‹ Kembali ke Beranda
Nabawi Digital · Opini

Nilai-Nilai Teologis dalam Pelestarian Lingkungan

Oleh Yayan Hidayat·31 Agustus 2026·0
Nilai-Nilai Teologis dalam Pelestarian Lingkungan

Majalahnabawi.com – Selama beberapa dekade terakhir, krisis lingkungan terbiasa tampak semata-mata sebagai masalah sains, politik, atau ekonomi. Perdebatan publik umumnya berkutat pada isu emisi karbon, regulasi gas buang industri, hingga efisiensi energi. Namun, realitas menunjukkan bahwa edukasi dan data sains belum cukup kuat untuk menahan laju kerusakan bumi.

Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan kondisi yang masih mengkhawatirkan. Dari puluhan juta ton sampah nasional per tahun, hanya sedikit yang masuk proses daur ulang dan penanganan berkelanjutan. Sisanya sering kali tidak terkelola dan berujung pada pencemaran ekosistem darat maupun laut. Sains telah memberikan diagnosis dan angka akurat, tetapi aspek krusial sering terabaikan, yakni dorongan moral untuk peduli. Dalam konteks ini, nilai-nilai teologis mengambil peran sentral yang tidak tergantikan.

Agama dan Tanggung Jawab terhadap Alam

Berbagai agama besar di dunia tidak pernah menempatkan alam semesta sebagai sumber daya yang bebas dari batas eksplorasi. Alam diyakini sebagai manifestasi dari keagungan Sang Pencipta. Dalam tradisi Islam, misalnya, manusia memegang mandat sebagai khalifah fil ardh atau wakil pemelihara di bumi. Konsep ini menegaskan bahwa manusia tidak memiliki hak milik mutlak atas bumi. Mereka hanya pemegang amanah yang kelak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Merusak alam (fasad fil ardh) merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kehendak Tuhan. Konsep stewardship atau penatalayanan dalam teologi Kristen turut menekankan hal senada, yakni menugaskan manusia untuk mengusahakan dan memelihara bumi. Nilai teologis ini secara fundamental merombak cara pandang antroposentris. Anggapannya bahwa manusia adalah pusat segalanya menjadi pandangan ekosentrisme yang melihat manusia dan alam sebagai sesama ciptaan yang saling bergantung.

Gerakan Keagamaan untuk Menjaga Lingkungan

Saat ini, pendekatan teologis dalam pelestarian lingkungan tidak lagi sekadar wacana teoretis. Berbagai institusi keagamaan di tingkat global dan nasional mulai mengambil langkah nyata untuk menanggapi krisis iklim melalui pendekatan yang relevan bagi umatnya. Di Indonesia, implementasi dan sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global terus berjalan gencar. Fatwa ini secara tegas menyatakan bahwa tindakan yang memicu krisis iklim, seperti deforestasi ilegal dan pembuangan limbah tanpa pengolahan, berhukum haram.

Di ranah global, penandatanganan Deklarasi Lintas Agama Abu Dhabi (Abu Dhabi Interfaith Statement on Climate Action) menjelang konferensi iklim COP28 makin memperkokoh gerakan ini. Dokumen hasil kesepakatan para tokoh agama dunia tersebut menjadi tonggak baru yang mendesak para pemimpin politik untuk mengambil tindakan iklim yang sejalan dengan nilai-nilai spiritual.

Nilai Spiritual sebagai Penggerak Perubahan

Pendekatan berbasis agama ini meraih penilaian efektif karena menyentuh dimensi psikologis dan spiritual terdalam manusia. Ketika kampanye lingkungan hanya berfokus pada sanksi administratif, individu sering kali mencari celah untuk menghindarinya. Sebaliknya, ketika perusakan alam dimaknai sebagai dosa atau pelanggaran terhadap kehendak Tuhan, kesadaran moral akan lebih mudah terbangun.

Gerakan nyata, seperti transformasi eco-pesantren di berbagai wilayah Nusantara, inisiatif masjid dan gereja hijau yang beralih ke energi surya, hingga gerakan sedekah sampah berbasis tempat ibadah, membuktikan bahwa masyarakat dapat bergerak atas dasar panggilan iman. Pada akhirnya, krisis ekologi sejatinya adalah krisis spiritual. Memasukkan kembali nilai-nilai teologis ke dalam upaya pelestarian alam bukanlah sebuah kemunduran, melainkan strategi yang rasional untuk menyelamatkan masa depan bumi. Menjaga kelestarian alam, pada hakikatnya, adalah bentuk ibadah dan manifestasi rasa syukur tertinggi manusia kepada Sang Pencipta.

Sumber:

Hessel, D. T., & Ruether, R. R. (Eds.). (2000). Christianity and Ecology: Seeking the Well-Being of Earth and Humans. Harvard University Press.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. (2024/2025). Capaian Kinerja Pengelolaan Sampah Nasional. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).

Mangunjaya, F. M. (2019). Konservasi Alam dalam Islam. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.


Bagikan: