‹ Kembali ke Beranda
Adab · Hadis

Kontekstualisasi Hadis tentang Adab Meludah ketika Shalat menurut Al-Nawawi

Oleh Muhammad Fahmi·15 Mei 2026·16
Kontekstualisasi Hadis tentang Adab Meludah ketika Shalat menurut Al-Nawawi

majalahnabawi.com – Shalat digambarkan sebagai munajat atau percakapan langsung seorang hamba dengan Tuhannya. Maka wajar jika Islam mengatur adab-adabnya hingga ke hal yang paling kecil sekalipun, karena setiap detail dalam shalat adalah cerminan penghormatan kita kepada Allah Swt. Salah satu hal yang mungkin tak pernah terlintas di benak kita adalah soal meludah ketika shalat. Islam pun mengaturnya lengkap dengan arah mana yang boleh dan mana yang tidak. Rasulullah saw. bersabda dalam satu riwayat:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ ، عَنْ سُفْيَانَ ، عَنْ مَنْصُورٍ ، عَنْ رِبْعِيِّ بْنِ حِرَاشٍ ، عَنْ طَارِقِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُحَارِبِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِذَا كُنْتَ فِي الصَّلَاةِ فَلَا تَبْزُقْ عَنْ يَمِينِكَ، وَلَكِنْ خَلْفَكَ، أَوْ تِلْقَاءَ شِمَالِكَ، أَوْ تَحْتَ قَدَمِكَ الْيُسْرَى “. رواه الترمذي

Artinya: Dari Tariq bin Abdullah All-Muharibi, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Apabila engkau sedang dalam shalat, maka janganlah engkau meludah ke arah kananmu, tetapi (meludahlah) ke belakangmu, atau ke arah kirimu, atau di bawah kaki kirimu.” (HR. Tirmidzi)

Istifadah:


Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. melarang meludah ke arah depan, karena hakikat salat adalah interaksi langsung antara hamba dengan Tuhannya. Tidaklah pantas seseorang yang ketika sedang berkomunikasi meludah ke arah lawan bicara. Adapun dalam hadis ini, Rasulullah saw. secara khusus melarang meludah ke arah kanan, karena kanan dalam Islam adalah simbol kemuliaan; di sanalah malaikat berada.

Alternatif arah yang diperkenankan dalam Hadis tersebut disusun dengan mempertimbangkan keberadaan orang lain, yakni ke arah kiri jika tidak ada orang, ke arah belakang jika tidak ada orang, dan terakhir ke bawah untuk dikubur.

Imam al-Nawawi dalam Riyadh Al-Shalihin menjelaskan bahwa mengubur ludah hanya relevan ketika lantai masjid berupa tanah atau pasir. Jika lantai sudah berupa ubin, menggosokkan ludah di atasnya justru menambah kotor dan bertentangan dengan ruh perintah itu sendiri. Maka dalam kondisi tersebut, pilihan yang tersisa adalah meludah ke dalam kain atau tisu yang dibawa.

Tentu saja bila melihat kebanyakan masjid-masjid sekarang ini, sangat jarang masjid yang beralaskan langsung tanah kecuali di beberapa negara, seperti di Uganda Afrika. Oleh karena itu, Hadis di atas harus diposisikan pada kondisi tempat dimana Hadis tersebut diucapkan.

Wallahu a’lam

Bagikan: