‹ Kembali ke Beranda
Fikih · Opini

Transaksi Jual Beli di Era Digital: Telaah Fikih atas Alat Komunikasi Modern

Oleh Abil Qasim·16 Januari 2026·34
Transaksi Jual Beli di Era Digital: Telaah Fikih atas Alat Komunikasi Modern

Majalahnabawi.com – Sebagaimana yang sudah maklum, era sekarang adalah perkembangan teknologi. Dampaknya dalam dinamika kehidupan sangat besar. Bahkan fenomena transaksi jual beli pun mengalami transformasi besar. Jika dahulu, orang-orang melakukan akad jual beli secara langsung (mubasyarah), baik secara lisan maupun tertulis di hadapan saksi, maka kini transaksi dapat dilakukan hanya dengan sekali klik—melalui pesan elektronik, aplikasi perdagangan, hingga panggilan telepon. Sekarang, bagaimana hukum Islam memandang transaksi semacam ini? Apakah ia sah dan mengikat seperti halnya akad konvensional.

Salah satu syarat dalam jual beli harus ada sighot. Sighot , sebagai bentuk repsentasi inti dari akad, yaitu rida dari kedua belah pihak.  dalam fikih hal itu bisa diartikan dengan pertemuan kehendak dua belah pihak (ijab dan qabul), baik secara lisan maupun tulisan. Maka, dalam konteks alat komunikasi modern, seperti telegram, telex, faks, jaringan komputer, hingga aplikasi digital, yang menjadi sorotan bukanlah medianya, melainkan kemampuannya menyampaikan maksud dan kehendak para pihak.

Pendapat Ulama tentang Shigot

Wahbah al-Zuhaili menyatakan:

صيغة العقد
هي ما يصدر من المتعاقدين دالًّا على توجّه إرادتهما الباطنة لإنشاء العقد وإبرامه. وتُعرَف تلك الإرادة الباطنة بواسطة اللفظ أو القول، أو بما يقوم مقامهما من الفعل (كالمعاطاة)، أو الإشارة، أو الكتابة. وهذه الصيغة هي الإيجاب والقبول اللذان يدلاّن على تراضي الجانبين بإنشاء التزامٍ بينهما، وتُسمّى الصيغة عند القانونيين “التعبير عن الإرادة”
ويكون التعبير عن الإرادة العقدية الجازمة بأي صيغة تدلّ عرفًا أو لغةً على إنشاء العقد، سواء أكان ذلك بالقول أو بالفعل أو بالإشارة أو بالكتابة

Ṣīghat al-‘Aqd adalah segala sesuatu yang muncul dari kedua pihak yang berakad yang menunjukkan arah kehendak batin mereka untuk mewujudkan dan menetapkan akad tersebut. Kehendak batin tersebut dapat diketahui melalui ucapan atau perkataan, atau sesuatu yang menggantikannya, seperti perbuatan (mu‘āṭāh — saling memberikan tanpa ucapan langsung), isyarat, atau tulisan. Lafaz akad ini terdiri dari ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu ikatan atau kewajiban antara mereka. Dalam istilah para ahli hukum (positif), ṣīghat al-‘aqd ini disebut sebagai “Pernyataan kehendak” (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Fikih Islam dan Dalil-dalilnya), jilid 4, halaman 2947).

Alat Komunikasi Modern dalam Perspektif Fikih

Fatwa para ulama kontemporer menyebut bahwa alat komunikasi modern sejatinya adalah perpanjangan dari tulisan tangan. Hal ini bisa diterima, apalagi ada kaidah fikih menyebutkan “al-kitābah ka al-khiṭāb” (tulisan itu seperti ucapan). Oleh karena itu, selama suatu alat komunikasi mampu menunjukkan kehendak yang sah dari para pihak, maka transaksi yang terjadi melalui alat itu memiliki kekuatan hukum yang setara dengan akad lisan langsung. Sebagaimana dalam kitab Mausu’ah Fiqhu Mu’amalat:

لأن العمل بالقول ليس لخصوصية له بل لما فيه من الدلالة على مراد العاقد، فكل ما دل على ذلك يأخذ حكم التعاقد القولي وهو نوع من الكتابة

“Karena yang dijadikan dasar dalam transaksi bukan bentuk ucapannya secara khusus, tetapi apa yang menunjukkan kehendak pihak yang bertransaksi. Maka, segala sesuatu yang menunjukkan maksud itu dihukumi sebagai akad secara lisan.”

Bahkan dalam lanjutannya dala kitab tersebut ada pembahasan lebih spesifik mengenai telepon. Redaksinya berbunyi:

أما التعاقد بواسطة الهاتف فهو أقوى من الكتابة لأنه إجهار للصوت (الإسماع عن بعد) وقد جعله الفقهاء المعاصرون كالكلام مشافهة من مستور بحجاب البعد، كالأعمى والمرأة من وراء حجاب، وهو تعاقد بالقول وإن كان يحتمل نادرا التدليس لالتباس الأصوات والنادر لا حكم له

“Adapun akad (perjanjian) yang dilakukan melalui telepon, maka hal itu lebih kuat (kedudukannya) daripada tulisan, karena ia merupakan penyampaian suara secara langsung (pendengaran dari jarak jauh). Para ulama fikih kontemporer menganggapnya sama seperti berbicara langsung (tatap muka), hanya saja terhalang oleh jarak — sebagaimana halnya orang buta atau seorang wanita yang berbicara dari balik tabir. Maka hal itu termasuk akad dengan ucapan (lisan), meskipun jarang sekali dapat terjadi penipuan karena kesamaran suara, namun hal yang jarang seperti itu tidak berpengaruh dalam penetapan hukum.” (Mausu’ah Fiqhu Mu’amalat  hal. 11).

Akad Melalui Telepon: Lebih Kuat dari Tulisan

Para fuqaha’ (Beberapa yang ikut mengarang kitab ini) memandang bahwa telepon adalah bentuk percakapan langsung dari balik tabir atau jarak jauh. Ia disejajarkan dengan dialog antara seorang hakim dan perempuan dari balik hijab, atau antara dua orang yang tidak saling melihat. Karena ada unsur suara langsung, kekuatannya dianggap lebih besar daripada tulisan. Meskipun ada kemungkinan terjadinya penipuan karena kemiripan suara (kalau sekarang bahkan bisa pake AI), namun hal ini dikecualikan karena “Hal ini termasuk langka atau jarang  tidak dijadikan dasar hukum” (al-nādir lā ḥukma lah).

Salah satu isu klasik dalam fikih adalah tulisan tangan yang tidak disertai saksi. Sebagian ulama membolehkan penggunaannya jika tulisan tersebut diyakini berasal dari orang yang bersangkutan. Lebih jauh, tulisan hakim atau yang dibuat dengan sepengetahuan otoritas (seperti notaris) memiliki bobot hukum yang lebih kuat, bahkan jika penulisnya sendiri lupa bahwa ia pernah menulisnya.

Berangkat dari sini menjadi penting dalam memahami sahnya transaksi digital, di mana banyak perjanjian disepakati melalui email, kontrak elektronik, atau platform daring. Selama sistem itu dapat dipercaya dan ada mekanisme verifikasi, maka keabsahan akad tetap terjaga. Bahkan fikih juga memberi ruang bagi ‘urf (adat atau kebiasaan) dalam menentukan validitas transaksi. Dalam konteks modern, hal ini mencakup kesepakatan penggunaan sandi, kode verifikasi, atau prosedur keamanan tertentu dalam transaksi via faks, telex, atau komputer. Misalnya, dalam sistem e-commerce, adanya OTP (one-time password) atau tanda tangan digital dianggap sebagai bentuk modern dari penguatan akad.

Tidak bisa dipungkiri, sebagaimana transaksi konvensional, transaksi modern pun rentan terhadap pemalsuan. Oleh karena itu, klaim terhadap pemalsuan harus diiringi dengan pembuktian. Dalam hal ini, fikih menyamakan pemalsuan tulisan dengan paksaan dalam ucapan, keduanya membatalkan atau setidaknya melemahkan keabsahan akad.

Jadi transaksi jual beli melalui alat komunikasi modern bukanlah sesuatu yang asing dalam pandangan Islam. Selama alat tersebut mampu menyampaikan kehendak para pihak secara sah dan dapat diverifikasi, maka ia memiliki kekuatan hukum yang sama seperti akad lisan atau tulisan tradisional. Ini menunjukkan fleksibilitas fikih Islam dalam merespons perubahan zaman tanpa kehilangan prinsip dasarnya. Islam tidak menolak teknologi. Ia hanya menegaskan bahwa substansi lebih utama daripada bentuk. Selama nilai kejujuran, transparansi, dan saling rida tetap dijaga, maka teknologi hanyalah alat yang mempercepat menyampaikan niat—dan itulah esensi dari akad.

Bagikan: