‹ Kembali ke Beranda
Al-Quran · Opini

Fenomena Boti dalam Perspektif Alquran: Analisis Gender Performativity dan Konsep Fitrah

Oleh Abdulida Avant·5 November 2026·0
Fenomena Boti dalam Perspektif Alquran: Analisis Gender Performativity dan Konsep Fitrah

Majalahnabawi.com – Istilah ‘boti’ adalah bahasa gay berbahasa Indonesia yang berasal dari kata botty dalam bahasa Inggris yang merupakan pelesetan dari kata bottom. Bottom sendiri merujuk pada salah satu posisi proses hubungan seksual komunitas gay, yakni posisi seorang gay menjadi pihak yang anusnya mengalami penetrasi oleh penis dari pihak lainnya yang mereka sebut dengan top. (Farkhan Solikhin & Vania Pramudita Hanjani, 2025, hlm. 161)

Data yang World Visualized keluarkan mencatat jumlah transgender di Indonesia sejumlah 43.100. Jumlah ini menjadikan Indonesia menempati posisi ke-11 dunia. Kementrian Indonesia sendiri mencatat per tahun 2022 angka LGBT di Indonesia mencapai 1.095.970 jiwa, atau 0,44 persen populasi dunia. (Muhammad, 2026)

Istilah ‘boti’ ini mengalami pergeseran makna di masyarakat dari yang semula hanya posisi dalam berhubungan seksual golongan gay, menjadi pelabelan yang merujuk pada laki-laki yang memiliki sifat feminim. Masyarakat awam terkesan ‘asal tembak’ pada seluruh laki-laki yang memiliki sifat feminim dengan menyebutnya ‘boti’ di luar mereka ketahui atau tidaknya orientasi seksual laki-laki tersebut.(Farkhan Solikhin & Vania Pramudita Hanjani, 2025, hlm. 162)

Mengikuti presepsi masyarakat awam tentang pemaknaan ‘boti’ sebagai label bagi laki-laki yang menampilkan feminimitas, artikel ini membahas bagaimana seseorang menjadi golongan yang terlabeli ‘boti’. Teori Gender Performativity kita gunakan untuk melihat bagaimana ekspresi gender terbentuk melalui kebiasaan yang mereka lakukan. Selanjutnya, fenomena tersebut kita kaji dalam perspektif Alquran melalui konsep fitrah.

Definisi Gender Performativity

Performativitas gender adalah teori yang Judith Butler kembangkan menjadi ladasan utama dalam melihat bagaimana identitas gender terbentuk melalui tindakan yang terulang dan terakui secara sosial. Ia menolak pandangan bahwa gender adalah sifat bawaan yang seseorang miliki. Gender baginya adalah hasil dari praktik sosial yang terus menerus masyarakat lakukan melalui bahasa, tubuh, dan simbol budaya.(Pandika Adi Putra dkk., 2025, hlm. 283)

Repetition of Acts dalam Pembentukan Identitas Gender

Tindakan berulang yang seseorang lakukan tersebut dalam teori butler ia sebut repetition of acts, yakni identitas gender terproduksi melalui pengulangan gaya, pose, ekspresi, dan narasi visual.(Pandika Adi Putra dkk., 2025, hlm. 289)

Perlu kita ketahui bahwa gender adalah sifat yang melekat pada kaum laki-laki atau perempuan yang terbentuk secara sosial atau kultural. Contohnya perempuan terkenal lemah lembut, cantik, emosional, dan keibuan. Sedangkan laki-laki kita anggap kuat, rasional, jantan, dan perkasa. Bukan pemahaman yang beredar di masyarakat yang membagi gender menjadi pria dan wanita. (Luthfi & Liliani, 2024, hlm. 53)

Fakih dalam bukunya Analisis Gender dan Transformasi Sosial, menjelaskan bahwa seks merujuk pada pembagian jenis kelamin yang berdasar pada kepemilikan organ tubuh tertentu. Sedangkan gender merujuk pada sifat yang melekat pada perempuan dan laki-laki. Misalnya, perempuan yang identik gemulai, lemah lembut, sedangkan laki-laki identik dengan sifat jantan dan kuat. (Fitria dkk., 2023, hlm. 69)

Butler memperkenalkan kosep performativitas gender, yang beragumen bahwa identitas bukanlah hal yang stabil, tetapi adalah tindakan yang kita lakukan. Inilah yang menjelaskan identitas lesbian sebagai sesuatu yang berubah dan terkontruksi melalui sesuatu yang mereka lakukan berulang. (Luthfi & Liliani, 2024, hlm. 54)

Gagasan butler ini muncul sebagai kritisasi pemahaman Beauvoir dalam bukunya The Secound Sex yang menyatakan bahwa seseorang tidak terlahir sebagai perempuan melainkan menjadi perempuan. Butler mengkritisi bahwa gender adalah hasil dari konstruksi sosial.

