‹ Kembali ke Beranda

Melirik Urgensi Ilmu Hadis dalam Fikih: Bolehkah Hukum Berlandaskan Hadis Dhaif?

Oleh Nazwa Yulia Azahra·29 September 2026·0
Melirik Urgensi Ilmu Hadis dalam Fikih: Bolehkah Hukum Berlandaskan Hadis Dhaif?

majalahnabawi.com-Dalam khazanah keislaman, hadis memiliki posisi fundamental sebagai salah satu sumber dalam penetapan hukum Islam. Hadis menjadi maṣādir al-tashrī‘ setelah al-Qur’an, yang keduanya menjadi pijakan utama dalam memahami dan menetapkan berbagai persoalan hukum. Selain al-Qur’an dan as-Sunnah, para ulama juga menjadikan ijma dan qiyas sebagai bagian dari sumber hukum Islam untuk proses penetapan hukum. Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat kuat sebagai sumber hukum karena keotentikannya terjaga melalui transmisi yang mutawatir. Sementara itu, hadis memiliki karakteristik yang berbeda, untuk menjadikannya sebagai landasan hukum, tidak cukup hanya dengan mengetahui teks atau isi hadis, tetapi juga perlu menelusuri proses periwayatannya, terutama melalui kajian sanad, yang bertujuan untuk memastikan ketersambungan sanad hingga kepada Rasulullah Saw.

Klasifikasi Kualitas Hadis

Hadis merupakan segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah Saw. baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, maupun sifat beliau. Jika melihat dari segi kualitasnya, hadis secara umum terbagi menjadi tiga, yaitu hadis sahih, hasan, dan dhaif. Hadis sahih adalah hadis yang sanadnya bersambung hingga kepada Rasulullah Saw. diriwayatkan oleh perawi yang memiliki sifat adil dan dhabith, serta terbebas dari syadz dan ‘illat. Dalam penilaian kualitas perawi, terdapat dua unsur penting, yaitu ‘adālah dan ḍabṭ. ‘Adālah berkaitan dengan integritas perawi, yaitu terjaganya seseorang dari perbuatan yang melanggar syariat dan hal-hal yang dapat merusak kredibilitasnya. Sementara, ḍabṭ berkaitan dengan kemampuan perawi dalam menerima, mengingat, dan menyampaikan hadis secara tepat.

Adapun hadis hasan memiliki kedudukan di bawah hadis sahih. Syekh Mahmud al-Thahhan dalam Taysīr Muṣṭalaḥ al-Ḥadīṡ menjelaskan bahwa hadis hasan adalah hadis yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi tingkat kedhabitannya berada di bawah perawi hadis sahih, serta tidak mengandung syadz dan ‘illat. Sementara itu, hadis dhaif merupakan hadis yang tidak memenuhi kriteria hadis sahih maupun hadis hasan. Kelemahan tersebut dapat terjadi karna adanya keterputusan sanad, kelemahan pada perawi, atau faktor lain yang memengaruhi kualitas suatu riwayat.

Kedudukan Hadis Sahih, Hasan, dan Dhaif sebagai Hujah

Dari pembagian tersebut dapat menunjukan bahwa hadis sahih dan hadis hasan pada dasarnya dapat berfungsi sebagai hujah dalam persoalan hukum. Sementara itu, hadis dhaif memiliki kedudukan yang berbeda. Hadis dhaif pada dasarnya tidak berfungsi sebagai landasan utama dalam menetapkan hukum syariat, khususnya dalam persoalan halal dan haram. Namun, sebagian ulama memberikan ruang untuk mengamalkannya dalam pembahasan faḍā’il al-a‘māl dengan beberapa batasan agar penggunaannya tetap berada dalam koridor syariat.

Ketentuan Pengamalan Hadis Dhaif dalam Faḍā’il al-A‘māl

Pertama, hadis tersebut tidak memiliki tingkat kelemahan yang berat, sehingga riwayat yang berasal dari perawi yang memiliki reputasi sebagai pendusta, tertuduh berdusta, atau yang kesalahannya sangat parah tidak termasuk di dalamnya. Kedua, kandungan hadis tersebut harus memiliki dasar yang bersifat umum dalam syariat dan bukan merupakan ajaran yang sama sekali tidak memiliki landasan. Ketiga, orang yang mengamalkannya tidak meyakini secara pasti bahwa hadis tersebut benar-benar berasal dari Rasulullah Saw. Ketentuan ini menunjukkan adanya sikap kehati-hatian dalam menggunakan hadis dhaif sekaligus mencegah seseorang menisbatkan perkataan kepada Nabi Saw. tanpa dasar yang kuat. Salah satu alasan kebolehan untuk mengamalkan hadis dhaif dalam faḍā’il al-a‘māl adalah karena pengamalannya tidak tertuju untuk menetapkan hukum baru, seperti menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal. Penggunaannya lebih berkaitan dengan keutamaan suatu amal yang pada dasarnya telah memiliki landasan dalam syariat.

Penggunaan Hadis Dhaif dalam Persoalan Hukum Syariat

Lantas, bagaimana jika hadis dhaif berkaitan langsung dengan persoalan hukum syariat? Dalam kitab al-Adzkār, Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa hadis dhaif tidak menjadi landasan dalam persoalan hukum seperti halal dan haram, jual beli, pernikahan, talak, dan perkara hukum lainnya. Dalam persoalan tersebut, dasar yang menjadi landasan adalah hadis sahih atau hasan. Meskipun demikian, apabila terdapat hadis dhaif yang menunjukkan kemakruhan suatu perbuatan, seseorang tetap dapat memilih untuk meninggalkannya sebagai bentuk kehati-hatian. Sikap tersebut bersifat anjuran dan tidak sampai menjadikannya sebagai suatu kewajiban.

Bagikan: