Ketika Piring Bertabrakan dengan Papan Tulis: Konstitusionalitas MBG di Tubuh Anggaran Pendidikan

Majalahnabawi.com – Tinjauan singkat Hukum Tata Negara dan Maqashid Syariah atas polemik Pasal 22 UU APBN 2026
Angka yang Bikin Geleng Kepala
Pemerintah mengklaim anggaran pendidikan 2026 pecah rekor: Rp757,8 triliun, genap 20% dari APBN sesuai amanat konstitusi. Tapi dari angka itu, Rp 335 triliun (44,2%) ternyata mengalir ke program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat Badan Gizi Nasional (BGN), jauh lebih besar dari anggaran Kemendikdasmen sendiri yang cuma sekitar Rp 33,5 triliun. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyebut ini “anomali fiskal”, lembaga gizi mengelola dana pendidikan sepuluh kali lipat lebih besar dari kementerian yang justru mengurus inti pendidikan.
Kalau MBG dikeluarkan dari komponen “anggaran pendidikan”, menurut hitungan pemohon uji materi di MK (guru honorer Reza Sudrajat), anggaran pendidikan murni sebenarnya cuma 11,9% dari APBN jauh di bawah mandat konstitusi. Isu ini bukan wacana warung kopi, sudah masuk sidang Mahkamah Konstitusi lewat tiga permohonan sekaligus (Nomor 40, 52, 55/PUU-XXIV/2026).
Perspektif Hukum Tata Negara
1. Bunyi Konstitusi yang Imperatif
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% APBN/APBD untuk “penyelenggaraan pendidikan nasional”, sifatnya mandatory spending, bukan imbauan moral. Masalahnya, Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan anggaran pendidikan “termasuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”, dan Penjelasannya secara eksplisit memasukkan “program makan bergizi pada lembaga pendidikan” ke dalamnya. Bivitri Susanti (CALS) menyebut ini problem ketidakjelasan norma yang serius frasa itu berpotensi jadi keranjang sampah bagi belanja apa pun yang cuma bersinggungan tidak langsung dengan sekolah.
2. Argumen Kontra: Kekeliruan Klasifikasi
Para pemohon (Yayasan Taman Belajar Nusantara, CALS, koalisi KOSPI/YLBHI/ICW) mendalilkan MBG secara substansi adalah kebijakan gizi-kesehatan, bukan fungsi inti pendidikan, sehingga memasukkannya ke pos pendidikan adalah kekeliruan klasifikasi kebijakan yang melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1)-(2), dan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Edy Kurniawan (YLBHI) menambahkan dimensi HAM: prinsip maximum available resources, progressive realization, dan non-retrogression, jika anggaran pendidikan murni justru turun karena “ditumpangi” MBG, negara dianggap mundur dari standar HAM yang sudah dicapai. Di lapangan, YLBHI mencatat penyaluran dana ke daerah menurun di lebih dari 500 kabupaten, kesejahteraan guru stagnan, dan jam belajar siswa terpotong karena distribusi MBG tak disinkronkan dengan kalender pendidikan.
3. Argumen Pro: Konsekuensi Logis
DPR (I Wayan Sudirta) berargumen pendanaan MBG adalah “konsekuensi logis” karena penerima manfaatnya peserta didik, dan gizi adalah prasyarat kemampuan belajar. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan MBG tidak memangkas anggaran murni Kemendikdasmen, merujuk realisasi revitalisasi sekolah 93% dari target 16.167 satuan pendidikan (2025) serta program PIP yang tetap berjalan bahkan diperluas ke murid TK.
4. Titik Kritis
Perdebatan ini sebenarnya bukan soal boleh-tidaknya anak makan gratis, melainkan soal integritas pos anggaran. Apakah negara boleh memenuhi mandat 20% secara formal-statistik, sementara substansi fungsi inti pendidikan (gaji guru, sarpras, kurikulum) justru tercekik? Inilah inti Constitutional Justice kepatuhan angka tanpa kepatuhan substansi berpotensi menjadi constitutional evasion, akal-akalan yang sah secara formil tapi mengkhianati semangat “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Perspektif Maqashid Syariah: Hifzhun Nafs vs Hifzhul Aql
1. Argumen Maslahah Mursalah: Hifzhun Nafs
Memberi makan anak yang kelaparan adalah wujud nyata Hifzhun Nafs (menjaga jiwa). Kaidah fikih dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (menolak kerusakan didahulukan atas meraih kemaslahatan) sering dipakai membenarkan intervensi negara atas gizi buruk dan stunting sebagai mafsadat nyata bagi jiwa anak. Konsep Maslahah Mursalah dan nafaqah kolektif (fardhu kifayah) memberi legitimasi kuat bagi program gizi nasional.
2. Argumen Kontra: Mengorbankan Hifzhul Aql
Namun Hifzhul Aql (menjaga akal) dalam hierarki maqashid klasik menempati posisi sangat tinggi sebagian ulama ushul fiqh menempatkannya berdampingan dengan hifzhun nafs sebagai fondasi peradaban, sebab akallah yang membedakan manusia sebagai khalifah fil ardh. Jika program gizi dibiayai dengan menggerus ruang fiskal pendidikan formal (gaji guru, renovasi sekolah, pelatihan kompetensi), yang terjadi bukan lagi tarjih yang sehat, melainkan pengorbanan satu dharuriyyat demi dharuriyyat lain yang levelnya setara bahkan menurut sebagian pandangan lebih tinggi untuk pembangunan peradaban jangka panjang. Jika kerusakan sistem pendidikan (guru tak sejahtera, sekolah roboh) dikategorikan mafsadat dharuri yang struktural dan jangka panjang, sementara solusi kelaparan sesaat bisa dicari lewat pos lain (misalnya Kementerian Sosial), maka menolak mafsadat pada sistem pendidikan semestinya didahulukan.
3. Titik Temu
Dalam ushul fiqh, ketika dua maslahat setingkat dharuriyyat bertabrakan (ta’arudh al-mashalih), solusinya bukan mengorbankan salah satu, melainkan tadarruj (bertahap) dan tarjih bi al-aulawiyat (skala prioritas). Secara maqashid, solusinya bukan menghapus MBG, tapi menegaskan hifzhun nafs dan hifzhul aql sama-sama wajib dipenuhi penuh tanpa yang satu menumpang ruang fiskal yang secara konstitusional sudah dikunci untuk yang lain. Ini selaras dengan temuan HTN di atas: persoalannya bukan substansi programnya, melainkan integritas pos anggarannya.
Polemik ini memaksa kita keluar dari perdebatan hitam-putih “pro vs anti MBG”, menuju pertanyaan lebih tajam, “Bolehkah negara memenuhi kewajiban konstitusional secara nominal, tapi mengkhianatinya secara substansial?” Dari sisi hukum Islam, maslahah tidak pernah berdiri sendiri ia harus ditimbang dan tidak boleh dibiayai dengan mengorbankan maslahah lain yang derajatnya setara. Nasib polemik ini kini di tangan sembilan hakim konstitusi yang memeriksa Perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 putusannya akan jadi preseden penting soal batas antara mengisi piring dan mengisi kepala anak bangsa.