Budaya Cancel Culture dalam Perspektif Akhlak Islam

Majalahnabawi.com– Media sosial telah mengubah cara masyarakat menyampaikan pendapat, menilai perilaku publik, dan menuntut pertanggungjawaban. Di tengah perubahan tersebut, muncul fenomena yang dikenal sebagai cancel culture. Cancel culture atau secara bahasa berarti ‘budaya pembatalan’ tidak hanya terjadi satu atau dua kali pada beberapa kasus di Indonesia. Yang mana budaya ini seolah sudah menjadi fenomena lumrah di negara kita. Lalu bagaimana pandangan agama menilai fenoma cancel culture ini?
Cancel Culture, Kritik atau Perundungan?
Jawabannya tidak sesederhana memilih salah satu. Cancel culture bisa saja menjadi kritik yang penting ketika memang bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan yang merugikan orang lain, terutama jika jalur-jalur formal tidak efektif. Dalam konteks ini, tekanan publik dapat menjadi sarana kontrol sosial agar individu atau lembaga lebih bertanggung jawab. Namun, budaya ini dapat berubah menjadi perundungan ketika tujuannya bukan lagi memperbaiki kesalahan, melainkan mempermalukan, menghina, atau menghancurkan reputasi seseorang. Dalam banyak kasus, massa digital bertindak sebelum fakta terverifikasi secara utuh. Begitulah pentingnya kita bersikap tabayyun, yakni mencari kejelasan dan meneliti kebenaran suatu informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya menyaring setiap berita yang diterima sebagai upaya agar lebih berhati-hati dalam berkomentar khususnya di media sosial. Hal ini ditegaskan pada surat al-Hujurat ayat 6 :
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan) yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)
Islam dan Kewajiban Mengoreksi Kesalahan
Islam tidak mengajarkan sikap diam terhadap kemungkaran. Konsep amar ma’ruf nahi munkar merupakan salah satu prinsip penting dalam kehidupan seorang muslim. Islam memerintahkan umatnya untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah keburukan sesuai kemampuan dan ketentuan syariat.
Namun sebagaimana yang sudah kita ketahui bahwa ajaran Islam sendiri menegaskan adab dalam menegur dengan tidak mencaci atau menebar ujaran kebencian. Sebagaimana Allah berfirman dalam surah an-Nahl ayat 125:
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِه وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ ١٢٥
“Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk.” (Q.S an-Nahl: 125)
Secara sederhana, cancel culture memang menjadi upaya kolektif masyarakat untuk memberikan konsekuensi sosial kepada seseorang atas tindakan atau pernyataan yang masyarakat pandang merugikan, ofensif, atau bertentangan dengan nili-nilai yang masyarakat yakini. Namun Islam membedakan antara menasihati dan mempermalukan. Nasihat bertujuan memperbaiki, sedangkan mempermalukan bertujuan menjatuhkan.
Membangun Etika Bermedia Sosial yang Islami
Fenomena cancel culture menunjukkan pentingnya membangun etika bermedia sosial yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Seorang muslim tidak hanya bertanggung jawab atas apa yang ia unggah, tetapi juga atas bagaimana ia merespons kesalahan orang lain.
Sebelum ikut menyebarkan kecaman, seorang muslim perlu bertanya, apakah informasi yang beredar sudah benar dan terverifikasi kebenerannya? dan apakah kritik yang disampaikan bertujuan memperbaiki atau sekadar melampiaskan emosi? dan pertanyaan-pertanyaan lainnya yang memang harus kita pertimbangkan terlebih dahulu sebelum bermedia sosial.
Pertanyaan-pertanyaan ini penting agar media sosial tidak berubah menjadi arena penghakiman yang mengabaikan nilai-nilai akhlak.
Oleh karena itu, seiring maraknya cancel culture, umat Islam memiliki tuntutan untuk menghadirkan etika yang lebih berimbang. Yakni tegas terhadap kesalahan, tetapi tetap menjunjung tinggi keadilan terhadap sesama manusia.