memerangi orang kafir
| | |

Ilmu Kanuragan Bolehkah Dalam Islam?

Majalahnabawi.com – Mempelajari ilmu kebal dan tenaga dalam biasanya dilakukan sebagian orang agar dijauhkan dari hal-hal yang dapat melukainya. Namun, apa hukum mempelajari ilmu kebal dan tenaga dalam menurut ajaran Islam?

Banyak Perguruan silat yang menawarkan ilmu kanuragan. Yang dibungkus dgn kedok wirid, dzikir, amalan, suluk dan yang lainnya. Jika dikerjakan dalam rangka pemujaan terhadap jin dan setan hukumnya adalah haram karna termasuk kesyirikan.

Namun jika caranya untuk memperoleh ilmu kebal dengan berpuasa dan berdoa memohon kepada Allah, menurut Buya yahya diperbolehkan. Cara tersebut termasuk tawasul dengan amalan saleh. “Kita mengamalkan doa dan puasa beberapa hari karena Allah, dengan harapan semoga diberikan kekuatan di saat berperang dan bisa selamat,” tutur Buya Yahya.

Dalam hadis nabi pun kita sangat dianjurkan untuk berdoa dan memohon kepada allah semata niscaya allah akan mengabulkan apa yang kita harapkan. HR. Tirmidzi 3401

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْجُمَحِيُّ وَهُوَ رَجُلٌ صَالِحٌ حَدَّثَنَا صَالِحٌ الْمُرِّيُّ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالْإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لَاهٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ سَمِعْت عَبَّاسًا الْعَنْبَرِيَّ يَقُولُ اكْتُبُوا عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْجُمَحِيِّ فَإِنَّهُ ثِقَةٌ


Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Mu’awiyah Al Jumahi ia adalah orang yang shalih. Telah menceritakan kepada kami shalih Al Muri dari Hisyam bin Hassan dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” Abu Isa berkata, hadits ini adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini. Saya mendengar Abbas Al ‘Anbari berkata, tulislah dari Abdullah bin Mu’awiyah Al Jumahi bahwa ia adalah orang yang tsiqah.

Pada dasarnya bela diri atau mempelajari ilmu kanuragan hukumnya mubah. Dan semua amal tergantung dari niatnya. Ketika latihan bela diri dilakukan dalam rangka menyiapkan diri untuk berjihad membela kebenaran, insyaaAllah bernilai pahala.

Namun jika sebatas hobi dan yang penting happy, jelas tidak ada sisi pahalanya. Dan yang lebih penting, jangan sampai ilmu kanuragan ini mengantarkan anda kepada kemaksiatan, seperti ingin mencelakai orang atau bahkan sampai membawa ke musyrikan

Dalam pasal 252 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Tercantum
“Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, ilmu kanuragan, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000),” demikian isi Pasal 252 ayat (1) KUHP.

Dalam penjelasan Pasal 252 Ayat (1) disebutkan, ketentuan itu dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, ilmu kebal (kanuragan) dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.

Seperti halnya dalam Hadis dan pasal KUHP bahwasanya ilmu kenal atau ilmu kanuragan boleh dipelajari jika diniatkan untuk berjihad atau membela kebenaran. Jika dipelajari dengan tujuan membuat kekacauan atau bahkan sampai mengancam nyawa orang maka hukumnya tidak boleh dan bisa dikenakan pidana yang berlaku.

Wallahu ‘alam

Similar Posts