Memakai Headset Saat Berpuasa, Batalkah?
Belakangan ini, kajian berbasis online menjadi populer di berbagai kalangan. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan jarak dan tempat selama masa pandemi, tidak sebanding dengan minat masyarakat yang haus akan ilmu dan pengetahuan.
Berbagai kajian, pasaran, dan pesantren kilat selama ramadhanpun sudah dilaksanakan dengan berbagai cara, termasuk via online. Ada yang mendengarkannya bersama-sama, ada juga yang menyimak sendiri menggunakan perangkat jemala seperti headset.
Sebagaimana yang kita tahu, headset digunakan dengan cara memasukkan speakernya kedalam telinga kita. Sedangkan lubang telinga merupakan bagian dari al-jauf. Yaitu bilamana dimasukkan sesuatu kedalamnya dapat membatalkan puasa.
Lalu apakah hal tersebut layaknya memasukkan makanan ke dalam mulut. Atau memasukkan obat tetes kedalam telinga yang menyebabkan batalnya puasa?
Dalam kitabnya Fiqh as-shiam, as-Syaikh Hasan Hitou menerangkan batalnya puasa orangyang menggunakan obat tetes telinga disebabkan air tersebut masuk dan melewati rongga telinga hingga dalam:
واستدل القائلون بالفطر بأن ما يصيب فيها من ماء وغيره، إذا تجاوز الظاهر إلى الباطن، فإنه يكون قد دخل جوف الرأس، فيؤدي إلى الفطر قياسا على الواصل إلى الجوف عن طريق الأنف، لما قدمناه من حديث لقيط بن صبرة “وبالغ في الإستنشاق إلا أن تكون صائما
Para ulama beristidlal (menjadikan dalil) batalnya puasa karena mengalirkan air atau yang lainnya ke dalam telinga, apabila air itu masuk kedalam. Karena hal tersebut terhitung telah masuk dalam kepala. Maka batal puasa dianalogikan dengan masuknya sesuatu kedalam hidung. Sebagaimana yang telah kami sebutkan dalam hadis Laqit ibn Shabirah “Dan perdalamlah menghisap air kedalam hidung (saat wudhu) terkecuali jika engkau berpuasa”.
Hal yang perlu dicatat bahwa batalnya puasa salah satunya karena memasukkan sesuatu kedalam telinga. Sudah barang pasti air dapat masuk dan melewati rongga telinga hingga dalam. Sedangkan benda seperti headset hanya dikenakan dibagian luarnya saja.
Jadi, headset tidak dapat disamakan dengan air dalam hal ‘’sesuatu yang dimasukkan ke dalam al-jauf (rongga) dapat membatalkan puasa’’ karena headset bukan sebuah cairan atau benda yang sangat kecil yang kemungkinan masuk ke telinga bagian dalam.
Wallahu a’lam