Selanjutnya Butler mengutip pemikiran Victor Turner tentang konsep performative pada social ritual drama. Turner menganalogikan kehidupan sosial seperrti panggung drama. Maksudnya bahwa segala sesuatu di kehidupan sosial ditentukan oleh pertujukan sosial yang terjadi berulang. Proses berulang ini yang mengkosntruksi makna yang telah ada di masyarakat.(Fitria dkk., 2023, hlm. 70)

Konsep Fitrah Dalam Alquran

Melihat kasus ‘boti’ ini seorang muslim harus kembali pada ajaran-ajaran agama islam. Dalam Islam, kita telah belajar konsep fitrah. Fitrah sendiri secara etimologis adalah sifat, asal, kesucian bakat, pembawaan. Fitrah bermakna “terbukanya sesuatu dan melahirkannya”, dari makna tersebut muncul dua makna pokok yakni al-insyiqaq, yakni pecah dan al-khilqah, yakni penciptaan.

Sedangkan secara terminologis, Quraish Shihab mengartikan fitrah dari dua sisi, bahasa dan agama. Dari segi bahasa, fitrah bermakna kecenderungan atau bawaan alamiah manusia. Dari sisi agama, fitrah bermakna keyakinan agama, yakni manusia lahir dengan memiliki fitrah bertauhid dan mengesakan Tuhan.(Rahayu, t.t., hlm. 3)

Alquran memiliki pedoman fitrah sebagi pegagan manusia. Tepatnya pada Q.S. al-Rum: 30 yang berbunyi

فَأَقِمۡ وَجۡهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفٗاۚ فِطۡرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِي فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيۡهَاۚ لَا تَبۡدِيلَ لِخَلۡقِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعۡلَمُونَ 

Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.

Pandangan Mufasir tentang Makna Fitrah

Qurais Shihab dalam Tafsirnya, Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa ulama berbeda pendapat dalam memaknai kata fitrah dalam ayat ini. Beberapa ulama berpendapat bahwa yang mereka maksud adalah keyakinan tentang keesaan Allah. Sedangkan al-Biqai tidak membatasi pada pemaknaan tersebut saja. Menurutnya, fitrah adalah tabiat awal dasar manusia tercipta.

Pendapat tersebut berlandas pada pemikiran al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin yang menjelaskan bahwa manusia tercipta atas dasar keimanan dan potensi mengetahui persoalan, karena ia memiliki potensi pengetahuan. Al-Biqai menjelaskan bahwa maksudnya adalah kemudahan mematuhi perintah Allah dan budi luhur yang merupakan citra fitrah islam.(M. Quraish Shihab, 2005, hlm. 53)

Quraish Shihab juga mengutip pendapat Ibnu Ashur yang menjelaskan makna fitrah. Ibnu Ashur terlebih dulu mengutip pendapat Ibnu ‘Athaiyahh yang memahami bahwa fitrah adalah keadaan penciptaan manusia yang menjadikannya berpotensi mampu membedakan ciptaan Allah dan mengenal Tuhan dan Syariat-Nya. Potensi ini disebabkan oleh fitrah yang dimiliki manusia.

Ibnu Ashur mengartikan fitrah sebagai unsur dan sistem yang dianugerahkan oleh Allah pada ciptaan-Nya. Fitrah manusia adalah apa yang diciptakan Allah dalam manusia berupa jasad dan akal, serta jiwa. Ibnu Ashur kemudian menukil pendapat Ibnu Sina yang menjelaskan fitrah dengan analogi. Semisal seseorang lahir di dunia dengan akal yang sempurna, ketika ia menentukan sesuatu yang benaknya meragukannya maka sesuatu tersebut tidak sesuai dengan fitrahnya. Tetapi tidak semua fitrah benar, harus pula dihasilkan oleh potensi akliah.(M. Quraish Shihab, 2005, hlm. 54)

Quraish Shihab menjelaskan bahwa fitrah dalam ayat ini adalah fitrah keagamaan, bukan sebagai potensi yang diciptakan Allah. Fitrah tersebut adalah fitrah keagamaan yang harus dipertahankan. Hal ini sesuai dengan perintah memertahankan agama dalam siratan makna bagian awal ayat ini, yakni “menghadapkan wajah ke agama yang benar”.(M. Quraish Shihab, 2005, hlm. 55)

Analisis Fenomena Boti Menurut Gender Performativity dan Konsep Fitrah Dalam Alquran

Memahami penjelasan dalam Q.S. al-Rum: 30 sebelumnya, Al-Qur’an dengan jelas memerintahkan manusia untuk memegang teguh ajaran agama Islam. Salah satu ajaran tersebut adalah berada pada fitrah manusia, islam mengharamkan laki-laki menyerupai wanita, yakni berlenggok seperti wanita dan berkeinginan menjadi wanita. Serta sebaliknya wanita yang menyerupai laki-laki.(Trisna Yulistia Suherman, 2023, hlm. 2)

Selain berlandas pada Q.S. al-Rum: 30 sebelumnya yang memerintahkan manusia berlaku sesuai fitrah, pedoman kedua umat muslim yakni hadis juga menjelaskan hal yang sejalan. Dalam hadis Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Umar, ia menceritakan bahwa Nabi Saw. melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki”.

Maksud dari tersebut adalah laki-laki normal yang awalnya tidak memiliki penyimpangan mental, atau dapat dikatakan awalnya sehat, baik-baik saja tetapi timbul keinginan dalam dirinya untuk menyerupai perempuan ingin terlihat cantik layaknya perempuan. Begitupula perempuan.(Trisna Yulistia Suherman, 2023, hlm. 3)

Dengan demikian fenomena boti dapat dijelaskan menggunakan pendekatan gender performativity. Memang jika dipandang menggunakan perspektif ini gender ditentukan oleh kebiasaan yang berulang sehingga laki-laki yang feminim adalah hal yang dapat saja terjadi. Hal ini juga sekaligus menjelaskan bahwa sikap tersebut dapat tumbuh karena seseorang sering melakukan tindakan tersebut.

Konsep Fitrah dalam Q.S. al-Rum: 30, yang diperkuat hadis menjelaskan kewajiban umat muslim mengikuti fitrah, yakni mematuhi aturan agama, termasuk di dalamnya larangan menyerupai lawan jenis menjadi landasan normatif bagi seseorang untuk tidak melakukan penyimpangan tersebut. Q.S. al-Rum: 30 dan hadis digunakan untuk melihat suatu tindakan tersebut berdasarkan norma agama.

Sehingga kesimpulannya fenomena boti jika dipandang dari sisi agama adalah hal yang tidak sesuai dari fitrah, dan perlu untuk dihindari. Agama memerintahkan seseorang memegang ajaran agama yang lurus, termasuk tidak menyerupai lawan jenis. Pendekatan gender performativity menjadi pengingat supaya tidak mendekati perbuatan yang menyerupai lawan jenis, terlebih ketika dilakukan berulang. Karena hal tersebut dapat menjadi awal seseorang memiliki gender dan tindakan seperti lawan jenis.

Referensi

Farkhan Solikhin & Vania Pramudita Hanjani. (2025). Melampaui Maskulinitas Tradisional: Pelebelan “Boti” pada Laki-laki Pengguna Kosmetik. Sabda: Jurnal Kajian Kebudayaan, 20(1). https://ejournal.undip.ac.id/index.php/sabda

Fitria, I. A., Haryono, T., & Yulianto, V. I. (2023). Permainan Stereotipe Gender: Studi Kasus Performativitas dalam Pertunjukan Wayang Kulit Ki Seno Nugroho. Wayang Nusantara: Journal of Puppetry, 5(1), 67–81. https://doi.org/10.24821/wayang.v5i1.5181

Imadudin Muhammad, “Dari Bekasi hingga Bali, Membaca Peta LGBT Indonesia di Tengah Kontroversi Data dalam https://timesindonesia.co.id/liputan-khusus/588272/dari-bekasi-hingga-bali-membaca-peta-lgbt-indonesia-di-tengah-kontroversi-data diakses pada 4 Oktober 2026.

Luthfi, N., & Liliani, E. (2024). PERFORMATIVITAS GENDER DALAM KUMPULAN CERPEN SANUBARI JAKARTA KARYA LAILA NURAZIZAH: KAJIAN TEORI QUEER JUDITH BUTLER. 13(3).

M. Quraish Shihab. (2005). Tafsir Al-Misbah (11 ed.). Lentera Hati.

Pandika Adi Putra, Dwi Rina Puspitasari, & Rizki Farisi. (2025). PERFORMATIF GENDER DAN ALGORITMA: ANALISIS  NETNOGRAFI BEAUTY INFLUENCER PRIA INDONESIA DI  INSTAGRAM. Jurnal Konvergensi, 6(2).

Rahayu, M. (t.t.). KONSEP FITRAH MANUSIA DALAM AL-QUR’AN DAN IMPLIKASINYA DALAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI.

Trisna Yulistia Suherman. (2023). LARANGAN PERILAKU TASYABBUH ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN (KAJIAN MA’ANI AL-HADIS). Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon.

Bagikan: