Abu Yusuf, Al-Kisai, dan Pertanyaan Seputar Talak
Majalahnabawi.com – Bagaimana jadinya jika ahli fikih membercandai seorang ahli nahwu? Berikut ini adalah sebuah Kisah Abu yusuf dan al-kisai.
Suatu hari Abu Yusuf, yang memiliki nama Ya’kub bin Ibrahim; seorang ahli fikih yang merupakan salah satu murid dari Imam Abu Hanifah mempercandai Al-Kisai; seorang ahli nahwu dan merupakan tokoh ilmu nahwu dari Kuffah, dengan berujar:
“Dari dia apanya sih yang bagus?! Hanya bagus di dalam bahasa Arab saja.”
Kabar itu pun akhirnya sampai ke telinga Al-Kisai.
Tibalah suatu ketika keduanya berada di hadapan Khalifah Harun Ar-Rasyid dan terjadilah sebuah dialog antara Al-Kisai dengan Abu Yusuf. Al-Kisai menguji Abu Yusuf dengan empat pertanyaan, sebagai respons dari apa yang sudah dituduhkan Abu Yusuf kepadanya.
Tanya jawab pun terjadi antara keduanya;
“Wahai Ya’kub apa pendapatmu terhadap suami yang berkata kepada istrinya;
“انت طالق طالق طالق؟”
ujar Al-Kisai.”
Abu Yusuf menjawab bahwa itu dianggap satu kali talak.
Al-Kisai pun melanjutkan pertanyaannya.
“Lalu bagaimana jika sang suami berujar;
“انت طالق أو طالق أو طالق؟.”
Abu Yusuf menjawab bahwa hal itu tetap dianggap satu talak
Al-Kisai melanjutkan pertanyaan ketiga,
“Lalu bagaimana kalau sang suami berujar;
“انت طالق ثم طالق ثم طالق؟.”
Untuk ketiga kalinya, Abu Yusuf juga menjawab bahwa ungkapan itu dianggap satu talak.
Tibalah pertanyaan terakhir dari Al-Kisai;
“Bagaimanakah jika suaminya berujar;
“انت طالق وطالق وطالق؟.”
Jawaban Abu Yusuf masih sama, bahwa itu dianggap satu kali talak
Setelah mendapatkan jawaban dari keempat pertanyaannya, Al-Kisai memberikan pernyataan:
“Wahai Khalifah, sesungguhnya Abu Yusuf ini benar dua dan salah dua,” ujar Al-Kisai.
Al-Kisai pun menjelaskan satu per satu jawaban dari setiap pertanyaannya:
“Ucapan انت طالق طالق طالق memang dianggap satu talak karena dua kata talak yang terakhir berfungsi sebagai taukid.
Ucapan انت طالق او طالق او طالق juga dianggap satu talak, karena ucapan dua talak yang terakhir itu menunjukkan keragu-raguan; ada huruf ‘athaf او maka hanya talak pertama yang dianggap, ujar Al-Kisai.
Lalu ucapan انت طالق ثم طالق ثم طالق itu dianggap tiga kali talak. Karena antara talak kesatu, kedua, dan ketiga terangkai (نسق) dengan huruf ‘athaf ثم sambung Al-Kisai.
Begitu juga dengan ucapan انت طالق وطالق وطالق, dianggap tiga kali talak karena terangkai dengan huruf ‘athaf berupa و lanjut Al-Kisai.”
Jawaban dan penjelasan oleh Al-Kisai menyiratkan bahwa beliau tidak hanya “sekadar” bagus dalam bahasa Arab saja.
Wallahu a’lam
Oleh : Zaim Najibuddin Rahman, LC., S.Pd