Syarat Mujtahid dalam Kitab Al-Mustashfa

Majalahnabawi.com – Mujtahid adalah orang yang mampu untuk ber-ijtihad dalam suatu hukum. Sebelum membahas syarat-syarat mujtahid, seyogyanya harus tahu apa itu ijtihad. Ijtihad adalah upaya sungguh-sunggguh yakni mengerahkan segala upaya dan mengeluarkan seluruh kemampuan dalam melakukan suatu perbuatan.
Dengan demikian istilah ijtihad tidak dapat terpakai kecuali pada hal-hal yang di dalamya terdapat suatu beban dan kesulitan yang berat. Akan tetapi pada istilah ini (Ijtihad), para ulama (ahli fikih dan ushul fikih) mengkhususkan dengan merujuk pada pengerahkan segala upaya atau kemampuan seorang mujtahid untuk mencari ilmu mengenai hukum-hukum syariat.
Para ulama juga mendefinisikan ijtihad yang tinggi dengan istilah ijtihad al-Tamm. Ijtihad al-Tamm ialah ketika seorang mujtahid mengerahkan seluruh kemampuan dalam pencariannya sehingga ia merasa sudah benar-benar tidak mampu lagi untuk melakukan pencarian atau melakukan upaya lebih lanjut.
Lantas Kapan Seseorang Menjadi Mujtahid?
Imam al-Ghazali dalam kitab al-Mustashfa menjelaskan dua syarat seorang mujtahid. Berikut penjelasan rincinya:
- Penguasaan Sumber Hukum Syariat. Seorang mujtahid harus menguasai sumber-sumber syariat secara menyeluruh. Kemudian ia dapat menarik kesimpulan atau melahirkan dugaan yang kuat dengan mempelajari sumber-sumber tersebut.
- Integritas Seorang Mujtahid. Syarat kedua seorang mujtahid harus memiliki sifat adil serta menjauhi perbuatan yang dapat merusak integritasnya.
Perlu pembaca perhatikan bahwa syarat kedua ini perlu agar fatwa yang ia hasilkan dari ijtihad dapat umat terima. Oleh karena itu, sifat adil adalah syarat penerimaan fatwa dari seorang mujtahid, bukan syarat sahnya proses ijtihad itu sendiri. Fatwa yang keluar dari orang yang tidak adil, tidak dapat diterima meskipun proses dalam ijtihadnya sudah benar secara metodologis.
Seseorang yang ternilai menguasai sumber syariat adalah yang mampu untuk mengeluarkan fatwa. Namun Tentunya setelah ia mengetahui sumber-sumber yang dapat menghasilkan hukum dan ia tahu bagaimana cara mengambil atau mengekstrasi hukum dari sumber-sumber tersebut.
Terdapat empat sumber hukum yang wajib seorang mujtahid kuasai, yakni: al-quran, al-sunnah, al-ijma’, dan al-aql. Empat pilar sumber hukum itulah yang wajib seorang mujtahid kuasai.
Batasan-batasan Menguasai Keempat Sumber Hukum
- Alquran. Alquran merupakan asal atau fondasi utama hukum syariat. Seorang mujtahid wajib menguasainya. Akan tetapi, terdapat keringanan penting terkait penguasaan seorang mujtahid dalam Alquran. Seorang mujtahid tidak harus menghafal seluruh Alquran. Cukup baginya mengetahui ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum-hukum syariat. Ayat-ayat ini berjumlah sekitar 500 ayat. Selanjutnya mujtahid juga tidak harus menghafalnyam akan tetapi yang terpenting adalah mengetahui letak atau tempat (posisi) ayat-ayat tersebut. Sehingga ketika membutuhkannya, ia dapat segera mencari dan menemukan ayat yang relevan untuk proses ijtihad-nya.
- Al-Sunnah. Setelah al-Quran, sunnah atau hadis juga menjadi sumber hukum utama bagi seorang mujtahid kuasai. Akan tetapi, seorang mujtahid tidak wajib mengetahui hadis yang berkaitan dengan nasihat-nasihat, etika atau akhlak, dan juga hadis-hadis yang berkaitan dengan akhirat. Ia hanya fokus terhadap hadis yang berkaitan dengan hukum. Meskipun jumlah hadis mencapai ribuan, hadis yang berkaitan dengan hukum sebenarnya terbatas. Mujtahid juga tidak wajib menghafalnya, melainkan harus memiliki sumber atau koleksi kitab hadis yang telah terotentikasi (ashl mushohhah), dan juga wajib mengetahui letak posisi dalam kitab tersebut. Meskipun menghafalnya tidak wajib, kemampuan untuk menghafalnya lebih sempurna.
- Al-Ijma’ (Konsesus Para Ulama). Seorang mujtahid wajib juga menguasai ijma’ sehingga fatwa yang akan ia keluarkan tidak bertentangan dengan ijma’. Seorang mujtahid tidak harus mengetahui semua kasus ijma’ dan semua kasus ikhtilaf (perselisihan). Yang menjadi titik utama adalah setiap fatwanya harus pasti tidak bertentangan dengan ijma’. Ada dua cara untuk mengetahui fatwanya tidak bertentangan dengan ijma’ . Pertama, fatwanya sesuai dengan madzhab. Kedua, ia tahu bahwa kasus yang ia fatwakan adalah kasus baru (waqi’ah mutawallidah fi al-‘ashr), yang belum pernah dibahas dan diputuskan dalam ijma’.
- Al-‘Aql. Dalam konteks Ijtihad, Akal (Al-Aql) berperan sebagai dasar bagi prinsip peniadaan hukum secara asal (Nafy Asli). Akal menunjukkan adanya peniadaan beban (haraj) dalam perkataan dan perbuatan. Inilah yang kita kenal sebagai prinsip al-bara’ah al-ashliyyah, di mana setiap perbuatan pada dasarnya tidak memiliki hukum sebelum adanya dalil yang menunjukkan kebolehan atau keharamannya.
Empat Ilmu Untuk Mengetahui Cara Ber-Istinbath
Empat imu tersebut terbagi lagi menjadi dua yakni dua, ilmu pendahuluan dan dua ilmu penyempurna,
Dua ilmu pendahuluan, yaitu:
- Mengetahui cara penetapan dan syarat-syarat suatu dalil, yang mana dengan mengetahuinya dapat menghasilkan hukum.
- Menguasai ilmu bahasa (nahwu) dan kosa kata bahasa arab sehingga dapat memahami maksud perkataan orang arab, dan secara khusus memberikan manfaat untuk memahami al-quran dan al-sunnah, akan tetapi seorang mujtahid tidak disyaratkan mencapai derajat imam khlalil bin ahmad dan al-mubarrid (ahli bahasa)
Dua Ilmu pelengkap, yaitu:
- Mengetahui nasikh dan Mansukh dalam ayat al-quran dan hadis tertentu, mujtahid tidak disyaratkan menghafal semua ayat-ayatnya tapi cukup dengan mengetahui ayat al-quran dan hadis yang akan ia jadikan sebagai dalil bukan termasuk yang Mansukh.
- Mengetahui ilmu periwayatan dan kemampuan membedakan hadits shahih dan fasid, antara maqbul dan mardud, akan tetapi hadis yang ia jadikan dasar adalah telah diterima oleh umat secara luas maka tidak perlu lagi meninjau sanadnya, namun, jika ada Sebagian ulama yang menentang hadis tersebut, makai a wajib mencari tahu kualitas perawi dari hadisnya.