‹ Kembali ke Beranda
Fikih

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

Oleh Abil Qasim·11 Februari 2026·69
Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?


Majalahnabawi.com –Banyak kalangan telah mengetahui pembahasan ini sehingga terkesan usang. Sejumlah penulis pun telah mengkaji dan mempublikasikannya di berbagai media dan forum ilmiah.Yah, kajian fikih yang tentang bagaimana ibadah perempuan yang sedang haid. Sebelum penulis memaparkannya, pembaca telah lebih dahulu menduga bahwa tulisan ini akan mengulas berbagai larangan. Dan, ya, itu benar.

Dalam kitab fikih, dari yang ringkasan hingga yang komprehensif, bab haid selalu ada. Kewajaran tersebut muncul karena haid merupakan kondisi biologis yang secara umum perempuan alami dalam siklus kehidupannya. Penjelasan fikih di bab haid, tidak lepas dengan yang namanya larangan. Dengan maksud lain, Islam memiliki aturan-aturan tertentu yang terkait dengan kesucian.

Gugurnya Kewajiban Salat bagi Perempuan Haid

Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak boleh melaksanakan salat. Larangan ini bersandar pada hadis Nabi:

إذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة. Wahbah al-Zuhayli dalam kitabnya menjelaskan bahwa meskipun hadis tersebut memerintahkan perempuan untuk meninggalkan salat haid, perintah itu tidak menjadikan salat sebagai tanggungan yang harus terbayar setelah suci. Dengan demikian, perempuan mengalami haid, kewajiban salat pada masa itu gugur dan ia tidak perlu menggantinya (qadha’). Dan hal ini sudah menjadi kesepakatan ulama (ijma’). (Wahbah az-Zuḥailī, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, jilid 1, pembahasan ṭahārah, hlm. 625).

Berbeda dengan salat, kalau puasa meskipun tidak boleh bagi perempuan yang sedang haid atau nifas, namun kewajiban puasa tidak gugur. Yang jelas puasa di sini adalah puasa ramadan. Kenapa ini bisa berbeda? Kalau tidak adanya qadha’ salat, itu berdasarkan pada pertimbangan syariat, karena salat setiap hari. Dengan demikian perempuan yang haid tadi masih wajib menggantinya, sementara haid terjadi berulang kali dan berlangsung cukup lama, maka niscaya akan menimbulkan kesulitan, dan itu bertentangan dengan prinsip Islam yang menghendaki kelonggoran. Sedangkan puasa kenapa tidak gugur karena ia hanya ada pada waktu tertentu, yakni sebulan dalam setahun, sehingga untuk menggantinya itu tidak sampai memberatkan.

Larangan Membaca dan Menyentuh Mushaf: Batasan dan Pengecualian

Selanjutnya, selain salat dan puasa yang tidak boleh , perempuan yang lagi haid juga tidak boleh membaca Al-Qur’an, menyentuh mushaf, dan membawanya. Hal ini sama dengan orang yang kondisinya dalam keadaan junub. Kalau larangan ini, bertumpu pada dalil Al-Qur’an serta hadis. Namun para ulama, imam Syafi’i misalnya, beliau masih memberikan pengecualian dalam kondisi atau situasi darurat, misalnya untuk menyelamatkan mushaf dari kerusakan, terkena najis, atau bahaya lainnya yang dapat menghinakan mushaf. Nah, imam Syafi’i melihat keadaan seperti ini, membawa mushaf bagi  perempuan yang haid justru boleh saja. (Wahbah az-Zuḥailī, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, jilid 1, pembahasan ṭahārah, hlm. 626).

Sekedar penegasan, saya akan mengutip sekali lagi dari perkataan salah satu ulama:

Kitab fikih klasik seperti Fath al-Mu‘in juga menerangkan bahwa perempuan yang sedang haid tidak boleh mengqadha salat. Dalam mazhab Syafi‘i, ulama menetapkan pendapat mu‘tamad yang memakruhkan perbuatan tersebut. Apabila seorang perempuan tetap melakukannya, maka qadha salat itu tetap sah, tetapi statusnya berubah menjadi salat sunnah mutlak dan tidak bernilai sebagai pelunasan kewajiban.

وتقضي الصوم ولا تقضي الصلاة، «لقول عائشة – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا -: كانت إحدانا على عهد رسول الله – عَلَيْهِ السَّلَامُ – إذا طهرت من حيضها تقضي الصيام ولا تقضي الصلاة» ولأن في قضاء الصلوات إحراجا لتضاعفها، ولا حرج في قضاء

“Perempuan yang sedang haid wajib mengqadha puasa dan tidak wajib mengqadha salat, berdasarkan perkataan Aisyah r.a.:Pada masa Rasulullah ﷺ, apabila salah seorang di antara kami telah suci dari haidnya, ia mengqadha puasa dan tidak mengqadha salat.” Hal ini karena mengqadha salat akan menimbulkan kesulitan akibat jumlahnya yang banyak dan berulang, sedangkan mengqadha puasa tidak menimbulkan kesulitan.” (Al-‘Ainī, Al-Bināyah Syarḥ al-Hidāyah, jilid 1, hlm. 640). Ya, ini hanya sekedar informasi bagi yang belum tahu, dan sebagai pengingat bagi yang sudah tahu namun lupa (tanpa menggurui).

Klarifikasi Riwayat tentang Fāṭimah r.a. dan Isu “Ketidaksempurnaan”

Sebagai tambahan, dari penjelasan tersebut mungkin timbul pertanyaan: apakah ketentuan ini menjadikan agama perempuan tampak kurang dalam perspektif tertentu ? Beberapa riwayat bahkan menyebutkan bahwa Fāṭimah raḍiyallāhu ‘anhā tidak pernah mengalami haid sebagai tanda kesucian dan kesempurnaannya. Dari riwayat semacam itu, sebagian orang kemudian menyimpulkan bahwa haid menunjukkan ketidaksempurnaan agama perempuan. Itu salah, itu tidak benar.

Mungkin saya di sini akan menampilkan satu penjelasan yang menilai dari riwayat tersebut:

ابْنَتِى فاطِمةُ حَوْراءُ آدمِيَّة لم تحض، وَلَمْ تَطْمِثْ، وإنَّما سَمَّاها فاطمة لأنَّ الله تعالى فَطَمَها ومُحِبِّيهَا من النَّار

خطّ عن ابن عباس وقال: ليس بثابت، وفيه مجاهيل، وأورده ابن الجوزى في الموضوعات

Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Putriku Fāṭimah adalah perempuan suci keturunan Adam; ia tidak mengalami haid dan tidak pula disentuh (oleh laki-laki). Ia dinamai Fāṭimah karena Allah Ta‘ala telah memutuskan (menjauhkan) dirinya dan orang-orang yang mencintainya dari api neraka.” Ibnu ‘Abbās raḍiyallāhu ‘anhumā meriwayatkan hadis ini. Namun, para ulama hadis menilai riwayat tersebut tidak sahih. Dalam sanadnya terdapat perawi-perawi yang tidak jelas (majhūl). Karena itu, Ibnu al-Jauzī memasukkannya ke dalam kitab al-Mawḍū‘āt (hadis-hadis palsu).” (Al-Suyūṭī, Jam‘ al-Jawāmi‘ (al-Jāmi‘ al-Kabīr), jilid 1, hlm. 81).

Bagikan: