Status Orang Tua Nabi dalam Konsep Ahl al-Fatrah menurut Tafsir QS. Al-Isrā’ [17]:15
![Status Orang Tua Nabi dalam Konsep Ahl al-Fatrah menurut Tafsir QS. Al-Isrā’ [17]:15](https://cdn.darussunnah.sch.id/wp-content/uploads/2026/01/22142804/beuhsabarbanget-1024x683.jpeg)
Majalahnabawi.com – Isu keselamatan orang tua Nabi Muhammad merupakan ranah kajian klasik dalam tradisi keilmuan Islam. Para ulama menguraikan berbagai pendapat yang bersumber dari interpretasi teologis dan analisis terhadap dalil yang ada. Menginjak masa kontemporer, persoalan ini kembali mendapat perhatian sebagai respons atas klaim ekstrem tentang orang tua Nabi. Klaim tersebut menyatakan orang tua Nabi berada di neraka. Pandangan ini bersumber dari pendekatan keagamaan yang literalistik dan kaku. Corak tersebut tampak dalam pemikiran Wahabi. Pendekatan ini cenderung mengabaikan konteks historis, dimensi maknawi, serta prinsip maqāṣid al-syarī‘ah dalam memahami teks-teks keagamaan. (Irawan: 2020)
Ahl al-Fatrah dan Eksistensinya dalam Al-Quran
Keselamatan kedua orang tua Nabi Muhammad menjadi pembahasan teologis terkait persoalan akhirat. Pembahasan ini berkaitan dengan konsep ahl al-fatrah, yaitu individu yang hidup pada masa kekosongan risalah. Masa tersebut berlangsung sebelum dakwah para rasul tersampaikan. Dalam khazanah hadis, terdapat riwayat tentang penentuan nasib ahl al-fatrah . Penentuan tersebut akan berlangsung hingga hari kiamat. Hal ini mencerminkan prinsip al-‘adālah al-ilāhiyyah atau keadilam ilahi. Prinsip tersebut menegaskan bahwa taklif (pembebanan syariat) tidak bisa berlaku tanpa adanya penyampaian risalah. (Hanbali: 2021, 228)
Meskipun demikian, status orang tua Nabi hakikatnya termuat dalam beberapa riwayat, seperti pernyataan Nabi Muhammad Saw. kepada seorang pemuda bahwa orang tua Nabi berada dalam neraka. Akan tetapi, Imam Nawawi men-takwilkan hadis tersebut sebagai sikap toleransi serta empati Nabi Muhammad Saw. terhadap musibah yang menimpa seorang laki-laki tersebut. (Nawawi: 2010, 79) Dalam Al-Quran, eksistensi ahl al-fatrah cukup terpandang sebab tercantum dalam beberapa surat, seperti QS. al-Syu’ara [26]: 208-209, QS. Thaha [20]: 134, QS. al-Qashash [28]: 47, QS .al-Isra’ [17]: 15 dan QS. al-Qashash [28]: 59.
Analisis Fakhruddin al-Razi pada QS. Al-Isra’ [17]: 15
Pada ujung QS. al-Isrā’ [17]:15 disebutkan prinsip teologis yang sangat fundamental dalam diskursus keadilan ilahiah, yaitu “…dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul”, atau Allah Swt. tidak menjatuhkan azab kepada kaum kecuali setelah pengutusan seorang rasul. Imam al-Razi secara eksplisit mengaitkan ayat tersebut dengan polemik kedua orang tua Nabi Muhammad Saw. yang diperselisihkan oleh para ulama. Akan tetapi, beliau secara eksplisit juga menekankan bahwa pemberlakuan sanksi ukhrawi terhadap seorang individu atau kolektivitas tidak terealisasi tanpa penyampaian risālah syar‘iyyah secara otoritatif dan aktual. (Setiadi: 2017, 1)
Selain itu, Imam al-Razi menguatkan argumentasinya dengan QS. al-Nisā’ [4]:165 yang menegaskan bahwa otoritas hujjah memiliki keabsahan setelah turunnya rasul dan QS. Ṭāhā [20]:134 yang menolak validitas dalih manusia atas azab tanpa peringatan. Argumen ini menunjukkan bahwa Imam al-Razi meyakini keberlakuan taklīf dan implikasi hukumannya secara normatif tergantung pada keterpenuhan penyampaian risalah. Dengan demikian, posisi Imam al-Razi secara implisit merefleksikan komitmen terhadap prinsip al-‘adālah al-ilāhiyyah (keadilan Tuhan) dalam kerangka epistemologi kenabian dan ilmu tentang keselamatan akhirat. (Razi: 1981, 172-174)