Alquran, maka kita harus menerimanya dengan penuh keyakinan.
Mengapa Pembahasan Ini Penting?
Pembahasan tentang sam’iyyat menjadi sangat penting karena di negeri kita tersebar banyak sekali cerita tentang hal-hal gaib yang tidak jelas sumbernya. Dan anehnya, tidak sedikit orang yang percaya bahkan yang sudah lama menuntut ilmu bisa saja mudah mempercayai kisah-kisah gaib yang tidak jelas. Ini menunjukkan betapa pentingnya memahami kaidah dalam menerima berita gaib.
Penulis berharap dengan memahami pembahasan ini pembaca akan mudah menyikapi hal tersebut dengan sudut pandang yang tepat. Apakah cerita-cerita tersebut layak kita yakini, boleh kita yakini, atau sama sekali tidak perlu kita yakini?
Jenis-jenis Sam’iyyat
Umumnya, keyakinan dalam sam’iyyat terbagi menjadi dua yaitu ushulul Aqidah dan furu’ul aqidah
1. Ushulul Aqidah (Pokok-Pokok Akidah)
Ini adalah perkara-perkara yang wajib setiap Muslim yakini tanpa pengecualian. Tidak ada ruang untuk berbeda pendapat. Siapa pun yang mengingkarinya akan teranggap keluar dari ranah keimanan. Ushulul aqidah bersumber dari dalil yang memenuhi dua syarat sekaligus:
Pertama, kebenaran riwayatnya bersifat pasti (qath’iy al-tsubut). Artinya, berita tersebut tersampaikan oleh perawi yang tidak mungkin berdusta dan dengan jumlah yang sangat banyak di setiap generasi sehingga tidak mungkin mereka sepakat untuk berbohong, inilah yang kita kenal dengan mutawatir. Seperti Alquran yang seluruhnya bersifat mutawatir, begitu pula sejumlah hadis Nabi yang teriwayatkan oleh ulama-ulama secara masif (kuat atau kokoh).
Kedua, maknanya jelas dan tunggal (qath’iy al-dalalah). Artinya, berita tersebut hanya memiliki satu penafsiran yang bisa siapa pun pahami, tanpa celah untuk multi tafsir.
Contoh sederhana keberadaan Malaikat Jibril tersebutkan secara jelas dalam Alquran dengan nama yang pasti dan makna yang tidak bermakna ganda. Maka beriman kepada Malaikat Jibril adalah kewajiban mutlak dan tidak ada tawar-menawar. Jika ada keraguan, maka yang pertama perlu ditanyakan adalah: apakah orang tersebut sudah yakin bahwa Alquran itu dari Allah?
2. Furu’ul Aqidah (Cabang-Cabang Akidah)
Ini adalah perkara-perkara akidah yang boleh diyakini, namun masih ada ruang perbedaan pendapat di dalamnya. Seorang Muslim boleh meyakini sesuatu berdasarkan pemahaman yang ia punya, tetapi ia tidak boleh memaksakan keyakinannya kepada orang lain, dan tentu saja tidak boleh mengkafirkan orang yang berbeda pandangan dengannya.
Furu’ul aqidah muncul dari salah satu dari tiga kondisi:
- Dalil dari Alquran atau hadis mutawatir, namun maknanya mengandung lebih dari satu penafsiran yang sama-sama kuat atu valid secara bahasa Arab. Contohnya adalah kata nazhirah dalam salah satu ayat Alquran, ulama Ahlussunnah memahaminya sebagai melihat (yakni melihat Allah di akhirat), sementara kaum Mu’tazilah memahaminya sebagai menunggu. Meski kita meyakini pendapat Ahlussunnah lebih kuat karena didukung oleh banyak hadis sahih kita tetap tidak boleh mengkafirkan Mu’tazilah dalam hal ini. Mereka hanya salah dalam penafsiran, bukan menjadi kafir.
- Dalil hadis mutawatir, tetapi di dalamnya ada perbedaan tentang makna yang dimaksud. Kedudukan hadis mutawatir sdalah setara dengan Alquran dalam kekuatan argumentasinya. Namun hadis mutawatir jumlahnya sangat sedikit, dan jika maknanya masih bisa diperdebatkan, maka perbedaan pendapat di dalamnya tidak termasuk perbedaan dalam pokok akidah.
- Dalil dari hadis sahih yang tidak sampai derajat mutawatir. Hadis yang ada di sahih Bukhari atau Muslim sekalipun, jika tidak mencapai derajat mutawatir, tetap berkemungkinan terdapat perbedaan pendapat. Seseorang yang menganggap hadis itu sahih boleh dan bahkan seharusnya meyakini isinya.
Namun ia tidak boleh mengkafirkan orang lain yang menganggap hadis tersebut tidak sahih, karena standar kesahihan hadis sendiri masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Imam Bukhari dan Imam Muslim pun memiliki syarat yang berbeda dalam menilai suatu hadis.
Bahaya Kesalahpahaman Tentang Kabar Ahad
Salah satu sumber kekacauan akidah di zaman sekarang adalah ketidakmampuan membedakan antara boleh meyakini dan wajib mewajibkan orang lain. Ada saja sekelompok orang yang karena menemukan satu hadis sahih meski tidak mutawatir langsung menjatuhkan vonis kafir kepada siapa pun yang tidak sependapat. Ini adalah kesalahan fatal dalam memahami ilmu akidah.
Ketika kabar ahad kemudian menjadi ijma’ (kesepakatan ulama), barulah ia dapat menjadi sandaran keyakinan yang lebih kuat bukan karena hadisnya saja, melainkan karena ijma’ nya para ulama tadi. Demikianlah secuil pembahasan mengenai sam’iyyat ini. Semoga Allah memberikan kita pemahaman yang benar, menjaga keimanan kita, melindungi keluarga dan anak-anak kita dari pemikiran-pemikiran menyesatkan yang mudah kita percaya di zaman yang penuh fitnah ini.