Terminologi Maqashid dan Problem Kontemporer

Majalahnabawi.com – Dalam ranah akademik, terutama tema ushul fiqh, kita tentu tidak asing dengan maqashid syariah. Pada atmosfer yang lebih dalam di semesta ulumul quran dan ulumul hadis, terdapat pula yang serupa tapi tak sama. Itu lah tafsir maqashidi dan maqashid al-sunnah. Lantas kalau tak sama, apakah setidaknya memiliki keterkaitan? Penulis merasa penting untuk mencoba membahasnya karena hasil akhirnya amat relevan ketika diaktualisasikan di era kontemporer ini.
Maqashid sendiri, secara bahasa ialah jamak taksir dari isim mufrad, maqshud yang berarti tujuan. Ketika bersandingan dengan lafal syariat, tafsir, maupun hadis, maka bisa kita pahami sebagai kajian untuk memahami tujuan syariat, Alquran, dan hadis Rasulullah saw. Mari simak perkembangan dari ketiga term itu sendiri!
Genealogi Tujuan Syariat
Perlu diketahui bahwa maqashid syariah tidak lahir secara tiba-tiba. Benih-benihnya sudah ada sejak masa Nabi Muhammad. Dalam perkembangannya, sejumlah ulama seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i mulai memberikan perhatian terhadap tujuan dan hikmah di balik hukum-hukum syariat. Setelah itu, muncul tokoh-tokoh seperti al-Hakim al-Tirmidzi, al-Qaffal, al-Shaduq, dan al-‘Amiri yang semakin memperkaya kajian ilmu ini. Al-‘Amiri bahkan telah merumuskan konsep al-dharuriyyat al-khams yang kemudian menjadi salah satu fondasi utama maqashid syariah.
Pada fase berikutnya, pembahasannya mulai disusun secara lebih sistematis oleh Imam al-Juwaini dan muridnya, al-Ghazali. Muridnya al-Juwaini yang lain, Abu al-Qasim al-Qusyairy, bahkan mampu membuat karya yang menginspirasi al-Syathibi di kemudian hari. Setelah mereka, sejumlah ulama seperti Fakhruddin al-Razi, al-Amidi, Izzuddin bin Abd al-Salam, al-Qarafi, al-Thufi, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu al-Qayyim turut mengembangkan gagasan maqashid.
Puncak perkembangannya terjadi pada masa al-Syathibi melalui karya monumentalnya, al-Muwafaqat. Berbeda dengan para pendahulunya yang membahas secara parsial, al-Syathibi menyusunnya menjadi sebuah kerangka pemikiran yang sistematis. Karena kontribusi inilah, ia bergelar sebagai bapak fiqh maqashid. Pada era modern, tokoh-tokoh seperti Ibnu ‘Asyur, Yusuf al-Qaradawi, dan Ramadhan al-Buthi mengembangkan kembali gagasan tersebut, sehingga maqashid mampu menjawab berbagai persoalan kontemporer.
Epistemologi Tafsir Maqashidi dan Maqashid al-Sunnah
Tidak ada data pasti yang menyebut siapa ulama pertama kali menyandingkan diksi tafsir dan sunnah dengan maqashid. Hasil bacaan penulis hanya mengungkapkan bahwa masifnya penggunaan term tersebut ialah di zaman kontemporer. Dalam ranah tafsir maqashidi, di antara mufasir yang mempeloporinya ialah Muhammad Thair ibn ‘Asyur, Ahmad al-Raysuni, Alal al-Fasi, Yusuf Al-Qardawi, Muhammad Mahdi Shams al-Din, Jasser Auda, dan Abdul Mustaqim.
Meski begitu, tafsir maqashidi sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah dan para sahabat. Pun seperti itu maqashid al-sunnah. Sebagaimana maqashid syariah, memahami ayat dan hadis berdasarkan aspek tujuannya bukanlah hal baru. Sejarah perkembangan ketiganya pun beririsan. Dikotomi ketiganya hanyalah dimaksudkan tercapainya pemahaman yang lebih mendalam, di mana tafsir maqashidi berfokus ke ayat, maqashid al-sunnah mengarah ke apa-apa yang disandarkan pada Rasulullah, sementara maqashid syariah pergi ke ranah fikih atau kewajiban seorang Muslim.
Maqashid Sebagai Paradigma Hakikat
Terkait perangkat atau pun tahapan untuk menggali nilai-nilai maqashid dalam syariat, Alquran, dan hadis, para pakar berbeda pendapat. Kita kaya akan berbagai teori praktis yang hemat penulis, cukup lah para pembaca belajar sendiri dalam bacaan lain yang terpisah-pisah. Karena dalam tulisan ini, kita akan mencoba memahami hikmah dari eksistensi maqashid itu sendiri, terkhusus korelasinya dengan problem kontemporer.
Sebagaimana beberapa disiplin ilmu lainnya, cabang ilmu ini pun sudah ada dari zaman nabi, hanya belum terstruktur sebagaimana adanya sekarang. Hal ini mengartikan bahwa maqashid selaku paradigma ialah paradigma Islam itu sendiri. Maqashid bisa dipahami sebagai paradigma Allah dan Rasulullah, setidaknya untuk penggambaran yang sederhana. Tidak terlalu tinggi pula artinya ketika kita sematkan maqashid sebagai paradigma hakikat.
Hemat penulis, dalam lingkup ke-Indonesia-an, secara nasional sebenarnya sudah bagus. Baik dari lembaga Islam hasil swadaya masyarakat hingga yang berada dalam naungan pemerintah. Terdapat kajian-kajian dan fatwa-fatwa kontemporer yang berlandaskan maqashid. Berikut beberapa contohnya!
- Dalam aspek kesehatan, bolehnya vaksinasi meski dengan bahan yang dianggap haram. Diperbolehkannya pula memanfaatkan mayit untuk menolong yang hidup, seperti dengan donor dan penelitian.
- Dalam aspek ekonomi, bolehnya beberapa kegiatan walaupun barangnya tidak berbentuk dengan syarat tidak ada gharar. Seperti penggunaan uang elektronik, platform belanja online, bitcoin, crypto, dan lain-lain.
- Dalam aspek sosial-politik, penerimaan bentuk negara selain khilafah. Bentuk pemerintah dan peraturan pun boleh disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat di ruang lingkup tersebut.
- Dalam aspek lingkungan, sebenarnya sudah banyak fatwa hingga edukasi untuk melestarikan lingkungan. Tetapi pada praktiknya sulit untuk diterapkan mengingat eksploitasi SDA amat menguntungkan.
Membumikan Mindset Maqashid
Masalah kita justru terdapat pada masyarakat Islam grassroot. Misalnya, masih banyak masyarakat awam kita yang mendukung pernikahan dini, tidak perlunya pendidikan tinggi untuk wanita, dan poligami. Meski tidak agama menentang secara jelas, baik dalam Al-Quran dan Hadis, secara maqashidnya dapat kita pahami bahwa sebenarnya Islam menolak perbuatan dan pemahaman yang besar kemungkinannya membawa mudharat seperti contoh-contoh di atas.
Masih banyak pula saudara-saudara kita yang menolak pemberlakuan sistem pemerintahan dan undang-undang yang tidak berbasis Islam. Masih banyak dari mereka yang menolak beberapa konsep muamalah kontemporer serta mengenyampingkan aspek pendidikan dan lingkungan dengan agama. Dari sini, perlu adanya edukasi ekstra, baik yang terkordinir maupun mandiri untuk membumikan pola pikir maqashid, wallahu a‘lam.