‹ Kembali ke Beranda
Al-Quran

Etika Perang dalam Islam: Telaah QS. Al-Baqarah ayat 190

Oleh Muhammad El Hakam Hilmy·19 Mei 2026·12
Etika Perang dalam Islam: Telaah QS. Al-Baqarah ayat 190

Majalahnabawi.com- Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam tidak hanya berfungsi sebagai kitab suci yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga sebagai sumber nilai yang mengatur interaksi sosial, politik, dan kemanusiaan. Dalam berbagai ayatnya, Al-Qur’an memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana manusia harus bersikap dalam kondisi damai maupun konflik. Salah satu ayat yang menjadi landasan penting dalam pembahasan etika perang adalah QS. Al-Baqarah ayat 190.

وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ

Artinya: Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu dan jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

Ayat ini tidak hanya berbicara tentang perintah berperang, tetapi juga menegaskan batasan-batasan moral. Firman Allah dalam ayat tersebut menegaskan dua aspek utama, yaitu izin untuk berperang dalam kondisi tertentu dan larangan untuk melampaui batas dalam pelaksanaannya. Kedua aspek ini menunjukkan keseimbangan antara kebutuhan mempertahankan diri dan kewajiban menjaga nilai kemanusiaan. Dengan demikian, ayat ini menjadi bukti bahwa Islam bukanlah agama yang mendorong kekerasan, melainkan agama yang mengatur penggunaan kekuatan secara proporsional dan beretika.

Konteks Historis Turunnya Ayat

Untuk memahami makna ayat ini secara komprehensif, penting untuk melihat konteks historis turunnya. Ayat ini turun pada masa awal kehidupan umat Islam di Madinah, ketika mereka menghadapi tekanan dan ancaman dari kaum Quraisy dan pihak-pihak lain yang memusuhi mereka. Sebelum turunnya ayat ini, kaum Muslimin diperintahkan untuk bersabar dan menahan diri dari perlawanan fisik.

Namun, ketika ancaman semakin nyata dan keselamatan umat terancam, Allah memberikan izin untuk melakukan perlawanan. Izin ini bukanlah perintah mutlak untuk berperang, melainkan bentuk legitimasi terhadap upaya mempertahankan diri. Hal ini selaras dengan penafsiran para ulama seperti Ibnu Katsir yang menjelaskan bahwa ayat ini merupakan ayat pertama yang memberikan izin berperang setelah sebelumnya umat Islam tidak boleh melakukannya (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, juz 1).

Konteks ini menunjukkan bahwa peperangan dalam Islam bukanlah pilihan utama, melainkan langkah terakhir dalam kondisi darurat. Dengan kata lain, Islam lebih mengutamakan perdamaian, tetapi tetap memberikan ruang untuk mempertahankan diri ketika diperlukan.

Prinsip Defensif dalam Peperangan

Salah satu pesan utama dalam ayat ini adalah prinsip defensif yang terkandung dalam frasa “orang-orang yang memerangi kamu”. Frasa ini menegaskan bahwa peperangan hanya diperbolehkan terhadap pihak yang terlebih dahulu melakukan agresi. Dengan demikian, Islam tidak membenarkan tindakan penyerangan tanpa alasan yang sah.

Prinsip ini menjadi sangat penting dalam membedakan konsep jihad dalam Islam dengan praktik peperangan yang bersifat ekspansionis. Dalam Islam, jihad tidak identik dengan perang, melainkan mencakup berbagai bentuk perjuangan, termasuk perjuangan melawan hawa nafsu dan usaha untuk menegakkan kebaikan. Adapun perang hanyalah salah satu bentuk jihad yang dilakukan dalam kondisi tertentu.

Dengan adanya prinsip defensif ini, Islam menegaskan bahwa penggunaan kekuatan harus didasarkan pada kebutuhan untuk melindungi, bukan untuk menindas. Hal ini sejalan dengan nilai keadilan yang menjadi inti ajaran Islam.

Larangan Melampaui Batas

Bagian kedua dari ayat ini, yaitu larangan untuk melampaui batas, memiliki makna yang sangat luas dan mendalam. Larangan ini mencakup segala bentuk tindakan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan, baik dalam konteks etika perang maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Ibnu Katsir, melampaui batas dalam peperangan mencakup tindakan seperti membunuh wanita, anak-anak, orang tua, serta merusak lingkungan tanpa alasan yang dibenarkan (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, juz 1). Penjelasan ini menunjukkan bahwa Islam telah menetapkan aturan perang yang sangat ketat dan berorientasi pada perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah.

Selain itu, Al-Qurtubi juga menegaskan bahwa larangan ini mencakup seluruh bentuk kezaliman, termasuk tindakan berlebihan dalam pembalasan dan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional (Al-Qurtubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, juz 2). Dengan demikian, larangan melampaui batas menjadi prinsip universal yang berlaku dalam segala kondisi.

Penguatan melalui Hadits Nabi

Prinsip-prinsip yang terkandung dalam ayat ini mendapat dukungan melalui berbagai hadits Nabi Muhammad ﷺ. Dalam salah satu riwayat Imam Bukhari, Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian membunuh wanita dan anak-anak.” (HR. Bukhari, no. 3015). Hadits ini secara tegas melarang tindakan kekerasan terhadap non-kombatan.

Selain itu, Nabi Muhammad ﷺ juga memberikan contoh nyata etika perang dalam memperlakukan tawanan. Dalam peristiwa Perang Badar, para tawanan tidak hanya mendapat perlakuan baik, tetapi juga mendapat kesempatan untuk berekspresi melalui kontribusi sosial, seperti mengajarkan baca tulis kepada kaum Muslimin (Ibn Hisham, Sirah Nabawiyah, juz 2).

Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa ajaran Islam tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga telah menjadi bagia kehidupan sehari-hari Nabi Muhammad ﷺ.

Dimensi Moral dan Pengendalian Diri

Ayat ini juga mengandung dimensi moral yang sangat kuat, khususnya dalam hal pengendalian diri. Dalam situasi konflik, manusia cenderung tersulut emosi negatif seperti kemarahan, kebencian, dan keinginan untuk membalas dendam. Namun, Islam mengajarkan bahwa manusia harus mengendalikan emosi agar tidak menjerumuskannya ke tindakan yang melampaui batas.

Pengendalian diri menjadi salah satu indikator kedewasaan spiritual dalam Islam. Seseorang yang mampu menahan diri dalam kondisi sulit menunjukkan tingkat keimanan yang tinggi. Oleh karena itu, ayat ini tidak hanya relevan dalam konteks perang, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menghadapi konflik sosial dan perbedaan pendapat.

Relevansi dalam Konteks Modern

Dalam konteks dunia modern, nilai-nilai yang terkandung dalam ayat ini tetap memiliki relevansi nyata dengan etika perang. Konflik yang terjadi di berbagai belahan dunia sering kali akibat tindakan kekerasan yang tidak terkendali dan melanggar nilai kemanusiaan.

Dengan memahami prinsip-prinsip dalam QS. Al-Baqarah ayat 190, umat manusia dapat belajar bahwa bahkan dalam konflik sekalipun, etika dan moralitas harus tetap ada. Ayat ini juga menjadi dasar untuk menolak segala bentuk ekstremisme yang mengatasnamakan agama.

Bagikan: