Bulan yang akan datang adalah bulan Dzulhijjah, di mana pada bulan tersebut terdapat salah hari besar umat Islam. Hari besar umat Islam itu adalah Hari Raya Idul Adha, di mana pada hari itu terdapat penyembelihan hewan qurban dan dagingnya akan dibagikan untuk orang-orang fakir miskin.

Momen ini ternyata tidak dilewatkan oleh sebagian kalangan atau lembaga termasuk sekolah. Akhir-akhir ini sekolah sudah membiasakan siswa-siswinya untuk sadar akan tolong-menolong kepada sesamanya yang membutuhkan pertolongan. Oleh karena itu, pihak sekolah mengadakan beberapa kegiatan yang di dalamnya terdapat suatu kegiatan penggalangan dana seperti charity day, infaq day, atau kotak amal. Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan agar para siswanya menyisihkan sebagian uang yang mereka miliki untuk membantu orang-orang di sekitarnya.

Namun, ternyata penggalangan dana juga tidak melalui kegiatan-kegiatan di atas saja. Beberapa tahun terakhir ini dijumpai banyak lembaga sekolah yang mengadakan kegiatan kurban dengan dana hasil iuran siswa-siswinya. Ironisnya, sekolah mewajibkan para siswanya untuk membayar iuran berkisar Rp. 5000,- sampai Rp. 10.000,-. Kemudian daging yang disembelih akan dibagian kepada dewan guru, siswa-siswinya, dan sebagian diberikan kepada orang yang membutuhkan.

Lalu, apakah praktik di atas dapat dikatakan sebagai bentuk kurban?

Tentunya, kegiatan tersebut tidak bisa dikatakan kurban secara syara’ karena tidak sesuai dengan ketentuan syari’at. Ketentuan yang ada dalam syariat adalah satu ekor kambing hanya boleh untuk satu orang saja, sedangkan satu ekor sapi boleh untuk tujuh orang begitu juga satu ekor unta boleh untuk tujuh sampai sepuluh orang. Sehingga apabila terdapat tujuh orang yang iuran untuk membeli satu ekor sapi yang akan diqurbankan, maka hukumnya boleh atau sah dikatakan kurban. Hal itu sesuai dengan hadis Nabi Muhammad Saw dari Ibnu Abbas Ra.:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر، فحضر النحر، فاشتركنا في البعير عن عشرة والبقرة عن سبعة.

 “Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw. kebetulan di tengah perjalanan Hari Raya Idul Adha datang. Kemudian kami iuran membeli unta untuk sepuluh orang dan sapi untuk tujuh orang”. (HR. An-Nasa’i)

Hukum kurban sendiri masih ada beberapa perbedaan pendapat. Menurut Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyebutkan perbedaan hukum kurban di kalangan para ulama.

Menurut ulama madzhab Syafi’i dan Maliki hukum kurban adalah sunnah muakkadah. Sementara madzhab Hanafi mewajibkan qurban bagi orang yang mampu serta menetap, dan tidak berlaku bagi orang yang sedang bepergian (musafir). Walaupun banyak perbedaan pendapat mengenai hukum qurban, namun semuanya menganjurkan untuk berqurban karena akan mendapatkan pahala.

Adapun hadis dari Sayyidah Aisyah Ra yang menceritakan bahwasannya Nabi Muhammad Saw pernah berkurban dengan menggunakan dua kambing untuk dirinya sendiri dan untuk ummatnya sebagaimana disebutkan dalam suatu riwayat:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمر بكبشين أقرن يطأ في سواد ويبرك في سواد وينظر في سواد فأتي به ليضحي به فقال لها يا عائشة هلمي المدية ثم قال اشحذيها بحجر ففعلت ثم أخذها وأخذ الكبش فأضجعه ثم ذبحه ثم قال باسم الله اللهم تقبل من محمد وال محمد ومن أمة محمد ثم ضحى به.

 “Bahwa Rasulullah saw. pernah menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut diserahkan kepada beliau untuk dikurbankan, lalu beliau bersabda kepada Aisyah ra: “wahai Aisyah, bawalah pisau kemari”. Kemudian beliau bersabda: “asahlah pisau ini dengan batu”. Lantas Aisyah ra. melakukan apa yang diperintahkan beliau. Setelah di asah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya:. Kemudian beliau mengucapkan: “dengan menyebut nama Allah, ya Allah terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad”. Kemudian beliau berkurban dengannya. (HR. Muslim)

Hadis di atas telah dijelaskan oleh Imam al Ramli dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj. Beliau mengatakan bahwa kurban yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw adalah dengan maksud agar ummatnya mendapatkan pahala, bukan berarti Nabi Saw dan umatnya berqurban dengan hanya dua kambing cukup untuk semua orang. Jadi menurut beliau adalah التشريك في الثواب لا في الأضحية (berserikat untuk mendapat pahala, bukan berserikat untuk berkurban).

Sehingga telah jelaslah apa yang berlaku di sekolah tidak bisa dinamakan kurban. Namun apabila hal tersebut memang sudah menjadi kebiasaan setiap tahunnya, maka kegiatan itu hanya bisa dikatakan sedekah saja bukan kurban. Wallahu A’lam.