Sinergisme Hadis dan Sains Modern: Studi Kritis Perbedaan Pembersihan Urine Bayi dalam Perspektif Hukum Islam

Majalahnabawi.com – Hadis Nabi Muhammad Saw. tentang perbedaan cara pembersihan urine bayi laki-laki dan perempuan merupakan salah satu ajaran praktis. Hadis tersebut tersebar di berbagai kitab hadis sahih. Hadis-hadis riwayat Ummu Qais dan ‘Aisyah menjelaskan bahwa pembersihan urine bayi laki-laki cukup dengan memercikkan air. Adapun urine bayi perempuan memerlukan pencucian menyeluruh.
Pernyataan normatif Nabi pada abad ke-7 ini ternyata memiliki korelasi empiris yang menakjubkan dengan temuan penelitian laboratorium kontemporer. Artikel ini menganalisis sinergisme antara kearifan tradisional hadis dan validasi sains modern melalui pendekatan hermeneutika dan epistemologi. Analisis ini menunjukkan bagaimana norma hukum Islam kuno dapat diverifikasi melalui metodologi ilmiah kontemporer.
Riwayat ‘Aisyah tentang Pembersihan Urine Bayi
Terdapat tiga puluh dua hadis yang tersebar di kitab-kitab pokok (Sahih Al-Bukhari, Sahih Muslim, Sunan An-Nasa’i, dan lainnya). Hadis-hadis tersebut membahas hukum taharah urine bayi dengan kategorisasi jender. Dua puluh enam dari hadis-hadis tersebut berkualitas sahih, sisanya mencapai tingkat hasan. Narasi hadis yang paling dominan berasal dari ‘Aisyah Ummu al-Mu’minin. Ia meriwayatkan ketika bayi laki-laki kencing pada pakaian Nabi. Beliau hanya meminta air dan memercikkannya tanpa mencuci.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللّه بن يُوْسُف قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكِ عَنْ هِشَامٍ بن عُرْوَةَ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ عَائِشَةَ أُمُّ الْمُؤْمِنِيْنَ قَالَتْ أُتِيَ رَسُوْلُ اللّه صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَبِيٍّ فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَتْبَعَهُ إِيَّاهُ
“Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari ‘Aisyah Ummul Mukminin. Ia berkata: Rasulullah Saw. didatangi seorang bayi, lalu bayi tersebut kencing pada pakaian beliau. Kemudian beliau meminta air, lalu beliau menuangkan/memercikkan air tersebut pada bagian yang terkena kencing itu.” (Shahih Bukhari, Nomor: 225, hal. 222.)
Riwayat Ummu Qais tentang Percikan Air
Sementara jalur riwayat dari Ummu Qais menambahkan penekanan: “wa lam yagsilhu” (dan tidak mencucinya). Transmisi berulang-kali melalui sanad-sanad berbeda (tawatur maʻnawi) memperkuat tingkat kepercayaan terhadap substansi pernyataan ini. Substansi tersebut bukan opini personal, melainkan norma yang deliberatif.
حَدَّثَنَا حَرْمَلَةَ بْنِ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِى يُوْنُسُ بن يَزِيْد أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ أَبَرَّهُ قَالَ أَخْبَرَنِى عُبَيْدِ اللّهِ بن عَبْدُ اللّهِ بن عُتْبَةَ بن مَسْعُوْد أَنَّ أُمَّ قَيْسٍ بنت مُحْصَن أَحَدُ بَنِى أَسَدِ بن خُزَيْمَةَ قَالَ أَخْبَرَتْنِى أَنَّهَا أَتَتْ رَسُوْلَ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِابْنٍ لَهَا لَمْ يَبْلُغْ أَنْ يَأْكُلْ الطَّعامَ فَبَالَ فِى حِجْرِ رَسُوْلِ اللّه فَدَعَا رَسُوْلُ اللّه فَنَضَحَهُ عَلَى ثَوْبِهِ وَلَمْ يَغْسِلْهُ
“Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Yunus bin Yazid, bahwa Ibnu Syihab memberitahukan kepadanya, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah bin Mas‘ud, bahwa Ummu Qais binti Mihshan, salah seorang dari Bani Asad bin Khuzaimah, berkata: ‘Ia mengabarkan kepadaku bahwa ia datang kepada Rasulullah Saw. dengan membawa seorang anak laki-lakinya yang belum mencapai usia makan makanan. Kemudian anak itu kencing di pangkuan Rasulullah Saw. Lalu Rasulullah Saw. meminta air dan memercikkannya pada pakaian beliau, dan beliau tidak mencucinya.’” (Shahih Muslim, Nomor: 517, hal. 287)
Validasi Empiris dan Kontekstualisasi Modern
Pertanyaan mendasar yang muncul ialah, atas dasar apa Nabi membedakan metode pembersihan jika pada era tersebut belum ada teknologi laboratorium? Ulama tradisional seperti Al-Bayjuri mengaitkan dengan kodrat penciptaan: laki-laki dari air dan tanah, perempuan dari daging dan darah. Wahbah Zuhaili menambahkan bahwa urine bayi laki-laki lebih jernih dan bayi laki-laki lebih sering dibawa ke hadapan Nabi.
Namun penelitian empiris mengubah paradigma hermeneutis secara signifikan. Ashil Muhammad Ali dan Muhammad Shalih dari Universitas Dohuk, Irak, meneliti 73 sampel urine bayi (35 perempuan, 38 laki-laki). Penelitian tersebut menggunakan metode Gram staining. Hasilnya menakjubkan. Kadar bakteri Escherichia coli dalam urine bayi perempuan mencapai 95,44% lebih tinggi dibanding laki-laki pada usia kurang dari sebulan.
Persentase tetap mendominasi di kelompok usia lain. Angkanya mencapai 91,48% pada usia 1-2 bulan, 93,69% pada usia 2-3 bulan, dan 69% pada usia di atas 3 bulan. Temuan ini memvalidasi bahwa urine bayi perempuan memang memiliki kontaminasi bakteri yang jauh lebih tinggi. Kondisi tersebut memerlukan pembersihan yang lebih intensif.
Implikasi Epistemologis
Kesesuaian antara penetapan hukum hadis dan temuan sains modern membawa implikasi metodologi yang mendalam bagi epistemologi Islam. Pertama, hal ini mengafirmasi bahwa Nabi Saw. memiliki akses kepada pengetahuan yang melampaui kapabilitas indrawi manusia biasa. Hal tersebut terjadi dalam keterbatasan teknologi analitik zamannya. Atribut ini dalam Islamic studies disebut mukjizat profetik.
Kedua, validasi ilmiah modern membuka kontekstualisasi baru. Perbedaan derajat kesucian antara urine bayi laki-laki dan bayi perempuan kini memiliki pijakan epistemologis yang lebih solid dan ilmiah. Urine bayi laki-laki termasuk najis mukhaffafah/ringan. Sementara itu, urine bayi perempuan termasuk najis mutawassitah/sedang.
Sinergisme antara kearifan tradisional Islamic dan validasi sains modern bukanlah coincidence. Transmisi hadis yang masif dengan derajat sahih tinggi ternyata sejalan dengan penemuan laboratorium modern. Hal ini juga didukung oleh konsistensi hukum selama empat belas abad. Ini menunjukkan bahwa epistemologi Islam dalam wacana taharah memiliki integritas metodologis yang kokoh untuk bertahan di hadapan scrutiny epistemis kontemporer.
Penemuan ini memberikan kontribusi signifikan pada proyek integrasi keilmuan Islam-Sains. Penemuan ini juga mengingatkan umat untuk membaca hadis secara kontekstual-empiris demi mengokohkan kepercayaan dalam jangka panjang.
Sumber:
Abdullah, Ibnu. Fiqih Thaharah. Palangkaraya: Pustaka Media, 2014.
Al-Bajuri, Ibrahim. Haasyiyah al-Bajuriy ‘Ala Ibn Qāsim al-Ghazī. al-Haramain, t.t.
Ali, Ashil Muhammad, dan Muhammad Shalih. “Bacterial Content in Urine of Male and Female Infants: A Laboratory Analysis.” Journal of Islamic Medical Sciences, vol. 4, no. 2, 2019, pp. 45-58.
Al-Hajaj, Abi al-Husein Muslim bin. Ṣahih Muslim, Kitab Ṭaharah, Bab Hukum Kencing Bayi. Riyadh: Dar Ṭoyyibah Linnasyri wa Tauzi’, 2006.
Ismail, Muhammad. Ṣāhih Bukhāri, Kitab Doʻa, Bab Doa Meminta Keberkahan Anak Kecil dan Mengusap Kepala. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-‘Arabi, 1985.
Syukur, Abdul. Hadits-hadits Sains. Yogyakarta: Laksana, 2018.
Zuhailiy, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu. Damsyiq: Dār al-Fikr, 2004.