Rebana dan Pernikahan: Potret Budaya dan Agama dalam Hadis Nabi Saw.

Majalahnabawi.com – Tidak dapat dipungkiri lagi, pernikahan merupakan salah satu momen penting dalam episode perjalanan hidup manusia di dunia, tempat persinggahan menuju keabadian. Tidak jarang, pernikahan disebut pula sebagai ibadah terpanjang yang ditempuh oleh dua insan dewasa dengan janji dan komitmen untuk selalu bersama dan berjalan beriringan seumur hidup, hingga maut memisahkan.
Pintu masuk kehidupan pernikahan dimulai sejak akad dan ijab qabul. Sebagaimana budaya yang berkembang di setiap daerah, pernikahan biasanya diumumkan dan dirayakan dengan tujuan agar mendapat doa restu serta doa kebaikan dari orang-orang sekitar dan juga agar tidak terjadi kesalahpahaman ke depannya jika kedua mempelai terlihat bersama ke mana pun perginya.
Akar Merayakan Pernikahan
Jika ditarik ke belakang, spirit dalam mengumumkan dan merayakan pernikahan ini tidak sekadar tumbuh berakar dari sosial-budaya masyarakat setempat saja. Lebih dari itu, kebiasaan ini berakar dari Nabi Muhammad Saw. yang terpotret dari sabdanya berikut ini.
قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: «أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ». (رواه الترمذي)
Rasulullah Saw. bersabda: “Umumkanlah pernikahan ini, selenggarakanlah di masjid, dan tabuhlah rebana untuk memeriahkannya.” (HR. al-Tirmidzi)
قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: «فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَرَامِ وَالْحَلَالِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ». (رواه الترمذي)
Rasulullah Saw. bersabda: “Pembeda antara hubungan yang halal dengan yang haram adalah adanya tabuhan rebana dan pengumuman.” (HR. al-Tirmidzi)
Menariknya, kedua hadis tersebut mengintegrasikan antara syariat agama dan budaya yang berlaku di tanah Arab. Hal ini merupakan cara yang paling alami bagi bangsa Arab pada masa tersebut untuk menyatakan bahwa pernikahan yang diselenggarakan tersebut sah, terbuka, dan disaksikan oleh khalayak umum. Rebana yang dalam bahasa Arab disebut sebagai al-duff tersebut bukan sekadar alat musik dalam pengertian modern.
Di tengah kehidupan masyarakat Arab abad ke-7, al-duff merupakan salah satu alat komunikasi publik. Dentuman yang muncul darinya merupakan kode sosial pada masa itu yang menandakan adanya kabar penting ataupun peristiwa besar yang menganjurkan agar semua orang datang dan menyaksikannya secara langsung.
Ketika Nabi Muhammad Saw. menggunaan diksi al-duff dalam pernikahan, maka dapat dipahami bahwa yang dimaksudkan adalah menyangkut bahasa budaya yang telah mengakar dalam budaya masyarakat Arab di masa tersebut, bahwasanya pernikahan harus diketahui khalayak, bukan disembunyikan.
Dengan demikian, kedua riwayat tersebut tidak sepenuhnya membicarakan mengenai rebana itu sendiri, melainkan lebih fokus pada fungsi dan nilai yang terkandung di dalamnya, yakni i’lān, pengumuman secara terang-terangan kepada masyarakat.
Rebana adalah salah satu cara orang Arab untuk mengekspresikan pengumuman tersebut. Adapun batasannya dalam segi agama adalah selama ekspresi kegembiraan tersebut tidak mengandung unsur kemaksiatan ataupun hal-hal yang diharamkan serta yang melalaikan.
Dengan demikian, hukum menabuh rebana berdasarkan kedua hadis tersebut hanyalah menunjukkan kesunnahan, bukan suatu kewajiban. Sebab, yang menjadi fokus utama dalam hadis tersebut adalah mengumumkan sebuah pernikahan.
Sehingga, jika menggunakan cara yang lain dalam mengumumkan pernikahan selain dengan menabuh rebana, maka hukumnya diperbolehkan, dengan syarat tidak melanggar prinsip-prinsip dasar syariat serta tidak bercampur dengan hal-hal yang diharamkan oleh agama. Oleh karena itu, sah-sah saja jika dalam perayaan pernikahan disesuaikan dengan budaya dan adat setempat, yang memang telah maklum bagi masyarakat tempat tinggal kedua mempelai.
Kehadiran Islam dalam Fenomena Rebana
Islam sebagaimana sejarahnya, tidak datang dalam ruang kosong, melainkan bersinggungan langsung dengan banyak budaya dan kebiasaan sosial yang telah berlaku jauh sebelum datangnya Islam. Islam bukanlah agama yang sepenuhnya mengganti dan membongkar semua budaya yang ada, akan tetapi Islam mempertahankan budaya yang baik sekaligus menyaringnya dan meluruskan budaya yang ada agar tetap sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Sehingga Islam berdialog dengan budaya yang ada secara santun dan bijaksana, serta mengambil yang baik dan meninggalkan yang buruk. Para ulama menyebut prinsip ini dengan istilah ‘urf, yakni pengakuan Islam terhadap adat istiadat yang telah berlaku di suatu masyarakat sebagai salah satu pertimbangan yang sah dalam penentuan hukum. Keberadaan ‘urf inilah yang menjadikan Islam begitu fleksibel dalam merespons keragaman budaya tanpa kehilangan ketegasan nilai-nilainya.
Ekspresi kegembiraan yang tercermin dalam tradisi upacara pernikahan di berbagai belahan dunia ini tentunya berbeda-beda menyesuaikan kondisi sosial-budaya serta kebiasaan yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat. Akan tetapi, yang harus diperhatikan bagi umat Islam dalam melaksanakan upacara tersebut adalah dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Islam, tidak melanggar batas-batas syariat, serta menyelenggarakannya dengan cara yang baik.
Membaca ulang hadis mengenai menabuh rebana tersebut dapat sekaligus memahami hadis Nabi secara utuh dengan mempertimbangkan konteks sejarah, budaya, dan tujuan syariat yang melatarbelakanginya. Dengan pemahaman yang utuh, umat Islam dapat membedakan potret agama dan budaya dalam hadis Nabi, sehingga tidak lagi terjebak dalam anggapan bahwa setiap hadis Nabi mengandung prinsip agama yang saklek dan harus dilaksanakan sebagaimana tekstual hadisnya.
Pada akhirnya, rebana bukanlah inti dari ajaran Islam yang sebenarnya dalam masalah pernikahan, akan tetapi hanya sebuah ekspresi budaya yang berlaku di masyarakat Arab. Adapun inti syariat agama dari upacara pernikahan adalah keterbukaan, ekspresi rasa syukur atas ikatan yang halal, serta pengumuman pernikahan sebagai pembeda dari hubungan yang haram. Rebana hanyalah salah satu medium budaya untuk mewujudkan tujuan tersebut, dan bagi masyarakat Islam non-Arab maka diperbolehkan melaksanakan budayanya masing-masing dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, kyai Ali Mustafa Yaqub memberikan prinsip-prinsip dasar untuk membedakan kriteria agama dan budaya yang hadir dalam hadis Nabi Saw. sebagaimana berikut.
Pertama, ajaran agama Islam hanya dilakukan dan diamalkan oleh umat Islam saja, berbeda dengan budaya yang pengamalannya dapat dilakukan oleh orang non-Islam.
Kedua, budaya terkadang telah berlaku sejak sebelum Islam datang, sedangkan ajaran Islam datang bersamaan dengan diutusnya Nabi Saw., maka wajib mengikuti apa yang dibawa oleh Nabi Saw.
Ketiga, budaya yang berlaku sejak sebelum Islam datang, terkadang diwahyukan pula oleh Allah untuk melakukan dan melanjutkannya, sehingga budaya tersebut menjadi bagian dari syariat Islam. Demikianlah kriteria dari potret agama dan budaya dalam hadis Nabi Saw.
Wallahu A’lam.