‹ Kembali ke Beranda
Hadis · Tokoh

Membedah Dalih Kisah Aisyah di Balik Maraknya Pernikahan Dini di Indonesia

Oleh Imas Musfiroh·1 Juli 2026·0
Membedah Dalih Kisah Aisyah di Balik Maraknya Pernikahan Dini di Indonesia

Majalahnabawi.com – Setiap kali isu perkawinan anak di perbincangkan dalam ruang publik Indonesia, ada satu nama yang hampir tak pernah absen lupa di sebut: ‘Aisyah binti Abu Bakar, istri Rasulullah SAW. Kisah pernikahannya kerap di jadikan rujukan baik secara terang-terangan maupun tersirat untuk membenarkan pernikahan anak di bawah umur. Padahal, antara fakta historis sebuah peristiwa di abad ke-7 M dan realitas anak perempuan Indonesia pada abad ke-21 ada jarak yang sangat jauh, baik secara hukum, sosial, maupun kemanusiaan. Artikel ini mencoba membedah dalih tersebut: dari mana asalnya, apa konteksnya, dan mengapa ia tidak layak kita jadikan justifikasi atas praktik yang hari ini justru di kategorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap anak.

Darurat Perkawinan Anak yang Tak Kunjung Usai

Indonesia bukan sekadar negara dengan kasus perkawinan anak yang “ada”. Data UNICEF tahun 2023 mencatat sekitar 25,53 juta perempuan Indonesia menikah saat masih berusia di bawah 18 tahun jumlah yang menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia, hanya kalah dari India, Bangladesh, dan China. Angka sebesar ini tidak mungkin lahir dari kebetulan; ia adalah hasil dari pertemuan antara kemiskinan, rendahnya akses pendidikan, norma sosial yang permisif, dan yang sering luput dari sorotan pembenaran keagamaan yang telah di wariskan turun-temurun tanpa pernah benar-benar kita pertanyakan.

Pintu hukum untuk perkawinan anak pun ternyata masih terbuka lebar. Penelitian Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menemukan bahwa sepanjang 2019–2023, sekitar 95 persen permohonan dispensasi kawin yang telah di ajukan ke pengadilan agama maupun pengadilan negeri sudah di kabulkan, dengan sepertiga di antaranya beralasan kehamilan di luar nikah pada anak. Artinya, institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan anak justru lebih sering berfungsi sebagai jalan pintas legalisasi.

Realitas ini bukan sekadar angka di atas kertas. Riset terbaru dari STAIM Probolinggo (2025) yang menelaah dua putusan pengadilan agama Putusan Nomor 1835/Pdt.P/2023/PA.Sda di Sidoarjo dan Putusan Nomor 1225/Pdt.P/2024/PA.Bdg di Bandung menunjukkan bagaimana argumen seputar usia pernikahan ‘Aisyah masih hidup dan di pakai dalam pertimbangan-pertimbangan di ranah hukum yang sesungguhnya. Ironisnya, ini terjadi di tengah lanskap hukum positif yang justru bergerak ke arah berlawanan: Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 secara tegas mengategorikan perkawinan anak sebagai bentuk pemaksaan perkawinan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun. Negara, di satu sisi, mengkriminalisasi praktik ini; di sisi lain, mesin dispensasi nikah hampir tidak pernah berhenti meloloskannya. Di tengah kontradiksi itulah, dalih agama terutama yang bersandar pada kisah ‘Aisyah, terus menemukan ruang hidupnya.

Hadis tentang Usia ‘Aisyah: Teks dan Maknanya

Riwayat yang paling sering di kutip berasal dari Sahih Muslim, dengan jalur sanad melalui Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya ‘Urwah, dari ‘Aisyah RA sendiri:

تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ

“Rasulullah SAW. menikahiku ketika aku berusia enam tahun, dan beliau mulai hidup bersamaku (membangun rumah tangga) ketika aku berusia sembilan tahun.”

Riwayat ini termasuk salah satu hadis yang paling banyak di riwayatkan dalam kitab-kitab hadis kanonik (al-Kutub al-Sittah) maupun kitab-kitab hadis lain seperti Musnad Ahmad, al-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi, dan al-Mustadrak karya al-Hakim. Karena begitu banyaknya jalur periwayatan, ulama hadis klasik menilainya mencapai derajat mutawatir sebuah tingkat kesahihan yang sangat tinggi dalam ilmu hadis. Ibnu Katsir bahkan menyebut bahwa fakta pernikahan ini telah menjadi konsensus (la khilaf fih bain al-nas) di kalangan umat.

Belakangan, muncul gugatan kritis terhadap angka usia ini, telah di pelopori oleh Maulana Muhammad Ali pada dekade 1920–1930-an, dan di lanjutkan oleh sejumlah sarjana dari Anak Benua India seperti Abu Thahir ‘Irfani, Ghulam Nabi Muslim Sahib, hingga Habib-ur-Rahman Siddiqui Kandhalvi. Mereka mengajukan berbagai argumen historis mulai dari rencana pertunangan ‘Aisyah dengan Jubair bin Muth’im sebelum kelahiran Nabi sebagai Rasul, selisih usianya dengan Fathimah, hingga keikutsertaannya dalam Perang Badar dan Uhud untuk menyimpulkan bahwa ‘Aisyah sesungguhnya berusia sekitar 19–20 tahun saat mulai hidup serumah dengan Nabi, bukan 9 tahun.

Namun, tesis korektif ini juga mendapat sanggahan keras dari ulama Sunni seperti Gibril Fouad Haddad dan Ayman bin Khalid, yang menilai para penggugat itu mengabaikan hadis-hadis sahih dan justru lebih mempercayai data-data sejarah (sirah dan tarikh) yang penanggalannya sendiri sukar di pastikan secara akurat. Perdebatan ini pun belum benar-benar usai. Sarjana seperti Jonathan Brown bahkan berargumen sebaliknya: bagi Brown, justru merekalah para penggugat usia ‘Aisyah yang tidak menyadari bias mereka sendiri, karena memaksakan kerangka normatif zaman modern untuk menilai sebuah peristiwa yang terjadi dalam konteks sosial-budaya berabad-abad sebelumnya.

Terlepas dari pro-kontra usia tersebut, satu hal patut kita garis bawahi: bahkan jika kita menerima riwayat usia 6/9 tahun sebagai sahih sepenuhnya, fakta itu sendiri tidak otomatis menjadi alasan yang sah untuk mempraktikkannya hari ini dan di sinilah letak persoalan sesungguhnya.

Konteks dan Hikmah, Bukan Cetak Biru Hukum

Dalam nalar fikih klasik, pernikahan Nabi SAW. dengan ‘Aisyah di pahami sebagai sesuatu yang sarat hikmah dan tujuan profetik: memperkuat ikatan kekeluargaan dengan sahabat terdekatnya, Abu Bakar; mempersiapkan ‘Aisyah sejak dini sebagai salah satu sumber utama periwayatan hadis dan pengetahuan keislaman bagi generasi setelahnya (terbukti dari ribuan hadis yang ia riwayatkan sepanjang hidupnya); serta menegaskan bahwa pernikahan tersebut, sebagaimana yang telah di tegaskan ulama, sama sekali tidak berangkat dari hasrat pribadi, melainkan bagian dari bimbingan wahyu terhadap pribadi Nabi yang ma’shum (terpelihara dari kekeliruan moral).

Yang sering kali kita lupakan adalah bahwa kekhususan (khashaishiyyah) yang melekat pada pribadi Nabi SAW termasuk dalam beberapa aspek kehidupan rumah tangganya tidak serta-merta menjadi tasyri’ atau aturan hukum umum yang wajib diikuti oleh seluruh umat sepanjang zaman.

Banyak aspek kehidupan Nabi memang diteladani sebagai sunnah, tetapi fikih klasik sendiri mengenal pembedaan antara perbuatan Nabi yang berfungsi sebagai sumber hukum umum (hujjiyat al-nash) dan yang bersifat kekhususan pribadi. Inilah mengapa para ulama klasik tidak pernah menetapkan batas usia minimal kawin secara tegas berdasarkan peristiwa ini mereka justru menyandarkan kebolehan “menggauli” istri yang masih shaghirah (kanak-kanak) pada kesiapan biologis, ditandai datangnya haid, bukan pada angka usia tertentu seperti 6 atau 9 tahun.

Di sinilah letak kekeliruan logika dalih yang berkembang di masyarakat: melompat dari “ini terjadi pada Nabi” menjadi “ini boleh dilakukan siapa saja, kapan saja”. Sebuah peristiwa pengecualian (eksepsi) yang sarat konteks sosial-historis spesifik diperlakukan seakan-akan cetak biru hukum universal padahal fikih klasik sendiri tidak memperlakukannya demikian.

Mengapa Hadis Ini Tak Bisa Jadi Dalih Hari Ini

Pertama, konteks sosial abad ke-7 Masehi sangat berbeda dari hari ini. Masyarakat Arab pra-modern belum memiliki kerangka pengetahuan tentang risiko kesehatan reproduksi, dampak psikologis, maupun hak anak atas pendidikan dan tumbuh kembang yang utuh pengetahuan yang justru menjadi dasar utama kesepakatan global hari ini bahwa perkawinan di bawah usia 18 tahun membawa risiko serius bagi kesehatan fisik, mental, dan masa depan anak.

Kedua, organisasi keislaman arus utama di Indonesia sendiri telah secara tegas menolak penggunaan kisah ini sebagai dalil hukum. Muhammadiyah, misalnya, menegaskan bahwa peristiwa pernikahan ‘Aisyah dengan Nabi tidak dapat kita jadikan landasan untuk menetapkan kebolehan pernikahan anak, dan merekomendasikan agar masyarakat mengacu pada batas usia yang sudah di tetapkan undang-undang perkawinan nasional. Ini bukan suara pinggiran, melainkan sikap resmi salah satu organisasi Islam terbesar di negeri ini.

Ketiga, secara metodologis, fikih kontemporer mendorong pendekatan yang lebih mengutamakan maqashid al-syari’ah (tujuan-tujuan luhur syariat)yakni merengkuh kemaslahatan dan mencegah kemudaratan ketimbang membaca teks secara tekstual-literal tanpa mempertimbangkan konteks dan dampak nyatanya. Ketika sebuah pembacaan hukum agama justru menghasilkan kemudaratan nyata bagi anak putus sekolah, risiko kematian ibu dan bayi yang lebih tinggi, kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga pembacaan semacam itu sesungguhnya bertentangan dengan ruh Islam sendiri sebagai agama yang berorientasi pada kemaslahatan manusia, bukan hanya kemaslahatan masyarakat Arab abad ke-7.

Keempat, hukum positif Indonesia sendiri sudah bergerak menuju arah perlindungan anak yang lebih kuat UU Perkawinan hasil revisi telah menaikkan usia minimal nikah perempuan menjadi 19 tahun, sejalan dengan rekomendasi WHO dan Konvensi Hak Anak internasional. Mempertahankan dalih keagamaan untuk melanggengkan praktik yang justru berlawanan dengan arah hukum nasional dan komitmen perlindungan anak adalah sikap yang kontraproduktif, baik secara hukum maupun secara maslahat sosial.

Penutup: Dalih yang Kehilangan Pijakannya

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang menggugat kesahihan hadis atau meragukan kemuliaan sejarah Nabi SAW. dan ‘Aisyah ra. Persoalannya adalah bagaimana sebuah riwayat sejarah betapapun otentiknya diperlakukan: sebagai jendela untuk memahami konteks dan hikmah sebuah zaman, atau sebagai tongkat pemukul untuk memaksakan praktik yang sama di zaman yang sudah jauh berubah. 25,53 juta anak perempuan Indonesia yang menikah dini tidak hidup dalam kekhususan kenabian, tidak dibimbing oleh wahyu, dan tidak memiliki keistimewaan apa pun yang dimiliki ‘Aisyah ra. Mereka hanyalah anak-anak yang kehilangan masa kecilnya karena orang dewasa di sekitarnya dan kadang sistem hukum yang seharusnya melindungi memilih meminjam masa lalu untuk membenarkan apa yang seharusnya tidak pernah terjadi lagi hari ini.

Jika hikmah sejati di balik kisah ‘Aisyah adalah keluasan ilmu dan kedalaman keimanannya yang kemudian menjadi rujukan ribuan hadis bagi umat, maka cara paling jujur untuk meneladaninya bukanlah dengan menikahkan anak di usia dini, melainkan dengan memberi setiap anak perempuan kesempatan yang sama untuk tumbuh, belajar, dan pada waktunya memilih jalan hidupnya sendiri.

Bagikan: