‹ Kembali ke Beranda
Adab · Hadis

Memahami Adab Ketika Minum dalam Hadis Nabi SAW

Oleh Nurotul Khoiriyah Alfitriyah·1 Juli 2026·0
Memahami Adab Ketika Minum dalam Hadis Nabi SAW

Majalahnabawi.com – Tidak jarang seseorang ditegur ketika minum sambil berdiri dengan alasan itu dilarang oleh Nabi. Namun, di sisi lain ada yang membolehkan karena Nabi sendiri pernah melakukan itu. Uniknya, dua persepsi itu bersumber dari kitab hadis sahih yang sama, yaitu Sahih Muslim. Tidak mungkin Nabi inkonsisten dalam pengetahuannya. Lalu bagaimana kita memahami dua hadis yang bertentangan itu?

Dua Hadis yang Dianggap Bertentangan

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا

Dari Abu Sa’id al-Khudri ra. bahwa Rasulullah SAW. melarang minum dalam keadaan berdiri.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ، فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ

Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata “Aku memberi air zamzam kepada Rasulullah SAW., lalu beliau meminumnya dalam keadaan berdiri”.

Kedua hadis tersebut merupakan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Sahihnya.

Pendapat Ulama Terhadap Dua Hadis Tersebut

Sebelum terburu-buru menyimpulkan ada inkonsistensi dalam sunnah, baiknya kita pahami dulu satu hal penting, bahwa dua hadis tersebut hanya kontradiksi pada lahiriahnya saja, karena pada hakikatnya hadis mempunyai sumber yang sama, yaitu ilmu Allah yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. Perbedaan yang ada hanya karena keterbatasan manusia dalam memahami dan menanggapi dua hadis tersebut.

Imam Nawawi dalam al-Minhāj Sharḥ Ṣaḥiḥ Muslim Ibn al-Hajjaj (1392) menjelaskan bahwa hadis yang menyebutkan Nabi Muhammad SAW. pernah minum sambil berdiri itu tidak bertentangan dengan hadis yang berisi larangan minum sambil berdiri. Justru sebaliknya, kedua hadis tersebut saling menjelaskan dan memberikan pemahaman yang utuh. Hadis Nabi pernah minum sambil berdiri itu berfungsi sebagai penjelas bahwa hal itu tetap dibolehkan, akan tetapi hukumnya makruh tanzih, dan hadis yang melarang itu dipahami sebagai anjuran untuk meninggalkan kebiasaan minum sambil berdiri karena minum sambil duduk itu lebih diutamakan dalam adab. 

Lalu mengapa Nabi SAW. melakukan sesuatu yang makruh? Ya, karena dengan begitu orang lain tidak akan menganggap minum sambil berdiri sebagai bentuk keharaman, akan tetapi sebagai bentuk kebolehan. Itulah salah satu keistimewaan Nabi, apa yang Nabi lakukan pasti akan menentukan suatu hukum.

Bagikan: