‹ Kembali ke Beranda
Adab · Fikih

THR dalam Islam: Hak, Sedekah, atau Kebiasaan Meminta?

Oleh Nastiti Kusumaningrum·20 Maret 2026·84
THR dalam Islam: Hak, Sedekah, atau Kebiasaan Meminta?

Majalahnabawi.com – Dalam tradisi masyarakat Muslim Indonesia, Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya dikenal dalam konteks hubungan kerja formal, tetapi juga menjadi bagian dari praktik sosial pada momentum hari raya, khususnya Idul Fitri. Pemberian uang atau bingkisan kepada keluarga, kerabat, tetangga, maupun anak-anak yang datang bersilaturahmi telah menjadi kebiasaan yang cukup mengakar dalam masyarakat. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting dalam perspektif hukum Islam: apakah THR termasuk hak yang wajib dipenuhi, sedekah yang berpahala, atau justru berkaitan dengan larangan meminta-minta yang ditekankan dalam ajaran Islam.

Mengenal Konsep Sedekah dan Hadiah dalam Islam

Untuk memahami persoalan ini, literatur fikih klasik memberikan kerangka konseptual mengenai bentuk-bentuk pemberian harta dalam Islam, terutama hibah (هبة), sedekah (صدقة), dan hadiah (هدية). Ketiga istilah tersebut sama-sama merujuk pada pemberian harta tanpa imbalan, tetapi dibedakan berdasarkan niat pemberi serta bentuk penyerahan pemberian tersebut. Sedekah berkaitan dengan orientasi ibadah dan pencarian pahala akhirat, hadiah berkaitan dengan penghormatan dan penguatan hubungan sosial, sedangkan hibah lebih menekankan pada aspek pemindahan kepemilikan harta secara sukarela. Para ulama menjelaskan hubungan antara ketiga konsep ini melalui uraian berikut:

أنه إن ملك لأجل الاحتياج أو لقصد الثواب مع صيغة، كان هبة وصدقة، وإن ملك بقصد الإكرام مع صيغة، كان هبة وهدية، وإن ملك لا لأجل الثواب ولا الإكرام بصيغة، كان هبة فقط. وإن ملك لأجل الاحتياج أو الثواب من غير صيغة، كان صدقة فقط، وإن ملك لأجل الإكرام من غير صيغة، كان هدية فقط، فبين الثلاثة عموم وخصوص من وجه. (قوله: أو غنيا لأجل ثواب الآخرة) أي أو أعطاه غنيا لأجل ثواب الآخرة، وهو يفيد أنه إن أعطاه غنيا لا لأجل ثواب الآخرة، لم يكن صدقة وهو ظاهر.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa klasifikasi suatu pemberian sangat dipengaruhi oleh niat pemberi. Jika pemberian dilakukan karena kebutuhan penerima atau dengan tujuan memperoleh pahala akhirat, maka ia termasuk sedekah. Jika pemberian dimaksudkan untuk memuliakan penerima dan mempererat hubungan sosial, maka ia termasuk hadiah. Adapun hibah merupakan istilah yang lebih umum yang menekankan pada pemindahan kepemilikan harta secara sukarela. Oleh karena itu, hubungan antara hibah, sedekah, dan hadiah bersifat عموم وخصوص من وجه, yaitu memiliki irisan makna sekaligus perbedaan konseptual. Selain itu, pemberian kepada orang kaya dapat bernilai sedekah apabila diniatkan untuk pahala akhirat, sedangkan tanpa niat tersebut tidak termasuk sedekah.

Di Mana Posisi THR dalam Ajaran Islam?

Kerangka ini membantu menjelaskan posisi THR dalam berbagai situasi. Dalam konteks hubungan kerja, THR lebih tepat dipahami sebagai hak pekerja karena ia muncul dari kesepakatan kerja atau ketentuan yang mengatur hubungan antara pemberi kerja dan pekerja. Dalam kondisi ini, THR tidak termasuk sedekah maupun hadiah, melainkan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Oleh karena itu, seorang pekerja yang menanyakan atau menagih THR tidak dapat dianggap sebagai tindakan meminta-minta, melainkan menuntut hak yang memang menjadi bagiannya.

Namun di luar hubungan kerja formal, praktik THR dalam masyarakat sering muncul dalam bentuk pemberian uang kepada keluarga, tetangga, atau anak-anak yang datang bersilaturahmi saat hari raya. Dalam konteks ini, THR lebih dekat dengan hadiah atau sedekah, tergantung pada niat pemberinya. Jika pemberian tersebut dimaksudkan untuk membantu kebutuhan orang lain atau mengharap pahala dari Allah, maka ia termasuk sedekah. Sebaliknya, jika diberikan untuk memuliakan tamu, membahagiakan anak-anak, atau mempererat hubungan sosial, maka ia lebih tepat dipahami sebagai hadiah.

Etika Meminta dalam Islam

Di sisi lain, Islam memberikan batasan etis yang jelas terkait praktik meminta-minta. Pada dasarnya, menjadikan meminta sebagai cara memperoleh harta tidak dianjurkan dalam ajaran Islam. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh an-Nasa’i dari Qabishah bin Mukhariq al-Hilali,

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ النَّضْرِ بْنِ مُسَاوِرٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ هَارُونَ بْنِ رِئَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي كِنَانَةُ بْنُ نُعَيْمٍ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ مُخَارِقٍ قَالَ تَحَمَّلْتُ حَمَالَةً فَأَتَيْتُ رَسُولَ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْأَلُهُ فِيهَا فَقَالَ أَقِمْ يَا قَبِيصَةُ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ فَنَأْمُرَ لَكَ قَالَ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ أَوْ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَاجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكَ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَشْهَدَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ قَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ أَوْ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ فَمَا سِوَى هَذَا مِنْ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتٌ يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

Pada hadis ini Rasulullah Saw. menjelaskan bahwa meminta hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika seseorang menanggung beban tanggungan sosial, tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, atau mengalami kemiskinan yang nyata hingga disaksikan oleh orang-orang terpercaya. Di luar kondisi tersebut, praktik meminta-minta dipandang sebagai perbuatan yang tidak dibenarkan.

Dalam konteks THR, hadis ini memberikan batasan penting dalam memahami fenomena sosial yang berkembang di masyarakat. Dalam budaya masyarakat Indonesia (+62), tradisi “minta THR” kepada kerabat, tetangga, atau bahkan melalui media sosial telah menjadi fenomena yang cukup umum. Meskipun sering dianggap sebagai bagian dari humor atau tradisi hari raya, praktik ini dapat menimbulkan pergeseran makna dari pemberian sukarela menjadi tuntutan sosial. Padahal, dalam perspektif etika Islam, pemberian seperti hadiah atau sedekah idealnya lahir dari kerelaan pemberi, bukan dari tekanan atau permintaan yang berulang.

Fenomena “Minta THR” di Zaman Sekarang

Meski demikian, tradisi pemberian THR dalam masyarakat Indonesia juga memiliki sisi positif sebagai bentuk solidaritas sosial. Momentum hari raya sering menjadi kesempatan untuk berbagi kebahagiaan dan rezeki. Terutama kepada anak-anak atau orang-orang yang secara ekonomi lebih lemah. Namun demikian, praktik meminta THR secara memaksa atau menjadikannya sebagai kebiasaan meminta-minta tanpa kebutuhan yang sah tidak sejalan dengan prinsip etika Islam yang menekankan kehormatan diri dan kemandirian.

Dari pembahasan di atas, tampak bahwa persoalan THR tidak dapat dipahami secara sederhana. THR dalam Islam tidak memiliki satu hukum tunggal, tetapi bergantung pada konteksnya. Dalam hubungan kerja, THR merupakan hak pekerja yang boleh dituntut. Dalam ranah sosial, ia bisa menjadi sedekah atau hadiah sesuai niat pemberinya. Adapun kebiasaan meminta THR tanpa kebutuhan yang sah tidak sejalan dengan etika Islam. Karena itu, THR sebaiknya dipahami sebagai pemberian sukarela, bukan tuntutan.

Bagikan: