‹ Kembali ke Beranda
Fikih

Tertidur Saat Salat: Apakah Salat Tetap Sah?

Oleh Nazwa Yulia Azahra·19 Februari 2026·49
Tertidur Saat Salat: Apakah Salat Tetap Sah?

Majalahnabawi.com – Salat merupakan ritual ibadah wajib bagi setiap individu muslim yang dilakukan minimal tujuh belas rakaat dalam lima waktu yang berbeda setiap harinya. Salat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam syariat Islam, sehingga pelaksanaannya harus memenuhi syarat dan rukun tertentu agar salat yang dikerjakan dinilai sah. Dalam pelaksanaannya, seorang muslim dituntut untuk khusyuk dan berada dalam kesadaran penuh terhadap setiap gerakan dan bacaan.

Namun pada kondisi tertentu, seperti kelelahan atau kurang istirahat menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran sesaat, bahkan tertidur ketika salat sedang berlangsung. Keadaan ini sering menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, apakah salat yang dilakukan dalam kondisi tertidur tersebut tetap sah atau justru batal. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara ringkas namun jelas tentang pengertian tertidur saat salat, bentuk-bentuknya, serta pandangan para ulama mengenai pengaruh tertidur terhadap keabsahan salat.

Pendapat Imam Syafi’i

Ditinjau dari beberapa kondisi gerakan salat, ulama dari kalangan syafi’iyah membedakan hukum dalam masalah ini. Mereka bersepakat bahwa tertidur saat salat dalam kondisi duduk – baik ketika duduk antara dua sujud maupun tasyahud- tidak membatalkan salat dan wudu.

Namun, apabila tertidur terjadi dalam keadaan sujud, rukuk atau berdiri, maka dalam mazhab Imam al-Syafi’i terdapat dua pendapat:

1. Menurut qoul qadim (pendapat Imam Syafii ketika berada di Irak), tertidur saat salat dalam keadaan rukuk, sujud, ataupun berdiri tidak membatalkan wudu, sehingga salatnya tetap sah. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi Saw:

 إذا نامَ العبدُ في سجودِهِ باهَى اللَّهُ بِهِ الملائِكَةَ يقولُ : عبدي روحُهُ عندي، وجسدُهُ ساجدٌ بينَ يدَي

“Apabila seorang hamba tertidur dalam sujudnya, Allah membanggakannya di hadapan para malaikat seraya berfirman: Hamba-Ku, ruhnya berada di sisi-Ku, sementara jasadnya tetap bersujud di hadapan-Ku.” (HR Ahmad).

2.    Menurut qoul jadid (pendapat Imam Syafii ketika berada di Mesir), bahwa ketika seseorang tertidur dalam salat dalam keadaan ruku, sujud, ataupun berdiri maka membatalkan wudu dan salat. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi Saw:

إنَّ عينيَّ تنامان ولا ينامُ قلبي

“Sesungguhnya kedua mataku tidur, tetapi hatiku tidak tidur.” (HR Bukhari).

Dalam hadis ini dijelaskan bahwa tidur Rasulullah Saw tidak membatalkan wudu, karena meskipun kedua mata beliau tertidur, hati beliau tetap terjaga. Dari hadis ini dapat dipahami bahwa tidur yang disertai dengan tertutupnya kesadaran hati berpotensi membatalkan wudu, karena adanya kemungkinan keluarnya hadats tanpa disadari. (Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir, Jilid 1, hlm. 182).

Mana yang Kita Amalkan?

Lantas, ketika dua pendapat di atas tampak bertentangan, pendapat manakah yang seharusnya diikuti? Dalam kitab Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi dijelaskan bahwa qaul jadid Imam Syafi‘i dihukumi sebagai pendapat yang shahih dan wajib diamalkan, sedangkan qaul qadim beliau dinilai telah ditarik kembali.

Berdasarkan keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa menurut pendapat yang mu‘tamad dalam mazhab Syafi‘i, tertidur saat salat dalam keadaan selain duduk—seperti ruku, sujud, atau berdiri—membatalkan wudu dan salat. Adapun tertidur dalam keadaan duduk yang stabil tidak membatalkan wudu maupun salat.

Bagikan: