Mustahsan dalam Cahaya Petunjuk

Mustahsan (Musyawarah Tahunan Mahasantri) adalah kegiatan rutin mahasantri Darus Sunnah yang dilaksanakan setiap tahun. Inti kegiatan ini adalah pergantian pengurus IMDAR (Ikatan Mahasantri Darus Sunnah), MPM (Majelis Permusyawaratan Mahasantri), dan B2K (Badan-Badan Khusus). Maka, beberapa rangkaian acara pentingnya adalah LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) dari pengurus yang hendak diganti; dilanjutkan dengan pemilihan Ketua IMDAR baru, lalu Pembahasan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga), GBHO (Garis Besar Haluan Organisasi), GBHPK (Garis Besar Haluan Program Kerja), dan Rekomendasi; puncaknya adalah pelantikan Pengurus IMDAR baru.

Namun tidak berhenti di situ. Untuk menghibur para pengurus lama yang telah bekerja keras dalam periodenya, untuk menyegarkan pengurus baru yang akan mengemban amanat mulia, dan umumnya untuk mencerahkan kembali cahaya mahasantri Darus Sunnah, selepas pembelajaran selama dua semester yang telah lalu, kegiatan diakhiri dengan berlibur bersama. Dari sinilah siklus kehidupan Ma’had Dauly Darus Sunnah dibangun, yaitu dengan Triloginya: Dirasah (Pembelajaran), Munazzamah (Keorganisasian), dan Istijmam (Rekreasi). Maka, Mustahsan adalah salah satu pilar pokok keberlanjutan kegiatan mahasantri Darus Sunnah.

Ada kata kunci yang perlu dan menarik untuk dibahas. Musyawarah. Lembaga tertinggi Negara Indonesia bernama MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan sila keempat dasar Negara Indonesia merupakan dua elemen penting Negara. Dari keduanya terdapat kata turunan Musyawarah yaitu Permusyawaratan. Apa itu musyawarah? Lalu teringat kaidah umum “musyawarah untuk mufakat”. Benarkah seperti itu? Apakah hanya itu? Apakah mufakat untuk membunuh orang tak bersalah termasuk hasil musyawarah? Apakah mufakat membakar hutan lindung termasuk hasil musyawarah? Apakah mufakat berkorupsi termasuk hasil musyawarah? Tidak semua kemufakatan disebut hasil musyawarah.

Adapun dalam KBBI didefinisikan, “Musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah.” Adanya Mustahsan yakni untuk membahas dan mencari solusi masalah yang muncul dalam kepengurusan sebelumnya untuk kemudian dibahas dan dikaji ulang guna meminimalisir kemungkinan masalah pada kepengurusan selanjutnya.

Lebih dalam mengenai kata “Musyawarah”. Dalam kajian etimologi, “Musyawarah” berasal dari bahasa Arab شور yang pada mulanya digunakan dan bermakna mengeluarkan madu dari tempatnya. Kemudian madu digambarkan sebagai ide dan pendapat yang bertanggung jawab.

Dengan rumus فاعل-يفاعل-مفاعلة kata شاور-يشاور-مشاورة (musyawarah) dibentuk. Ringkasnya, musyawarah adalah saling bertukar pikiran dengan baik, tentang hal baik, dan untuk mencapai keputusan yang baik atas suatu permasalahan. Proses atau lembaga yang mewadahinya disebut tasyawur تشاور (permusyawaratan). Perkara dan hasilnya disebut شورى syura (nasehat, pertimbangan).

Tiga kata tadi secara eksplisit disebut dalam Alquran. Yang pertama شاور sebagai anjuran bahkan perintah untuk bermusyawarah terdapat dalam Q.S. Ali Imran: 159. Dengan redaksi وشاورهم في الأمر bermusyawarahlah dengan mereka dalam setiap urusan. Kedua شورى sebagai pujian untuk orang-orang beriman bahkan dibuat nama surah dalam Alquran terdapat dalam Q.S. al-Syura: 38 dengan redaksi وأمرهم شورى بينهم urusan mereka (diproses dan dihasilkan dengan) musyawarah antar mereka.

Dan yang ketiga تشاور terdapat dalam Q.S. al-Baqarah: 233 فإن أرادا فصالا عن تراض منهما وتشاور فلا جناح عليهما apabila bapak dan ibu hendak menyapih (anak sebelum berusia dua tahun) dengan kerelaan dan permusyawaratan maka tidak dosa. Ini menunjukkan bahwa musyawarah dianjurkan bahkan diperintah dan terpuji dalam semua urusan dan di semua ruang lingkup kehidupan.

Kitab-kitab hadis pun merekam bahwa dalam urusan selain wahyu, Nabi saw bermusyawarah dengan para sahabatnya seperti dalam hal tawanan perang badar, kabar palsu tentang istrinya  A’isyah , strategi perang khandak, dan masih banyak lagi. Dari data ini, jelas betapa pentingnya musyawarah dalam semua urusan termasuk dalam pembelajaran, keorganisasian, dan rekreasi sebagaimana yang dilakukan dalam Mustahsan (Musyawarah Tahunan Mahasantri) Ma’had Dauly Darus Sunnah. Intinya, mustahsan itu puenting…

 

Jargon: Mustahsan dua ribu sembilan belas…. bercahaya…

 

Darus Sunnah, 12 Oktober 2019

 

 

Similar Posts