Konsep ad-Dharar dalam Penetapan Hukum Islam

Majalahnabawi.com – Penetapan hukum Islam mengenai konsumsi dan perbuatan senantiasa menempatkan keselamatan jiwa dan raga sebagai prioritas utama. Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Ya’kub, MA. membahas prinsip tersebut secara mendalam dalam kitab Ma’ayir al-Halal wa al-Haram. Buku tersebut menjelaskan bahwa salah satu kriteria utama yang menentukan keharaman suatu hal adalah keberadaan unsur ad-dharar atau bahaya. Berdasarkan landasan ini, hukum Islam melarang setiap perbuatan atau konsumsi yang terbukti merugikan keselamatan manusia.
Apa Itu ad-Dharar
Kitab al-Mu’jam al-Wasith mendefinisikan ad-dharar secara etimologi (bahasa) sebagai bentuk mashdar dari kata dharra atau dhurra. Akar kata tersebut mengandung makna tindakan menimpakan sesuatu yang menyakitkan atau tidak orang lain sukai. Sementara itu, istilah al-dhurr secara khusus merujuk pada kondisi buruk yang meliputi kemiskinan serta rasa payah pada tubuh manusia. Pemahaman mengenai makna dasar ini memberikan landasan kuat untuk mengenali berbagai bentuk bahaya yang mengancam keselamatan dan kenyamanan hidup seseorang.
Ad-dharar bukan berarti sesuatu yang tidak bermanfaat. Fairuzabadi, penulis kitab al-Qamus, memaknai ad-dharar atau ad-dhurr sebagai lawan kata langsung dari an-naf’u atau manfaat. Namun, pandangan tersebut mengabaikan fakta bahwa sesuatu yang tidak mendatangkan manfaat belum tentu menimbulkan bahaya bagi seseorang. Oleh karena itu, ad-dharar dan an-naf’u sebenarnya merupakan dua istilah berbeda yang tidak memiliki keterkaitan makna secara mutlak. Pemahaman terhadap perbedaan tersebut akan mencegah kekeliruan dalam menetapkan status hukum suatu perbuatan atau konsumsi.
Macam-Macam Bahaya
Berdasarkan kategorinya, ad-dharar terbagi menjadi beberapa macam:
Pertama, klasifikasi berdasarkan tempat mencakup lima prinsip pokok yang syariat jaga atau al-kulliyat al-khams. Lima hal pokok tersebut meliputi perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, serta akal. Setiap tindakan atau konsumsi yang mengancam kelima aspek ini masuk dalam kategori bahaya yang harus dihindari.
Kedua, pembagian berdasarkan materi atau dampak membedakan antara bahaya cepat dan bahaya lambat. Bahaya cepat langsung membinasakan atau merusak kesehatan dalam waktu singkat, seperti racun yang mematikan seketika. Sementara itu, bahaya lambat baru menunjukkan dampak kerusakan nyata setelah kurun waktu yang lama, sebagaimana efek merokok yang mungkin baru terasa setelah puluhan tahun.
Ketiga, klasifikasi berdasarkan kekuatan efeknya terhadap individu terdiri dari bahaya mutlak dan bahaya nisbi. Bahaya mutlak bersifat merugikan atau menyakiti semua orang tanpa kecuali, contohnya racun yang membahayakan siapa pun yang mengonsumsinya. Adapun bahaya nisbi hanya mengancam kesehatan sebagian orang namun tidak bagi yang lain, seperti kolesterol tinggi yang membahayakan lansia tetapi belum tentu berisiko bagi pemuda.
Keempat, kategori berdasarkan sifatnya membagi bahaya menjadi bahaya indrawi dan bahaya maknawi. Bahaya indrawi adalah bahaya yang terjadi pada tubuh atau akal. Adapun bahaya maknawi adalah bahaya yang terjadi pada agama.
Dalil Pelarangan ad-Dharar
Prinsip dasar pelarangan melakukan sesuatu yang membahayakan bersumber dari QS. Al-Baqarah [2]: 195.
وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. Dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik
Ayat ini menjadi landasan hukum yang melarang segala sesuatu yang membinasakan atau membahayakan diri. Larangan tersebut mencakup kerusakan tubuh maupun agama akibat konyang berbahaya. Maka, hukum Islam secara tegas mengharamkan semua produk yang bisa merusak keselamatan manusia.
Selain itu terdapat hadis populer di kalangan ulama ushul fiqh mengenai larangan melakukan sesuatu yang membahayakan diri dan orang lain. Rasulullah Saw. bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain
Para Ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil atas kaidah الضَّرَرُ يُزَالُ (bahaya harus dihilangkan).
Kesimpulan
Uraian tersebut menegaskan bahwa ad-dharar mencakup segala tindakan manusia yang menimbulkan dampak menyakitkan bagi aspek akal, harta, keturunan, jiwa, maupun agama. Hukum Islam mengharamkan penggunaan makanan, minuman, obat-obatan, serta kosmetik yang terbukti secara nyata membahayakan keselamatan manusia. Dengan demikian, unsur al-dharar berfungsi sebagai kriteria utama dalam menetapkan keharaman suatu produk atau perbuatan.