Zakat Fitrah di Awal Ramadhan

Bulan Ramadan bukan hanya diisi dengan ibadah puasa, ada pula ibadah lain yang harus ditunaikan pada bulan ini, yakni zakat fitrah. Para ulama telah bersepakat bahwa hukum membayar zakat fitrah adalah wajib.

Adapun pelaksanaan zakat fitrah dimulai ketika masuk bulan Ramadan hingga selesai shalat Idulfitri. Maka, diperbolehkan membayar zakat fitrah ketika Ramadan telah tiba. Secara terperinci, waktu pelaksanaan zakat fitrah terbagi lima, sebagaimana yang dikatakan Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Tausyih ala Ibni Abu Qasim,

وَلِزَكَاةِ الفِطْرَةِ خَمْسَةُ أَوْقَاتٍ، وَقْتٌ جَوَازٌ وَهُوَ مِنْ ابْتِدَاءِ رَمَضَانَ، وَلايَجُوْزُ إخْرَاجُهَا قَبْلَهُ، وَوَقْتٌ وُجُوْبٌ وَهُوَ بِإِدْرَاكِ جُزْءٍ مِنْ رَمَضَانَ وَجُزْءٍ مِنْ شَوَّال، وَوَقْتٌ نَدَبٌ وَهُوَ مِنْ قَبْلِ صَلاةِ العِيْدِ وَوَقْتٌ كَرَاهَةٌ وَهُوَ بَعْدَهَا وَوَقْتٌ حُرْمَةٌ وَهُوَ مَابعْدَ يَوْمِ العِيْدِ وَتَكُوْنُ قَضَاءً

“Waktu pelaksanaan zakat Fitrah terbagi lima. Pertama waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah. Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal. Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Keempat waktu makruh, membayar zakat Fitrah setelah shalat Idul Fitri. Kelima waktu haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat Fitrahnya terbilang qadha. 

Di antara lima waktu tersebut, ada waktu yang paling utama untuk melaksanakan zakat fitrah, yakni sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri. Kesunnahan ini disandarkan kepada hadis Nabi SAW

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: «فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَة

Dari Ibnu Umar, ia berkata “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada kaum muslimin, baik budak maupun orang mardeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, dan beliau memerintahkan untuk melaksanakannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Ied). (HR Bukhari).

Tujuan menunaikan zakat fitrah adalah untuk memenuhi kebutuhan orang-orang miskin serta menghindarkan mereka dari meminta-minta. Jika zakat tersebut diberikan di awal Ramadhan, maka akan memenuhi kebutuhannya di bulan Ramadhan. Namun jika diberikan sebelum shalat Ied, maka itu untuk memenuhi kebutuhannya di hari raya hal, dan itulah yang lebih utama.

Namun di masa kini, biasanya orang-orang membayar zakat kepada amil. Amil zakat tentu saja membutuhkan waktu untuk menyebarkan dan membagikannya. Untuk lebih berhati-hati, maka sebaiknya melaksanakan zakat di waktu yang lebih leluasa agar amil zakat tidak terbebani untuk menyebarkannya

Artikel ini pertama kali dimuat di Harakah Islamiyah

Similar Posts