Islam dan Kartini Masa Kini

Narasumber: Dr. Faizah Ali Syibromalisi, MA

Reporter: Imam Budiman

Dewasa ini, maraknya kerusakan moral yang terjadi di Negeri kita patut mendapat sorotan khusus, terutama dari sudut pandang perempuan. Betapapun perempuan memiliki cara pandang tersendiri dalam menyikapi hal ini.

Untuk itu, kita akan berbincang-bincang langsung dengan salah seorang Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang sudah tak asing lagi kiprahnya dalam membela hak-hak perempuan di Indonesia, yakni Ibu Dr. Faizah Ali Syibromalisi, MA

Bagaimana pandangan ibu terhadap kedudukan wanita dalam Islam?

Seperti yang telah kita ketahui bersama, wanita dalam Islam, sesungguhnya mendapatkan kedudukan yang amat mulia. Mereka dibekali dengan kemampuan dan potensi untuk berkembang, sebagaimana laki-laki. Dalam ayat Al Quran Surah Al-Ahzab ayat 33 disebutkan:

إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

Di dalam tafsirnya, tentu merujuk pada kitab-kitab tafsir yang mu’tabar, ayat ini menerangkan secara jelas, bahwa pria maupun wanita mendapat hak yang sama di sisi Allah Swt. Dan begitupun banyak pula Hadis-hadis yang berkaitan dengan hak serta kewajiban perempuan.

Salah satu hal penting yang mulai dikembangkan dan diperjuangkan di Indonesia adalah perkara khulu’, yakni wanita yang telah menikah dapat menggugat suaminya yang tidak memenuhi haknya sebagai istri. Jadi tidak selalu suami yang dapat seenaknya menggugat cerai dengan Talaq.

Apabila istri mulai merasa tidak nyaman karena hak-haknya tidak terpenuhi, maka si istri berhak mengajukan Khulu’. Sebab dalam hal ini si suami wajib memberikan nafkah pada istri, baik nafkah lahir maupun batin, sebagai bentuk tanggung jawabnya. Gugatan istri ini tentunya perlu melalui proses yang telah ditentukan oleh syariah dan juga undang-undang yang berlaku, yakni dengan mengembalikan mahar sang suami itu.

Meskipun ini terbilang baru saja diberlakukan di Indonesia dibandingkan Mesir, namun ini sudah sangat baik untuk memenuhi sebagian hak-hak perempuan.

Banyak di zaman kita ini, timbul pemikiran-pemikiran yang kurang sesuai dengan semangat Islam untuk menegakkan posisi wanita di masyarakat. Ada yang terlalu mengekang, sebagaimana yang sering terjadi, seorang perempuan yang cerdas dan memiliki etos kerja yang mumpuni  namun dihalangi oleh suami untuk beraktivitas di luar rumah. Banyak yang menganggap pernikahan, bagi perempuan, sebatas memenuhi keinginan suami di rumah.

Namun di lain sisi ada pula yang terlalu bebas memberikan ruang untuk mereka untuk bekerja dan beraktivitas, hingga kebablasan, bahkan hingga suami justru malah tak lagi menunaikan kewajibannya mencari nafkah karena sudah diserahkan penuh pada istri. Tak jarang kita temukan ketimpangan-ketimpangan model ini di masyarakat. Pada hal ini, agama Islam mengajarkan bagi wanita bahwa mereka memiliki hak dan kewajiban. Semuanya, tentu harus tetap berjalan seimbang dan sepadan.

 

Sosok Kartini merupakan salah satu pahlawan perempuan yang memiliki pengaruh besar di Indonesia, untuk konteks kekinian, dari segi apa perempuan masa kini meneladaninya?

Agama Islam amat memuliakan wanita. Sebenarnya banyak sekali wanita-wanita yang menjadi tokoh, tidak hanya di Indonesia, bahkan dunia. Hanya saja mereka tidak terekspos buku-buku sejarah. Di antaranya dalam pergerakan bangsa ini seperti Cut Nyak Dien, Cut Nyak Meutia, Ibu Rasuna Said dari Sumatera Barat yang memiliki pesantren besar hingga saat ini dan masih banyak lagi. Begitu juga di balik tokoh-tokoh ulama besar seperti Imam Syafi’i dan Imam Bukhori banyak wanita-wanita hebat di belakang mereka yang jarang sekali tersorot.

Kini ada harapan bagi bangsa Indonesia, telah muncul tafsir Al Quran yang lebih cenderung menyuarakan pada hak-hak wanita, salah satunya adalah Tafsir Al Azhar karya Buya Hamka. Dalam karya beliau ini, banyak nilai-nilai lokalitas yang meneguhkan posisi wanita di masyarakat. Tentunya ini tidak terlepas dari latar belakang beliau yang berasal dari suku Minang, serta kehidupan yang amat lekat dengan adat istiadat. Ditambah lagi, kehidupan beliau yang serba kekurangan ketika berada di kampung kelahirannya.

Saya menengarai bahwa memang ada beberapa literatur agama yang seolah mendiskreditkan wanita, yang sebenarnya tentu saja itu tidak, dan belum dipandang dari sudut pandang mereka sendiri.

Menurut saya, Indonesia kini sedang kekurangan ulama dari kalangan wanita, sehingga belum bisa dihasilkan hukum-hukum dan ketetapan yang berasal dari pola pikir wanita. Bahkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan ranah wanita sekalipun, hingga saat ini masih seringkali laki-laki sebagai pengeksekusi ketetapan tersebut.

 

Menurut ibu, bagaimana juga semestinya peran wanita dalam kehidupan keluarga? 

Seorang ibu tentu memiliki peran yang amat utama dalam pendidikan anak, terutama dalam masalah pendidikan agama. Ibu merupakan sosok yang paling dekat dengan anak, sehingga turut membentuk karakter seorang anak itu di masa depan.

Dahulu semasa kuliah di Mesir, saya rela menahan program Doktoral saya demi mendidik anak-anak saya. Saya tidak mau kalau misalnya anak saya mesti dididik oleh orang lain, karena semestinya orangtua yang bertanggungjawab atas karakter anaknya kelak.

Dalam mendidik anak juga kita mesti memiliki strategi sendiri untuk menghadapinya. Terlebih anak cenderung lebih dekat dengan ibunya. Seperti cara menanamkan pada mereka pemahaman agama dengan sindiran-sindiran yang baik.

Sebagai contoh, ketika saya ingin mencoba untuk membiasakan dirinya untuk menutup aurat. Saya cari foto perempuan berjilbab, kemudian menempelnya di dinding ruang tamu. Kemudian saya panggil anak saya: “Dek, Cantik ya perempuan yang pakai jilbab itu.” Cara ini tentunya lebih baik daripada ‘mengharuskan’ dengan suruhan ataupun melarang ia dengan kata “jangan”. Dan alhamdulillah, cara itu cukup ampuh bagi saya untuk mendidik anal-anak saya.

Adapun mengenai masalah pasangan suami istri, suami jika diberi Allah istri yang cerdas, berpotensi, dan memiliki kiprah yang luas, hendaknya memaklumi dan memberinya ruang sebagai seseorang yang ingin mengembangkan potensinya.

Kita tahu bahwa banyak wanita yang ketika sudah menikah, keinginan untuk mengembangkan diri justru terkekang, dihalangi oleh sang suami sendiri. banyak sekali dapat kita temui di masyarakat. Kita patut prihatin dengan fenomena ini  dan berusaha menghindarinya agar tidak boleh lagi terjadi. Istilahnya, istri tetaplah manusia yang terkadang punya peran tersendiri di luar.

 

Apa saja pesan-pesan ibu untuk perempuan-perempuan di Indonesia?

Saya berpesan, diantaranya agar para perempuan harus memiliki etos kerja yang baik dalam melakukan pekerjaan apapun. Tidak semua harus dikerjakan oleh laki-laki. Karena banyak sekali perempuan-perempuan yang jauh lebih berpotensi dalam suatu bidang, justru dirinya harus dikesampingkan hanya karena statusnya sebagai perempuan. Saya selalu menegaskan dalam hal etos kerja, terutama dalam mendidik anak-anak.

Para perempuan juga mesti menambah pengetahuan serta wawasannya mengenai isu-isu kekinian, baik dari bacaan ataupun internet. Semua itu diperuntukan untuk pendidikan anak-anak dan juga agar terhindah kekerasan dalam rumah tangga. Perempuan juga tahu yang mana kewajiban dan hak-haknya.

 

Similar Posts